May 18, 2011

Undang-undang Perlindungan Konsumen di Indonesia

UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen  Indonesia menjelaskan bahwa hak konsumen diantaranya adalah hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan atau jasa; hak untuk memilih barang dan atau jasa serta mendapatkan barang dan atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan; hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif; hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan atau penggantian, apabila barang dan atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya; dan sebagainya.
Di Indonesia, dasar hukum yang menjadikan seorang konsumen dapat mengajukan perlindungan adalah:
  • Undang Undang Dasar 1945 Pasal 5 ayat (1), pasal 21 ayat (1), Pasal 21 ayat (1), Pasal 27 , dan Pasal 33.
  • Undang Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1999 No. 42 Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia No. 3821
  • Undang Undang No. 5 tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Usaha Tidak Sehat.
  • Undang Undang No. 30 Tahun 1999 Tentang Arbritase dan Alternatif Penyelesian Sengketa
  • Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2001 tentang Pembinaan Pengawasan dan Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen
  • Surat Edaran Dirjen Perdagangan Dalam Negeri No. 235/DJPDN/VII/2001 Tentang Penangan pengaduan konsumen yang ditujukan kepada Seluruh dinas Indag Prop/Kab/Kota
  • Surat Edaran Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri No. 795 /DJPDN/SE/12/2005 tentang Pedoman Pelayanan Pengaduan Konsumen
source: wikipedia.com

Contoh Kasus Anti Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat

Kasus Antimonopoli oleh Microsoft

Internet sudah merupakan bagian dari kehidupan yang menghubungkan setiap bagian dari kehidupan kita. Internet merupakan bagian dari mekanisme telekomunikasi yang bersifat global yang fungsinya menjadi jembatan bebas hambatan informasi. Contoh Kasus Anti Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Perkembangan dunia maya tersebut ternyata membuat dan menciptakan berbagai kemudahan dalam hal menjalankan transaksi, dunia pendidikan, perdagangan, perbankan serta menciptakan jutaan kesempatan untuk menggali keuntungan ekonomis. Peperangan antara Microsoft dengan departemen Antitrust, dimana perusahaan milik Bill Gates dianggap melanggar ketentuan tentang hukum antimonopoli, sehubungan dengan program terbaru Microsoft tahun 1998, dituduh dapat merugikan pihak lain karena program “browser” yang dapat digunakan untuk menjelajah dunia maya itu melekat didalamnya. Contoh Kasus Anti Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Perkembangan teknologi informasi (TI) yang demikian cepat tidak hanya menciptakan berbagai kemudahan bagi pengguna, tapi juga membuka sarana baru berbagai modus kejahatan. Ironisnya, dari hari ke hari, cybercrime kian meningkat, baik kuantitas maupun kualitasnya. Meski penetrasi TI masih rendah, nama Indonesia ternyata begitu populer dalam kejahatan di dunia maya ini. Berdasarkan data Clear Commerce, tahun 2002 lalu Indonesia berada di urutan kedua setelah Ukraina sebagai negara asal carder (pembobol kartu kredit) terbesar di dunia. Contoh Kasus Anti Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Contoh Kasus Anti Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Microsoft dikenal sebagai penyedia software-software proprietary, yang artinya, perusahaan akan menutup rapat kode programnya dan mengelolanya secara rahasia. Di lain pihak, Red Hat adalah distributor Linux yang merupakan software open source. Software jenis ini bisa dilihat kode programnya, pengguna juga bebas memodifikasi dan mendistribusikannya kembali ke orang lain. Red Hat Enterprise Linux, menurut Manager Produk Red Hat, dinilai sebagai contoh proyek open source yang paling sukses yang pernah dijual secara komersil.
Microsoft belum menunjukkan tanda-tanda akan meredupkan semangatnya untuk berkompetisi. Tapi, sudah menunjukkan kemauan bekerjasama dengan rivalnya. Salah satu contoh yang bisa dibilang penting adalah kerjasama dengan Sun Micrsystems pada bulan April 2004. Contoh Kasus Anti Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Kerjasama tersebut menelurkan kesepakatan anti-monopoli antara Microsoft dengan Sun, dan keduanya sepakat untuk berbagi hak paten dan menjamin bahwa produk-produk dari kedua perusahaan tersebut bisa berinteroprasi.
Microsoft juga telah menyelesaikan kasus anti-monopoli dengan perusahaan pembuat software seperti Burst.com, Novell dan America Online milik Time Warner.Contoh Kasus Anti Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Contoh Kasus Anti Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Perjuangan para pengembang software open source bisa dibilang sebuah fenomena yang mengesankan. Berawal dari ketertarikan peminat software yang berasal dari kalangan akademik dan para pakar teknis, kini beberapa software open source berkembang menjadi aplikasi yang cukup diperhitungkan, tak jarang diantaranya memperoleh dukungan dari perusahaan besar.
Produk-produk open source yang bersaing dengan Microsoft, tidak hanya di jajaran server seperti Apache, MySQL dan JBoss, tapi juga di jajaran software desktop seperti OpenOffice.org.Contoh Kasus Anti Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Contoh Kasus Anti Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Departemen Kehakiman Amerika dan Microsoft telah menyelesaikan kasus anti monopoli yang mendapat pemberitaan luas selama tiga tahun sejak 1998. Departemen Kehakiman mengatakan Microsoft sudah menyetujui berbagai pembatasan luas, termasuk mengizinkan sebuah panel pemantau independen untuk mengawasi perilakunya. Microsoft juga akan membantu pembuat software saingannya mengembangkan produk saingan, dan menjaga agar produk tersebut cocok dengan sistem operasi Window perusahaan piranti lunak raksasa itu. Pembatasan itu akan berlaku lima tahun dan kemungkinan diperpanjang dua tahun lagi, jika Microsoft tidak mematuhi ketentuan penyelesaian itu. Hakim telah memberi 18 negarabagian yang ikut dalam kasus itu waktu sampai hari Selasa untuk memutskan apakah mereka akan menerima penyelesaian tersebut.
Pada 2008, Microsoft membantah perusahaannya tersandung kasus hukum lagi. Raksasa software ini juga menampik kalau pihaknya tengah diselidiki otoritas China terkait monopoli pasar.Contoh Kasus Anti Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Berbagai media ramai memberitakan bahwa lembaga State Intellectual Property Office China (SIPO) tengah menginvestigasi Microsoft terkait posisinya sebagai pemimpin pasar software di negeri tirai bambu itu.
Lebih lanjut, Microsoft disebut-sebut menaikkan harga software Windows maupun Office agar bisa mengeruk laba bersamaan dengan digiatkannya pemakaian software legal di China. Contoh Kasus Anti Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
“Tidak seharusnya sebuah perusahaan internasional memanfaatkan posisi monopolinya untuk menjual software dengan harga tinggi dan bersamaan dengan itu, mengkritik kesadaran orang China terhadap hukum hak cipta.” Contoh Kasus Anti Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

source: http://amrkimi.co.cc/contoh-kasus-anti-monopoli-dan-persaingan-usaha-tidak-sehat/

Resume Anti Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak sehat

A. Pengertian Antimonopoli dan Persaingan Usaha

“Antitrust” untuk pengertian yang sepadan dengan istilah “anti monopoli” atau istilah “dominasi” yang dipakai masyarakat Eropa yang artinya juga sepadan dengan arti istlah “monopoli” Disamping itu terdapat istilah yang artinya hampir sama yaitu “kekuatan pasar”. Dalam praktek keempat kata tersebut, yaitu istilah “monopoli”, “antitrust”, “kekuatan pasar” dan istilah “dominasi” saling dipertukarkan pemakaiannya. Keempat istilah tersebut dipergunakan untuk menunjukkan suatu keadaan dimana seseorang menguasai pasar ,dimana dipasar tersebut tidak tersedia lagi produk subtitusi yang potensial, dan terdapatnya kemampuan pelaku pasar tersebut untuk menerapkan harga produk tersebut yang lebih tinggi, tanpa mengikuti hukum persaingan pasar atau hukum tentang permintaan dan penawaran pasar.


B. Asas dan Tujuan Antimonopoli dan Persaingan Usaha

Asas

Pelaku usaha di Indonesia dalam menjalankan kegiatan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan kepentingan umum.

