Nov 14, 2010

Arti Koperasi

Secara sederhana koperasi merupakan perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan-badan hukum tersendiri yang mengabdi kepada kepentingan perikemanusiaan bukan merupakan pemusatan modal atau merupakan kebendaan

Pengertian Koperasi menurut Undang-undang Nomor 25 tahun 1992 ialah badan usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan.

Menurut saya Koperasi adalah organisasi yang beranggotakan orang-orang yang merasa senasib dan sepenanggungan, serta memiliki kepentingan ekonomi dan tujuan yang sama. Berkumpul mendirikan sebuah badan usaha yang tunduk pada kaidah-kaidah ekonomi yang berlaku, seperti adanya modal sendiri, menanggung resiko, dan lain-lain.
Koperasi ini didirikan untuk menekan biaya, sehingga keuntungan yang diperoleh anggota menjadi lebih besar. Sedangkan dalam menetapkan harga, Koperasi menerapkan aturan, harga sesuai dengan biaya yang sesungguhnya, ditambah komponen lain bila dianggap perlu, seperti untuk kepentingan investasi.

1 comment:

  1. artikel anda menarik ,kami juga mempunyai artikel tentang koperasi silahkan dibaca semoga bermanfaat dan berikut adalah link nya
    http://repository.gunadarma.ac.id/bitstream/123456789/2994/1/sisitem%20informasi%20koperasi%20berbasis%20web.pdf terimakasih

    ReplyDelete