Tujuan

Undang-Undang (UU) persaingan usaha adalah Undang-undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU No.5/1999) yang bertujuan untuk memelihara pasar kompetitif dari pengaruh kesepakatan dan konspirasi yang cenderung mengurangi dan atau menghilangkan persaingan. Kepedulian utama dari UU persaingan usaha adalah promoting competition dan memperkuat kedaulatan konsumen.

C. Kegiatan yang dilarang dalan antimonopoly

Kegiatan yang dilarang berposisi dominan menurut pasal 33 ayat 2.Posisi dominan adalah keadaan di mana pelaku usaha tidak mempunyai pesaing yang berarti di pasar bersangkutan dalam kaitan dengan pangsa pasar yang dikuasai, atau pelaku usaha mempunyai posisi tertinggi di antara pesaingnya di pasar bersangkutan dalam kaitan dengan kemampuan keuangan, kemampuan akses pada pasokan atau penjualan, serta kemampuan untuk menyesuaikan pasokan atau permintaan barang atau jasa tertentu. Menurut pasal 33 ayat 2 “ Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.” Jadi, sektor-sektor ekonomi seperti air, listrik, telekomunikasi, kekayaan alam dikuasai negara tidak boleh dikuasai swasta sepenuhnya .


D. Perjanjian yang dilarang dalam Antimonopoli dan Persaingan Usaha

Perjanjian yang dilarang dalam UU No.5/1999 tersebut adalah perjanjian dalam bentuk sebgai berikut :

(a) Oligopoli
(b) Penetapan harga
(c) Pembagian wilayah
(d) Pemboikotan
(e) Kartel
(f) Trust
(g) Oligopsoni
(h) Integrasi vertikal
(i) Perjanjian tertutup
(j) Perjanjian dengan pihak luar neger

Perjanjian yang dilarang penggabungan, peleburan, dan pengambil-alihan :

– Penggabungan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu Perseroan/Badan Usaha atau lebih untuk menggabungkan diri dengan Perseroan/Badan Usaha lain yang telah ada yang mengakibatkan aktiva dan pasivadari Perseroan/Badan Usaha yang menggabungkan beralih karena hukum kepadaPerseroan/Badan Usaha yang menerima Penggabungan dan selanjutnya Perseroan/Badan Usaha yang menggabungkan diri berakhir karena hukum.

– Peleburan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu Perseroan/Badan Usaha atau lebih untuk meleburkan diri dengan cara mendirikan satu Perseroan/Badan Usaha baru yang karena hukum memperoleh aktiva dan pasiva dari Perseroan/Badan Usaha yang meleburkan diri dan Perseroan/Badan Usaha yang meleburkan diri berakhir karena hukum.

– Pengambilalihan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh pelaku usaha untuk memperoleh atau mendapatkan baik seluruh atau sebagian saham dan atau aset Perseroan/Badan Usaha. yang dapat mengakibatkan beralihnya pengendalian terhadap Perseroan/Badan Usaha tersebut .

E. Hal-hal yang Dikecualikan dalam Monopoli

Hal-hal yang dilarang oleh Undang-Undang Anti Monopoli adalah sebagai berikut :

1.    Perjanjian-perjanjian tertentu yang berdampak tidak baik untuk persaingan pasar, yang terdiri dari :

(a) Oligopoli
(b) Penetapan harga
(c) Pembagian wilayah
(d) Pemboikotan
(e) Kartel
(f) Trust
(g) Oligopsoni
(h) Integrasi vertikal
(i) Perjanjian tertutup
(j) Perjanjian dengan pihak luar negeri

2.    Kegiatan-kegiatan tertentu yang berdampak tidak baik untuk persaingan pasar,
yang meliputi kegiatan-kegiatan sebagai berikut :

(a) Monopoli
(b) Monopsoni
(c) Penguasaan pasar
(d) Persekongkolan

3.    Posisi dominan, yang meliputi :

(a) Pencegahan konsumen untuk memperoleh barang atau jasa yang bersaing
(b) Pembatasan pasar dan pengembangan teknologi
(c) Menghambat pesaing untuk bisa masuk pasar
(d) Jabatan rangkap
(e) Pemilikan saham
(f) Merger, akuisisi, konsolidasi

F. Komisi Pengawasan Persaingan Usaha

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) adalah sebuah lembaga independen di Indonesia yang dibentuk untuk memenuhi amanat Undang-Undang no. 5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.


G. Sanksi dalam Antimonopoli dan Persaingan Usaha

Pasal 36 UU Anti Monopoli, salah satu wewenang KPPU adalah melakukan penelitian, penyelidikan dan menyimpulkan hasil penyelidikan mengenai ada tidaknya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat. Masih di pasal yang sama, KPPU juga berwenang menjatuhkan sanksi administratif kepada pelaku usaha yang melanggar UU Anti Monopoli. Apa saja yang termasuk dalam sanksi administratif diatur dalam Pasal 47 Ayat (2) UU Anti Monopoli. Meski KPPU hanya diberikan kewenangan menjatuhkan sanksi administratif, UU Anti Monopoli juga mengatur mengenai sanksi pidana. Pasal 48 menyebutkan mengenai pidana pokok. Sementara pidana tambahan dijelaskan dalam Pasal 49.

Pasal 48

(1) Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 4, Pasal 9 sampai dengan Pasal 14, Pasal 16 sampai dengan Pasal 19, Pasal 25, Pasal 27, dan Pasal 28 diancam pidana denda serendah-rendahnya Rp25.000.000.000 (dua puluh lima miliar rupiah) dan setinggi-tingginya Rp100.000.000.000 (seratus miliar rupiah), atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 6 (enam) bulan.

(2) Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 5 sampai dengan Pasal 8, Pasal 15, Pasal 20 sampai dengan Pasal 24, dan Pasal 26 Undang-Undang ini diancam pidana denda serendah-rendahnya Rp5.000.000.000 ( lima miliar rupiah) dan setinggi-tingginya Rp25.000.000.000 (dua puluh lima miliar rupialh), atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 5 (lima) bulan.

(3) Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 41 Undang-undang ini diancam pidana denda serendah-rendahnya Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah) dan setinggi-tingginya Rp5.000.000.000 (lima miliar rupiah), atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 3 (tiga) bulan.

Pasal 49

Dengan menunjuk ketentuan Pasal 10 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, terhadap pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 48 dapat dijatuhkan pidana tambahan berupa:

a. pencabutan izin usaha; atau

b. larangan kepada pelaku usaha yang telah terbukti melakukan pelanggaran terhadap undang-undang ini untuk menduduki jabatan direksi atau komisaris sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun dan selama-lamanya 5 (lima) tahun; atau

c. penghentian kegiatan atau tindakan tertentu yang menyjavascript:void(0)ebabkan timbulnva kerugian pada pihak lain.
Aturan ketentuan pidana  di dalam UU Anti Monopoli menjadi aneh lantaran tidak menyebutkan secara tegas siapa yang berwenang melakukan penyelidikan atau penyidikan dalam konteks pidana.

Sengketa ekonomi

Pengertian Sengketa

Pengertian sengketa dalam kamus Bahasa Indonesia, berarti pertentangan atau konflik, Konflik berarti adanya oposisi atau pertentangan antara orang-orang, kelompok-kelompok, atau organisasi-organisasi terhadap satu objek permasalahan. Senada dengan itu Winardi mengemukakan :

Pertentangan atau konflik yang terjadi antara individu-individu atau kelompok-kelompok yang mempunyai hubungan atau kepentingan yang sama atas suatu objek kepemilikan, yang menimbulkan akibat hukum antara satu dengan yang lain.

Sedangkan menurut Ali Achmad berpendapat :

Sengketa adalah pertentangan antara dua pihak atau lebih yang berawal dari persepsi yang berbeda tentang suatu kepentingan atau hak milik yang dapat menimbulkan akibat hukum bagi keduanya.

Dari kedua pendapat diatas maka dapat dikatakan bahwa sengketa adalah prilaku pertentangan antara dua orang atau lebih yang dapat menimbulkan suatu akibat hukum dan karenanya dapat diberi sangsi hukum bagi salah satu diantara keduanya.

Penyelesaian Sengketa Ekonomi

Penyelesaian sengketa secara damai bertujuan untuk mencegah dan mengindarkan kekerasan atau peperangan dalam suatu persengketaan antar negara. Menurut pasal 33 ayat 1 (Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan) Piagam PBB penyelesaian sengketa dapat ditempuh melalui cara-cara sebagai berikut:

1. Negosiasi (perundingan)
Perundingan merupakan pertukaran pandangan dan usul-usul antara dua pihak untuk menyelesaikan suatu persengketaan, jadi tidak melibatkan pihak ketiga.

2. Enquiry (penyelidikan)
Penyelidikan dilakukan oleh pihak ketiga yang tidak memihak dimaksud untuk mencari fakta.

3. Good offices (jasa-jasa baik)
Pihak ketiga dapat menawarkan jasa-jasa baik jika pihak yang bersengketa tidak dapat menyelesaikan secara langsung persengketaan yang terjadi diantara mereka.

4. Mediation (mediasi)
Pihak ketiga campur tangn untuk mengadakan rekonsiliasi tuntutan-tuntutan dari para pihak yang bersengketa. Dalam mediasi pihak ketiga lebih aktif.

5. Consiliation (Konsiliasi)
Merupakan kombinasi antara penyelesaian sengketa dengan cara enquiry dan mediasi.

6. Arbitration (arbitrasi)
Pihaknya adalah negara, individu, dan badan-badan hukum. Arbitrasi lebih flexible dibanding dengan penyelesain sengketa melalui pengadilan.

7. Penyelesain sengketa menurut hukum
Dalam penyelesaian ini para pihak yang bersengketa akan mengajukan masalahnya ke Mahkamah Internasional. Mahkamah internasional ini bertugas untuk menyelesaikan tuntutan yang diajukan dan mengeluarkan keputusan yang bersifat final dan mengikat para pihak. Mahkamah Internasional merupakan bagian integral dari PBB, jadi tidak dapat dipisahkan satu sama lainnya.

8. Badan-badan regional
Melibatkan lembaga atau organisasi regional baik sebelum maupun sesudah PBB berdiri.


Alternatif Penyelesaian Sengketa melalui Jalur Non Ligitasi

Sengketa terjadi jika salah satu pihak menghendaki pihak lain untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu tetapi pihak lainnya menolak berlaku demikian. Penyelesaian ini harus dilakukan menurut hukum atau berdasarkan kesepakatan awal di antara para pihak.

Apabila suatu sengketa terjadi dan diselesaikan melalui badan pengadilan, hakim harus memutuskannya berdasarkan sumber hukum yang ada secara teori salah satu yang dapat dijadikan rujukan sebagai sumber hukum adalah yurisprudensi. Selain untuk menjaga agar tidak terjadi kesimpangsiuran putusan, yang berakibat pada ketidakpastian hukum bagi pihak-pihak yang berperkara, yurisprudensi juga berguna untuk menyederhanakan pertimbangan hukum dalam pengambilan putusan. Kebebasan hakim, dengan alasan rechtsvorming dan rechtsvonding, hanya berlaku untuk hukum adat yang belum mengalami generalisasi (generaliseering). Kenyataannya, terlepas dari masalah keruwetan dokumentasi dan faktor-faktor non yuridis, hakim sering kali mengabaikan putusan-putusan yang sebelumnya telah terbentuk. Kondisi ini juga merupakan salah satu efek dari Eropa kontinental yang memandang kedudukan hakim sebagai otonom. Pandangan ini menimbulkan pengaruh yang mendalam kepada para hakim di pengadilan Negeri. Karena merasa otonom, membuat putusan yang terdahulu masih memungkinkan diperbaiki oleh institusi yang lebih tinggi yaitu pengadilan tinggi dan mahkamah agung. Tindakannya ini, kurang mendukung pada konsep rechtsvorming dan rechtsvinding sebagai sarana untuk mengisi kekosongan hukum. Akibatnya banyak bermunculan putusan berbeda dalam kasus yang sama. Fakta demikian tentunya tidak kondusif bagi perkembangan dunia ekonomi modern yang telah berjalan paralel di seluruh negara.

Penyelesaian sengketa dalam dunia ekonomi mengenal beberapa bentuk penyelesaian di luar mekanisme melalui badan pengadilan (litigasi), yaitu negosiasi dan arbitrase. Negosiasi dapat dilakukan secara langsung tanpa menyertakan pihak ketiga (negosiasi simplisiter) maupun dengan bantuan pihak ketiga yang selanjutnya berkembang dalam bentuk mediasi dan konsiliasi. Sedangkan arbitrase adalah mekanisme yang dilakukan dengan bantuan pihak ketiga (arbitrator) yang ditunjuk dan diberi wewenang oleh para pihak.

Dari seluruh mekanisme yang ada, litigasi dianggap sebagai yang paling tidak efisien oleh para pelaku dunia ekonomi komersial, berkaitan dengan waktu dan biaya yang dibutuhkan. Rendahnya kesadaran hukum juga ikut mempengaruhi, di mana para pihak yang berperkara dipengadilan bukan untuk mencari keadilan melainkan untuk memenangkan perkara. Beberapa faktor lain yang mengakibatkan pengadilan bersikap tidak responsif, kurang tanggap dalam merespon tanggapan umum dan kepentingan rakyat miskin (ordinary citizen). Hal yang paling utama adalah kemampuan hakim yang sifatnya generalis (hanya menguasai bidang hukum secara umum tanpa mengetahui secara detil mengenai suatu perkara).

Faktor lain yang mengakibatkan badan pengadilan dianggap tidak kondusif bagi kepentingan penyelesaian sengketa. Rumitnya proses pemeriksaan perkara di pengadilan mengakibatkan lambatnya pengambilan keputusan. Maka, dunia perniagaan modern berpaling pada Alternatif Dispute Resolution (ADR) sebagai mekanisme alternatif karena keperluan perniagaan modern menghendaki penyelesaian sengketa yang cepat dan tidak menghambat iklim perniagaan.

Dengan kata lain pengadilan hanya dijadikan pilihan terakhir (last resort) apabila mekanisme non judikatif (first resort) tidak mampu menyelesaikannya. Pilihan terhadap lembaga alternatif juga tampaknya didasarkan pada pertimbangan fleksibilitas, yaitu tidak diharuskannya para pihak untuk mengikuti prosedur yang baku dalam Alternatif Dispute Resolution (ADR). Pihak ketiga yang dimintakan bantuannya untuk mnyelesaikan sengketa tidak harus berpedoman pada prosedur beracara sebagaimana yang terjadi pada badan pengadilan, para pihak bebas menentukan.


Penyelesaian sengketa secara damai juga dapat menggunakan instrumen "reguler sendiri" (self-regulation) yaitu kode etik yang dimiliki masing-masing organisasi profesi seperti kode etik Usaha farmasi Indonesia, Kode etik kedokteran, kode etik periklanan dan sebagainya. Meski ditujukkan untuk kepentingan usaha organisasi, namun dapat pula berperan untuk penyelesaian sengketa anggota organisasi dengan masyarakat.

Penyelesaian sengketa melalui lembaga atau instansi yang berwenang bisa dilakukan oleh lembaga-lembaga yang berdasarkan hukum positif mempunyai otoritas menyelesaikan sengketa itu seperti departemen perdaganan dan perindustrian, kesehatan, kehutanan dan sebagainya yang menjalankan kewenangan adminstratif untuk pemberian ijin, pembinaan dan pengawasan terhadap perusahaan dan pabrik-pabrik tertentu dan sebagainya.


Penyelesaian perkara perdata melalui sistem peradilan:

1. Memberi kesempatan yang tidak adil (unfair), karena lebih memberi kesempatan kepada lembaga-lembaga besar atau orang kaya.

2. Sebaliknya secara tidak wajar menghalangi rakyat biasa (ordinary citizens) untuk perkara di pengadilan.

Tujuan memperkarakan suatu sengketa:

1. adalah untuk menyelesaikan masalah yang konkret dan memuaskan,

2. dan pemecahannya harus cepat (quickly), wajar (fairly) dan murah (inexpensive)

Selain dari pada itu berperkara melalui pengadilan:

1. lama dan sangat formalistik (waste of time and formalistic),
2. biaya tinggi (very expensive),
3. secara umum tidak tanggap (generally unresponsive),
4. kurang memberi kesempatan yang wajar (unfair advantage) bagi yang rakyat biasa.


Muncul lagi kritik baru yang diarahkan kepada para hakim yang mengatakan:

1. pada dasarnya hakim hanya memiliki pengetahuan yang bersifar Generalis.

2. oleh karena itu, hakim bukan seorang ekspert (ahli) yang memiliki keahlian khusus tentang suatu bidang tertentu,

3. dengan demikian dari seorang hakim, kurang dapat diharapkan mampu memyelesaikan sengketa mengenai bidang yang memerlukan keahlian khusus. Misalnya sengketa bidang konstruksi, perbankan, akuisisi, perkapalan, industri, diperlukan keahlian khusus secara profesional.

a) Perkembangan kemajuan ilmu dan teknologi yang sangat kompleks, telah menempatkan hakim sebagai seorang generalis. Dalam arti, pengetahuan dan keahliannya pada bidang tertentu, paling-paling hanya bersifat luar. Dia mengerti sedikit elektronik, kimia, konstruksi, penerbangan, industri dan sebagainya.

Oleh karena pengetahuan dan wawasan mengenai berbagai bidang, hanya tipis dan terbatas, dianggap kurang memiliki keahlian khusus untuk menyelesaikan sengketa yang terjadi. Berdasar alasan tersebut, lebih tepat meminta penyelesaian kepada orang yang benar-benar memiliki keahlian khusus. Lebih tepat mencari dan meminta penyelesaian kepada spesialis yang telah memiliki reputasi tinggi di bidang yang bersangkutan. Dengan demikian penyelesaian sengketa ditangani oleh seorang
profesional yang memiliki keahlian atas hal yang disengketakan (the subject matter of dispute).


Sistem Alternatif Yang Dikembangkan

a). Sistem Mediation

Mediasi berarti menengahi atau penyelesaian sengketa melalui penengah (mediator). Dengan demikian sistem mediasi, mencari penyelesaian sengketa melalui mediator (penengah). Dari pengertian di atas, mediasi merupakan salah satu alternatif penyelesaian sengketa sebagai terobosan atas cara-cara penyelesaian tradisional melalui litigation (berperkara di pengadilan). Pada mediasi, para pihak yang bersengketa, datang bersama secara pribadi. Saling berhadapan antara yang satu dengan yang lain. Para pihak berhadapan dengan mediator sebagai pihak ketiga yang netral. Peran dan fungsi mediator, membantu para pihak mencari jalan keluar atas penyelesaian yang mereka sengketakan. Penyelesaian yang hendak diwujudkan dalam mediasi adalah compromise atau kompromi di antara para pihak. Dalam mencari kompromi, mediator memperingatkan, jangan sampai salah satu pihak cenderung untuk mencari kemenangan. Sebab kalau timbul gejala yang seperti itu, para pihak akan terjebak pada yang dikemukakan Joe Macroni Kalau salah satu pihak ingin mencari kemenangan, akan mendorong masing-masing pihak menempuh jalan sendiri (I have may way and you have your way). Akibatnya akan terjadi jalan buntu (there is no the way).


Cara dan sikap yang seperti itu, bertentangan dengan asas mediasi:

1. bertujuan mencapai kompromi yang maksimal,
2. pada kompromi, para pihak sama-sama menang atau win-win,
3. oleh karena itu tidak ada pihak yang kalah atau losing dan tidak ada yang menang mutlak.


Manfaat yang paling mennjol, antara lain:

1. Penyelesaian cepat terwujud (quick). Rata-rata kompromi di antara pihak sudah dapat terwujud dalam satu minggu atau paling lama satu atau dua bulan. Proses pencapaian kompromi, terkadang hanya memerlukan dua atau tiga kali pertemuan di antara pihak yang bersengketa.

2. Biaya Murah (inexpensive). Pada umumnya mediator tidak dibayar. Jika dibayarpun, tidak mahal. Biaya administrasi juga kecil. Tidak perlu didampingi pengacara, meskipun hal itu tidak tertutup kemungkinannya. Itu sebabnya proses mediasi dikatakan tanpa biaya atau nominal cost.

3. Bersifat Rahasia (confidential). Segala sesuatu yang diutarakan para pihak dalam proses pengajuan pendapat yang mereka sampaikan kepada mediator, semuanya bersifat tertutup. Tidak terbuka untuk umum seperti halnya dalam proses pemeriksaan pengadilan (there is no public docket). Juga tidak ada peliputan oleh wartawan (no press coverage).

4. Bersifat Fair dengan Metode Kompromi. Hasil kompromi yang dicapai merupakan penyelesaian yang mereka jalin sendiri, berdasar kepentingan masing-masing tetapi kedua belah pihak sama-sama berpijak di atas landasan prinsip saling memberi keuntungan kepada kedua belah pihak. Mereka tidak terikat mengikuti preseden hukum yang ada. Tidak perlu mengikuti formalitas hukum acara yang dipergunakan pengadilan. Metode penyelesaian bersifat pendekatan mencapai kompromi. Tidak perlu saling menyodorkan pembuktian. Penyelesaian dilakukan secara: (a) informal, (b) fleksibel, (c) memberi kebebasan penuh kepada para pihak mengajukan proposal yang diinginkan.

5. Hubungan kedua belah pihak kooperatif. Dengan mediasi, hubungan para pihak sejak awal sampai masa selanjutnya, dibina diatas dasar hubungan kerjasama (cooperation) dalam menyelesaikan sengketa. Sejak semula para pihak harus melemparkan jauh-jauh sifat dan sikap permusuhan (antagonistic). Lain halnya berperkara di pengadilan. Sejak semula para pihak berada pada dua sisi yang saling berhantam dan bermusuhan. Apabila perkara telah selesai, dendam kesumat terus membara dalam dada mereka.

6. Hasil yang dicapai WIN-WIN. Oleh karena penyelesaian yang diwujudkan berupa kompromi yang disepakati para pihak, kedua belah pihak sama-sama menang. Tidak ada yang kalah (lose) tidak ada yang menang (win), tetapi win-win for the beneficial of all. Lain halnya penyelesaian sengketa melalui pengadilan. Pasti ada yang kalah dan menang. Yang menang merasa berada di atas angin, dan yang kalah merasa terbenam diinjak-injak pengadilan dan pihak yang menang.

7. Tidak Emosional. Oleh karena cara pendekatan penyelesaian diarahkan pada kerjasama untuk mencapai kompromi, masing-masing pihak tidak perlu saling ngotot mempertahankan fakta dan bukti yang mereka miliki. Tidak saling membela dan mempertahankan kebenaran masing-masing. Dengan demikian proses penyelesaian tidak ditunggangi emosi.

b). Sistem Minitrial

Sistem yang lain hampir sama dengan mediasi ialah minitrial. Sistem ini muncul di Amerika pada tahun 1977. Jadi kalau terjadi sengketa antara dua pihak, terutama di bidang bisnis, masing-masing pihak mengajak dan sepakat untuk saling mendengar dan menerima persoalan yang diajukan pihak lain:

1. setelah itu baru mereka mengadakan perundingan (negotiation),

2. sekiranya dari masalah yang diajukan masing-masing ada hal-hal yang dapat diselesaikan, mereka tuangkan dalam satu resolusi (resolution).

c). Sistem Concilition

Konsolidasi (conciliation), dapat diartikan sebagai pendamai atau lembaga pendamai. Bentuk ini sebenarnya mirip dengan apa yang diatur dalam Pasal 131 HIR. Oleh karena itu, pada hakikatnya sistem peradilan Indonesia dapat disebut mirip dengan mix arbitration, yang berarti:

1. pada tahap pertama proses pemeriksaan perkara, majelis hakim bertindak sebagai conciliator atau majelis pendamai,

2. setelah gagal mendamaikan, baru terbuka kewenangan majelis hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara dengan jalan menjatuhkan putusan.
Akan tetapi, dalam kenyataan praktek, terutama pada saat sekarang; upaya mendamaikan yang digariskan pasal 131 HIR, hanya dianggap dan diterapkan sebagai formalitas saja. Jarang ditemukan pada saat sekarang penyelesaian sengketa melalui perdamaian di muka hakim.

Lain halnya di negara-negara kawasan Amerika, Eropa, maupun di kawasan Pasific seperti Korea Selatan, Jepang, Hongkong, Taiwan, dan Singapura. Sistem konsiliasi sangat menonjol sebagai alternatif. Mereka cenderung mencari penyelesaian melelui konsiliasi daripada mengajukan ke pengadilan.

Di negara-negara yang dikemukakan di atas, lembaga konsiliasi merupakan rangkaian mata rantai dari sistem penyelesaian sengketa dengan langkah-langkah sebagai berikut:

1. pertama; penyelesaian diajukan dulu pada mediasi

2. kedua; bila mediasi gagal, bisa dicoba mencari penyelesaian melalui minirial

3. ketiga; apabila upaya ini gagal, disepakati untuk mencari penyelesaian melalui kosolidasi,

4. keempat; bila konsiliasi tidak berhasil, baru diajukan ke arbitrase.
Memang, setiap kegagalan pada satu sistem, penyelesaian sengketa dapat langsung diajukan perkaranya ke pengadilan (ordinary court). Misalnya, mediasi gagal. Para pihak langsung mencari penyelesaian melalui proses berperkara di pengadilan. Akan tetapi pada saat sekarang jarang hal itu ditempuh. Mereka lebih suka mencari penyelesaian melalui sistem alternatif, daripada langsung mengajukan ke pengadilan. Jadi di negara-negara yang disebut di atas, benar-benar menempatkan kedudukan dan keberadaan pengadilan sebagai the last resort, bukan lagi sebagai the first resort.

Biasanya lembaga konsiliasi merupakan salah satu bagian kegiatan lembaga arbitrase, arbitrase institusional, bertindak juga sebagai conciliation yang bertindak sebagai conciliator adalah panel yang terdaftar pada Arbitrase Institusional yang bersangkutan:

1. sengketa yang diselesaikan oleh lembaga konsiliasi pada umumnya meliputi sengketa bisnis,

2. hasil penyelesaian yang diambil berbentuk resolution, bukan putusan atau award (verdict),

3. oleh karena itu, hasil penyelesaian yang berbentuk resolusi tidak dapat diminta eksekusi ke pengadilan,

4. dengan demikian, walaupun resolusi memeng itu bersifat binding (mengikat) kepada para pihak, apabila salah satu pihak tidak menaati dengan sukarela tidak dapat diminta eksekusi ke pengadilan. Dalam hal yang seperti itu penyelesaian selanjutnya harus mengajukan gugatan ke pengadilan.

d). Sistem Adjudication

Sistem Adjudication merupakan salah satu alternatif penyelesaian sengketa bisnis yang baru berkembang di beberapa negara. Sistem ini sudah mulai populer di Amerika dan Hongkong.

Secara harafiah, pengertian "ajuddication" adalah putusan. Dan memang demikian halnya. Para pihak yang bersengketa sepakat meminta kepada seseorang untuk menjatuhkan putusan atas sengketa yang timbul diantara mereka:

1. orang yang diminta bertindak dalam adjudication disebut adjudicator
2. dan dia berperan dan berfungsi seolah-olah sebagai HAIM (act as judge),
3. oleh karena itu, dia diberi hak mengambil putusan (give decision).

Pada prinsipnya, sengketa yang diselesaikan melalui sistem adjudication adalah sengketa yang sangat khusus dan kompleks (complicated). Tidak sembarangan orang dapat menyelesaiakan, karena untuk itu diperlukan keahlian yang khusus oleh seorang spesialis profesional. Sengketa konstruksi misalnya. Tidak semua orang dapat menyelesaikan. Diperlukan seorang insinyur profesional. Di Hongkong misalnya. Sengketa mengenai pembangunan lapangan terbang ditempuh melalui lembaga adjudication oleh seorang adjudicator yang benar-benar ahli mengenai kontruksi lapangan terbang.

Proses penyelesaian sengketa meleui sistem ini, sangat sederhana. Apabila timbul sengketa:

1. para pihak membuat kesepakatan penyelesaian melaui adjudication,

2. berdasar persetujuan ini, mereka menunjuk seorang adjudicator yang benar-benar profesional,

3. dalam kesepakatan itu, kedua belah pihak diberi kewenangan (authority) kepada adjudicator untuk mengabil keputusan (decision) yang mengikat kepada kedua belah pihak (binding to each party),

4. sebelum mengambil keputusan, adjudicator dapat meminta informasi dari kedua belah pihak, baik secara terpisah maupun secara bersama-sama.


e). Sistem Arbitrase

Mengenai arbitrase, sudah lama dikenal. Semula dikenal oleh Inggris dan Amerika pada tahun 1779 melaui Jay Treaty. Berdasar data ini, perkembangan arbitrase sebagai salah satu sistem alternatif tempat penyelesaian sengketa, sudah berjalan selam adua abad.Sekarang semua negara di dunia telah memiliki Undang-undang arbitrase.

Di Indonesia ketentuan arbitrase diatur dalam Buku Ketiga RV. Dengan demikian, umurnya sudah terlampau tua, karena RV dikodifikasi pada tahun 1884. Oleh karena itu, aturan yang terdapat didalamnya sudah ketinggalan, jika dibandingkan dengan perkembangan kebutuhan.
Memang banyak persamaan prinsip antara arbitrase dengan sistem alternatif yang lain tadi, seperti:

1. sederhana dan cepat (informal dan quick),
2. prinsip konfidensial,
3. diselesaikan oleh pihak ketiga netral yang memiliki pengetahuan khusus secara profesional.

Namun, demikian, di balik persamaan itu terdapat perbedaan dianggap fundamental, sehingga dunia bisnis lebih cenderung memiliki mediation, minitrial atau adjusdication. Perbedaan yang dianggap fundamental, antara lain dapat dikemukakan hal-hal sebagai berikut:

1. Masalah biaya, dianggap sangat mahal (expensive). Biaya yang harus dikeluarkan penyelesaian arbitrase, hampir sama adengan biaya litigasi di pengadilan. Terdapat beberapa komponen biaya yang harus dikeluarkan, sehingga terkadang jauh lebih besar biaya dengan apa yang harus dikeluarkan bila perkara diajukan ke pengadilan. Komponen biaya atrbitrase terdiri dari: (a) Biaya administrasi (b) Honor arbitrator. (c) Biaya transportasi dan akomodasi arbitrator (d) Biaya saksi dan ahli. Komponen biaya yang seperti itu, tidak ada dalam mediasi atau minitrial. Jika pun ada biaya yang harus dikeluarkan, jauh lebih kecil. Apalagi mediasi, boleh dikatakan tanpa biaya atau nominal cost.

2. Masalah sederhana dan cepat. Memang benar salah satu prinsip pokok penyelesaian sengketa melalui arbitrase adalah informal procedure and can be put in motion quickly. Jadi prinsipnya informal dan cepatI. Tetapi kenyataan yang terjadi adalah lain. Tanpa mengurangi banyaknya sengketa yang diselesaikan arbitrase dalam jangka waktu 60-90 hari, Namun banyak pula penyelesaian yang memakan waktu panjang. Bahkan ada yang bertahun-tahun atau puluhan tahun. Apalagi timbul perbedaan pendapat mengenai penunjukkan arbitrase, Rule yang disepakati atau hukum yang hendak diterapkan (governing law), membuat proses penyelesaian bertambah rumit dan panjang.
Kelebihan tersebut antara lain:

1. Dijamin kerahasiaan sengketa para pihak

2. dapat dihindari kelambatan yang diakibatkan karena prosedural dan administratif;

3. para pihak dapat memilih arbiter yang menurut keyakinannya mempunyai pengetahuan, pengalaman serta latar belakang yang cukup mengenai masalah yang disengketakan, jujur dan adil;

4. para pihak dapat menentukan pilihan hukum untuk menyelesaikan masalahnya serta proses dan tempat penyelenggaraan arbitrase; dan

5. putusan arbitrase merupakan putusan yang mengikat para pihak dan dengan melalui tata cara (prosedur) yang sederhana saja ataupun langsung dapat dilaksanakan.
Secara garis besar dapat dikatakan bahwa penyelesaian sengketa dapat digolongkan dalam 3 (tiga) golongan, yaitu:

1. Penyelesaian sengketa dengan menggunakan negosiasi, baik yang bersifat langsung (negtation simplister) maupun dengan penyertaan pihak ketiga (mediasi dan konsiliasi),

2. Penyelesaian sengketa dengan cara litigasi, baik yang bersifat nasional maupun internasional.

3. Penyelesaian sengketa dengan menggunakan arbitrase, baik yang bersifat ad-hoc yang terlembaga.
Arbitrase secara umum dapat dilakukan dalam penyelesaian sengketa publik maupun perdata, namun dalam perkembangannya arbitrase lebih banyak dipilih untuk menyelesaikan sengketa kontraktual (perdata). Sengketa perdata dapat digolongkan menjadi:

1. Quality arbitration, yang menyangkut permasalahan faktual (question of fact) yang dengan sendirinya memerlukan para arbiter dengan kualifikasi teknis yang tinggi.

2. Technical arbitration, yang tidak menyangkut permasalahan faktual, sebagaimana halnya dengan masalah yang timbul dalam dokumen (construction of document) atau aplikasi ketentuan-ketentuan kontrak.

3. Mixed arbitration, sengketa mengenai permasalahan faktual dan hukum (question of fact and law).


source:
 http://www.kesimpulan.com/2009/04/alternatif-penyelesaian-sengketa.html
 http://one.indoskripsi.com/judul-skripsi-tugas-makalah/hubungan-internasional/penyelesaian-sengketa-internasional-secara-damai http://ppsgmmi.blogspot.com/2008/05/skripsi.html

http://zahara-17.blogspot.com/feeds/posts/default?orderby=updated

Contoh Kasus Pelindungan konsumen

 Perlindungan Konsumen Rumah Susun Lemah

JAKARTA, KOMPAS.com - Perlindungan terhadap konsumen perumahan hingga saat ini masih lemah. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mencatat, pengaduan konsumen atas kasus perumahan selama tahun 2009 mencapai 72 kasus, atau meningkat 46 persen dibandingkan tahun 2008, yaitu 49 kasus.
Kasus perumahan yang dilaporkan itu adalah puncak gunung es dari sekian banyak kasus perumahan  
 
Demikian dipaparkan Pengurus Harian YLKI Sudaryatmo di Jakarta, Rabu (10/2/2010). Pengaduan kasus perumahan ke YLKI menempati urutan lima besar dalam kurun lima tahun terakhir.
"Kasus perumahan yang dilaporkan itu adalah puncak gunung es dari sekian banyak kasus perumahan," ujar Sudaryatmo.
Kasus perumahan yang dilaporkan, antara lain, meliputi sengketa antara penghuni dengan pengembang rumah tinggal ataupun rumah susun. Muncul kecenderungan, konflik rumah susun bersumber dari persoalan pemanfaatan benda bersama.
Dijelaskan, rumah susun yang telah dihuni wajib diserahkan pengelolaannya kepada Perhimpunan Penghuni Rumah Susun (PPRS). Namun, dalam praktiknya, sebagian pengembang rumah susun ingin sekaligus menjadi pengelola hunian dengan menempatkan personelnya dalam kepengurusan PPRS atau membentuk badan pengelola rumah susun yang terafiliasi dengan perusahaan pengembang.
Dampaknya, ujar Sudaryatmo, aspirasi penghuni menjadi terabaikan, sedangkan kepentingan pengembang dalam pemanfaatan rumah susun menjadi dominan. Dicontohkan, peruntukan ruang serba guna bagi penghuni rumah susun dialihfungsikan menjadi ruang komersial.  
"Diperlukan regulasi yang tegas dan rinci mengenai aturan kepenghunian rumah susun guna menghindari persoalan antara penghuni dengan pengembang," ujar Sudaryatmo.
Revisi aturan
Ketua Perhimpunan Penghuni Rumah Susun, Ibnu Taji, mengingatkan, pembenahan aturan kepenghunian mendesak mengingat saat ini semakin banyak dibangun rumah susun dengan pola hunian campuran.
Aturan kepenghunian perlu merinci tentang pembedaan tarif atau iuran antara penghuni rumah susun yang bersubsidi dan nonsubsidi dalam hunian campuran. Hal itu guna meringankan beban masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah.
Ibnu mengatakan, komposisi iuran wajib penghuni rumah susun meliputi tiga komponen. Pertama, operasional gedung, di antaranya meliputi lift, penerangan, jasa keamanan, kebersihan. Kedua, perbaikan sarana gedung; dan ketiga, tabungan pembangunan kembali menara rumah susun. Iuran wajib itu berlaku sama bagi setiap penghuni.
Adapun iuran pengelolaan fasilitas tambahan, yakni fasilitas kolam renang, lapangan mini golf, pusat kebugaran, sarana hiburan perlu diatur dengan mekanisme subsidi silang antara penghuni yang bersubidi dan nonsubsidi. Dengan demikian, penghuni berpenghasilan menengah ke bawah tidak terbebani oleh iuran yang mahal. 
 
 
source: kompas.com 
 
Pakar Perlindungan Konsumen Serang RS Omni
 
VIVAnews - Sidang kasus pencemaran nama baik yang dilakukan Prita Mulyasari terhadap Rumah Sakit Omni Internasinal Alam Sutera kembali digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu, 28 Oktober 2009. Sidang menghadirkan saksi ahli perlindungan konsumen.

Saksi adalah pengurus harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) bidang Pengaduan, Sudaryatmo. Ia mengatakan, keluhan yang dituangkan Prita dalam surat elektronik adalah bagian dari hak pasien atas pelayanan buruk RS Omni.

Menurutnya, pasien termasuk kategori konsumen jasa profesional yang ada dalam Undang-undang Perlindungan Konsumen. "Konsumen berhak mengeluh dan mengemukakan pendapat atas pelayanan yang buruk. Ini legal dan dilindungi undang-undang," ujarnya.

Ia juga mengkritik manajemen RS Omni yang tak memberikan dokumen rekam medis selama Prita berobat. Tak seharusnya RS Omni menuntut Prita. "Pelaku usaha seharusnya memperluas akses komplain bagi konsumen," ujarnya.

Atas keterangan itu, Jaksa Penuntut Umum, Riyadi, menilai saksi ahli tak memiliki relevansi. Menurutnya, definisi konsumen yang ditangani YLKI adalah yang berhubungan dengan Departemen Perdagangan. "Sedangkan pasien sudah diatur dalam UU Praktik kedokteran yang koordinasinya ada di Departemen Kesehatan," ujar Riyadi.
***

Kisah Prita bermula saat ia memeriksakan kesehatannya di RS Omni Internasional pada 7 Agustus 2008. Hasil laboratorium menyatakan kadar trombositnya 27.000, jauh di bawah normal 200.000. Akibatnya ia harus menjalani rawat inap dan mendapat terapi sejumlah obat.

Setelah beberapa hari dirawat, kondisi Prita tak membaik. Saat keluarga meminta penjelasan, dokter malah menyampaikan revisi hasil tes trombosit dari 27.000 menjadi 181.000 tanpa memberikan lembar tertulis laboratorium. Dokter mengatakan Prita menderita demam berdarah.

Namun kesembuhan tak kunjung ia dapat. Lehernya malah bengkak. Maka ia memutuskan pindah rumah sakit. Di rumah sakit kedua, Prita ternyata didiagnosa menderita penyakit gondong bukan demam berdarah. Prita pun sembuh.

Atas kondisi itulah Prita merasa dirugikan RS Omni Internasional. Ibu dua anak itu kemudian menulis surat keluhan dan mengirim kepada sejumlah rekannya melalui email. Dalam waktu singkat email itu beredar luas di sejulah milis dan blog.

Surat itu pun terbaca manajemen RS Omni Internasional. Atas keluhan Prita, rumah sakit di kawasan Alam Sutera itu kemudian menyeret Prita ke jalur hukum dengan tuduhan pencemaran nama baik.

Prita yang terancam enam tahun penjara ditahan pada 13 Mei 2009. Namun tiga minggu kemudian hakim mengabulkan penangguhan penahanan Prita setelah muncul berbagai dukungan dari publik dan pejabat pemerintah. Hakim PN Tangerang juga menghentikan kasus Prita melalui putusan sela pada 25 Juni lalu. Namun, jaksa mengajukan banding atas keputusan tersebut dan terkabul.

Sementara pada Senin 8 Juli 2009, Komisi Kesehatan DPR merekomendasikan pencabutan izin Rumah Sakit Omni.
source: vivanews.com

Pengingkaran Perlindungan Hak-hak Konsumen pada Kasus Bahan Bakar Minyak (BBM)

Konsumen dilindungi haknya untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan jasa yang digunakan. Banyaknya minyak oplosan yang beredar, harus menjadi perhatian pemerintah, karena hal itu tentu akan merugikan konsumen sebagai pemakai. Pelayanan yang benar dan jujur, serta tidak diskriminatif juga merupakan hak-hak konsumen yang harus diperhatikan.

Pengingkaran Perlindungan Hak-hak Konsumen pada Kasus BBM
Hal ini kasus kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM), masyarakat konsumen tetaplah menjadi objek penderita meskipun akan diupayakan adanya subsidi dan kompensasi dalam berbagai bentuk. Ini berarti bahwa produk-produk kebijakan pemerintah di bidang ekonomi, yang ditandai dengan kenaikan elpiji sebesar 41,6% dan harga BBM yang besarnya direncanakan sebesar 40% semakin memperjelas beban masyarakat sebagai konsumen akan semakin berat.
Apa yang dilakukan pemerintah saat ini sama sekali bertentangan dengan ketentuan UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK). Sebagaimana yang diamanatkan dalam pasal 29 UUPK, bahwa pemerintah bertanggung jawab atas pembinaan  penyelenggaraan perlindungan konsumen yang menjamin diperolehnya hak konsumen dan pelaku usaha serta dilaksanakannya kewajiban konsumen dan pelaku usaha. Secara teknis, kewajiban pemerintah itu dilaksanakan oleh menteri, atau menteri teknis terkait.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang mestinya memperjuangkan nasib rakyat, ternyata sekadar stempel pemerintah agar kebijakan-kebijakan yang diambil dapat memperoleh legitimasi dari masyarakat. Kalaupun terjadi perubahan dalam hal persentase kenaikannya, nilai perubahan itu dapat dipastikan tidak sesuai dengan kondisi yang berkembang dan tuntutan masyarakat. Rakyat menjerit karena harga-harga sudah telanjur meningkat jauh sebelum kepastian kenaikan harga BBM diputuskan. Meskipun pemerintah secara aktif dan terus-menerus melakukan sosialisasi, kenyataannya upaya tersebut tidak akan mampu mempengaruhi melambungnya harga-harga.
Perlindungan Konsumen Terabaikan
Evaluasi yang dilakukan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyebutkan bahwa selama tahun 2004, bidang pengaduan YLKI menerima 457 pengaduan konsumen (melalui surat dan datang langsung). Dari banyaknya kasus tersebut, sepuluh besar komoditas yang diadukan ke YLKI berturut-turut adalah bidang perumahan 76 pengaduan, listrik 67 pengaduan, PDAM 66 pengaduan, jasa telekomunikasi 54 pengaduan, bank 38 pengaduan, produk elektronik 24 pengaduan, jasa transportasi 19 pengaduan, asuransi 18 pengaduan, leasing 15 pengaduan, produk makanan/minuman 10 pengaduan. Pusat data YLKI mencatat kasus keracunan makanan di Indonesia sepanjang tahu 2004 lebih dari 53 kejadian, dengan korban lebih dari 2.000 orang, baik yang dirawat di rumah sakit maupun tidak.
Jumlah pengaduan di atas sebenarnya belum tercakup unit bisnis atau usaha massa, seperti BBM. Bayangkan saja, jika kenaikan harga BBM yang dilakukan pemerintah, dalam hal ini Pertamina, jumlah pengaduan mungkin akan bertambah banyak dan tidak terghitung jumlahnya. Pengaduan tersebut bisa secara perseorangan (individu) ataupun organisasi/ lembaga. Tapi yang perlu kita pahami di sini adalah kenyataan bahwa masyarakat, terutama masyarakat kecil tetap menjadi korban. Dengan demikian, eksistensi UUPK tampaknya semakin melenceng tidak sesuai yang sebagaimana seharusnya.
Bila kita tarik ke belakang, secara historis, UUPK lahir dimaksdukan untuk lebih memberdayakan konsumen. Konsumen tidak lagi dijadikan sebagai target pasar semata, melainkan dapat menjadi mitra dan jaminan pasar jangka panjang. Atas dasar itulah, maka pada tanggal 20 April 1999 pemerintahan Habibie mengesahkannya menjadi UU, dan mulai berlaku sejak 1 Januari 2000. Ini berarti usia UUPK hampir memasuki usia 5 tahun, dan hebatnya, setiap memasuki tahun baru konsumen selalu menyambutnya dengan kenaikan harga-harga, termasuk elpiji dan BBM.
Kenapa UUPK tidak mencapai target yang diharapkan.
Cukup sudah selama lima tahun mungkin untuk proses implementasi sehingga target yang diharapkan dari UUPK dapat tercapai. Akan tetapi apa yang menyebabkan UUPK tidak dapat diimplementasikan sampai saat ini? Dilihat dari perkembangan yang ada, UUPK tidak berjalan dengan baik disebabkan oleh beberapa hal, adalah sebagai berikut:
  1. UUPK adalah warisan kabinet Habibie. Kebiasaan yang terjadi di negara kita adalah bahwa setiap ada pergantian kepemimpinan (kabinet), maka akan diikuti dengan pergantian kebijakan, sehingga pemerintahan yang baru hanya mengutamakan produk kebijakannya untuk memperoleh popularitas. Kebijakan lama yang dibuat oleh pemerintahan sebelumnya hanya dipandang sebagai suatu proses dan bukan pada nilai kemanfaatannya.
  2. Adanya tarik-menarik kekuasaan. Apa yang tergambarkan saat ini di mana hampir pada setiap partai politik selalu muncul konflik internal. Masing-masing kelompok menginginkan posisi dan kedudukan yang lebih besar. Pada kasus kenaikan harga BBM, orang-orang yang ada di DPR tidak memiliki kemauan kuat untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat dengan cara mengkaji lebih mendalam faktor penyebab dan bentuk kompensasi yang efektif atas kenaikan tersebut.
  3. Lemahnya perangkat hokum dan kurang tegasnya aparatur. Kondisi yang terakhir ini memang telah dirasakan jauh sebelum UU itu disahkan. Peta hukum kita yang masih berpihak pada kelompok atau individu yang kuat menjadikan konsumen kita selalu lemah di hadapan hukum.
Adapun contoh-contoh kasus tidak seriusnya pemerintah dalam menangani perlindungan hak-hak konsumen, adalah sebagai berikut:
a)      Kasus Ajinomoto
b)      Kasus Kratingdaeng
c)      Kasus Minuman Tradisional
d)     Kasus Obat nyamuk
e)      Kasus obat-obat impor dan lain-lain
Dan juga belum termasuk masalah-masalah yang terkait dengan pelayanan publik, seperti tarif listrik, telepon dan PDAM. Kasus-kasus tersebut hilang begitu saja, dan bahkan muncul dengan tampilan baru. Kasus-kasus tersebut tidak mampu diselesaikan secara tuntas mengingat masyarakat harus berhadapan dengan para pengusaha besar (konglomerat) yang terkadang ikut menyetir jalannya proses hukum. Dalam istilah yang sederhana bisa dikatakan bahwa konsumen Indonesia telah termakan oleh hukum yang melindungi mereka sendiri.
Solusi perlindungan hak-hak konsumen
Menyikapi kondisi yang terjadi saat ini, pemerintah dan lembaga-lembaga terkait tidak boleh tinggal diam. Kita memang patut mendukung upaya-upaya yang dilakukan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) dan elemen mahasiswa yang selalu mengkritisi munculnya kebijakan kenaikan harga-harga. Maka untuk menegakkan UUPK dan perlindungan hak-hak konsumen perlu di ingat dan dipertahankan sebagao berikut:
  1. UUPK menjamin hak-hak konsumen sebagaimana diatur dalam pasal 04 UUPK bahwa konsumen dilindungi haknya atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa (poin c). Dalam hal ini pemerintah harus dapat menjamin bahwa kenaikan harga BBM harus betul-betul didasarkan atas perhitungan untung rugi (matematik), dan barang yang diperjualbelikan benar-benar layak untuk dikonsumsi.
  2. Konsumen juga dilindungi haknya untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan jasa yang digunakan (poin d). Banyaknya minyak oplosan yang beredar, harus menjadi perhatian pemerintah, karena hal itu tentu akan merugikan konsumen sebagai pemakai. Pelayanan yang benar dan jujur, serta tidak diskriminatif juga merupakan hak-hak konsumen yang harus diperhatikan. Apabila ketentuan-ketentuan di atas tidak dipenuhi secara baik oleh badan usaha (pelaku usaha dan lembaga pemerintahan), maka menjadi hak konsumen untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian terhadap sesuatu yang tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya.
  3. Peran serta dan keterlibatan pihak-pihak terkait seperti, Badan perlindungan Konsumen Indonesia (BPKN, Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), dan lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM), yang diwakili oleh YLKI, serta kelompok-kelompok mahasiswa diharapkan dapat menjadi kontrol utama atas kebijakan-kebijakan pemerintah. Sehingga, UUPK sangat strategis    dalam meningkatkan harkat dan martabat konsumen yang masih sering diabaikan oleh para pelaku bisnis termasuk pemerintah.
Sehingga tercapailah keselarasan dan keseimbangan antara pihak penegak hukum dan konsumen yang mana konsumen adalah salah satu aset yang mana untuk menbantu dan ikut serta dalam pembangunan perekonomian di Indonesia baik secara mikro ataupun secara makro. Di perlukan ketegasan dan konsistensi penegak hokum untuk menjalankan UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK). Maka perlu dan wajib kiranya di lindungi hak-hak konsumen terhadap produk dan jasa selama ini.

 source: http://soef47.wordpress.com/2009/11/03/hukum-pengingkaran-perlindungan-hak-hak-konsumen-pada-kasus-bahan-bakar-minyak-bbm/




PERLINDUNGAN KONSUMEN

Pelaku usaha merupakan orang atau lembaga yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan di wilayah NKRI, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi. Pelaku usaha antara lain: perusahaan korporasi, BUMN , koperasi, importer, pedagangan, distributor, dan lain-lain.

Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan sendiri, kelurga,orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.

ASAS DAN TUJUAN
1.      Asas manfaat
Asas manfaat adalah segala upaya dalam menyelenggarakan perlindungan konsumen harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan konsumen dan pelaku usaha secara keseluruhan
2.      Asas keadilan
Asas keadilan adalah memberikan kesempatan kepada konsumen dan pelaku usaha untuak memperoleh haknya dan merlaksanakan kewajiban secara adil.
3.      Asas keseimbangan
Asas pemerintah dalam arti materiil maupaun spiritual.
1.      Asas keamanan  dan keselamatan konsumen
Memberikan jamina  keseimbanagan adalah memberikan keseimbangan antara kepentingan konsumen, pelaku usaha, dan
atas keamanan dan keselamatan kepada konsumen dalam penggunaaan, pemakaian, dan pemanfaatana batrang dana atau jasa yang dikonsumsi.
2.      Asas kepastian hukum
Baik pelaku maupun konsumen menaati hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen serta Negara menjamin kepastian hukum.

Tujuan perlindungan konsumen:
·         Meningkatkan kesadaran,kemampuan, dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri.
·         Mengangkat harkat dan martabat konsumen  dari akses negative pemakaian barang dan atau jasa.
·         Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, mementukan, dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen
·         Menetapkan system perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk amendapatkan informasi.
·         Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perklindungan konsumen.
·         Meningkatkan kualitas barang dan atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produsi,kesehatan,kenyamanan,keamanan dan keselamatan konsumen.

Hak dan kewajiban konsumen
1.      Hak konsumen
a.       Hak atas kenyamanan, keaman, dan kesehatan dalam mengkonsumsi barang dan atau jasa.
b.      Hak untuk memilih barang dan atau jasa serta mendapatkan barang dan atau jasa,sesuai nilai tukar dan perjanjian yang berlaku.
c.       Hak atas informasi yang benar,jelas dan jujur menganai kondisi dan jaminan barang dan atau jasa  .
d.      Hak untuk didengarkan pendapat dan keluhan atas barang dan atau jasa yang digunakan.
e.       Hak untuk mendapatkan advokasi perlindungan konsumen dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut.
f.       Hak untuk mendapatkan pembinaan dan pendidikan konsumen.
g.      Hak untuk diperlakuan atau dilayani secara benar dan jujur.
h.      Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan atau penggantian apabila barang dan atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaiman mestinya.
i.        Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

2.      Kewajiban konsumen
a.       Membaca, mengikuti petujuk informasi,dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan atau jasa deni keamanan dan keselamatan.
b.      Beritikad baik dalam melaukan transaksi jual beli
c.       Membayar sesuai denagn nilai tukar yang disepakati.
d.      Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindunagn konsumen secara patut.

Hak dan kewajiban pelaku usaha
Berdasarkan Pasal 6 Dan 7 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999
  1. Hak pelaku usaha
  • Hak menarima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan
  • Haka mendapatkan perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang tidak beritikad baik.
  • Hak untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya didalam hukum sengketa konsumen.
  • Hak untuk rehabilitasi nama baiuk apabila terbukti secra hukum.
  • Hak-hak diatur dalam undang-undangan lainnya.
  1. Kewajiban pelaku usaha
  • Beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya.
  • Melakukan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi produk dan jaminannya.
  • Memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan tidar diskriminasi.
  • Menjamin mutu barang
  • Memberikan kesempatan kepada konsumen untuk menguji dan mencoba produk yang akan dijual.
  • Memberikan kompensasi, ganti rugi atas kerugian yang diakibatkan penggunaan produk yang dijual.
Perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha
Larangan dalam memproduksi /memperdagangkan jika,
  1. Tidak memenuhi standar yang di syaratkan
  2. Tidak sesuai dengan berat bersih, isi bersih, adan jumalah hitungan yang sebagaimana dinyatakan dalam kemasannya
  3. Tidak sesuai dengan ukuran, takaran, timbangan dan jumlah dalam hitungan menurut ukuran yang sebenarnya
  4. Tidak sesuai dengankondisi, jaminan, keistimewaan yang dinyatakan dalam kemasan produk
  5. Tidak sesuai dengan mutu, tingakatan, komposisis proses pengolahan, dan gaya sebagaiman yang tertulis pada kemasan produk
  6. Tidak sesuai janji yang dinyatakan dalam kemasan produk
  7. Tidak mencatumkan tanggal kadaluwarsa
  8. Tidak mengikuti ketentuan berproduksi secara halal
  9. Tidak memasang penjelasan barang dalam kemasan produknya
  10. Tidak mencatumkan informasi dan/atau  pentunjuk penggunaaan barang dalam bahasa Indonesia
  11. Dilarang memperdagangkan barang rusak,bekas atu cacat tanpa informasi yang lengkap.
Pelaku yang melanggar akan diberikan sanksi dengan menariknya produk tersebut dalam peredaran.
Larangan dalam menawarkan/mempromosikan/mengiklankan barangdan atau jasa secara tidak benar seolah-olah,
1.      Barang tersebut memenuhi dan /atau memiliki potonagan harga, harga khusus,standar mutu tertentu, gaya atau mode
2.      Barang tersebut dalam keadaaan baik/baru
3.      Produk tersebut telah mendapatkan sponsor, persetujuan, perlengkapan tertentu
4.      Prodik tersebut dibuat oleh perusahaan yang berlisensi
5.      Produk tersebut tersedia
6.      Barang tersebut mengandung cacat yang tersembunyi
7.      Barang tersebut merupakan kelengkapan barang tertentu
8.      Secara tidak lansung merendahkan barang lain
9.      Menggunakan kata-kata yanag berlebihan
10.  Menawarkan janji yang belum pasti
Selain itu pelaku usaha dilarang memberikan pernyataan yang tidak benar seperti:
·         Harga atau tarifsuatau barang dan atau jasa
·         Kegunaan suatau barang adan atau jasa
·         Kondisi, tangguangan, jaminan, hak atau ganti rugi atas barang dan atau jasa
·         Tawaran potongan harga dan hadiah menarik yang ditawarkan
·         Bahaya penggunaan barang dan atau jasa.

Pelaku usah dilarang menawarkan barang  dan atau jasa melalui pesanan jika,
Ø  Tidak menepati janji pesanan dalam kesepakatan waktu penyelesaian
Ø  Tidak menepati janji

Larangan dalam menjual secara obral dan lelang jika,
  • Menyatakan barang dan atau jasa  seolah-olah telah memenuhi standar tertentu,seolah-olah tidak mengandung cacat tersembunyi
  • Tidak menyediakan persediaan barang tersebut denagnb jumlah yang cukup
  • Menaikan haraga sebelum melakukan obral.
Larangan periklanan misalnya,
v  Mengelabui konsumen tentang kualitas, bahan, kegunaan produk yang dijual
v  Mengelabui jaminan
v  Memuat inforamasi yang keliru
v  Tidak memuat informasi mengenai resiko pemakaian.
Sanksi Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 sanksi dapat berupa administrasi, pidana pokok, serta tambahan berupa perampasan barang tersebut.