Nov 30, 2012

Prinsip Kode Etika Profesi Akuntansi



Pengertian dan Definisi Etika Profesi Akuntansi
Tujuan profesi akuntansi adalah memenuhi tanggung jawabnya dengan standar profesionalisme tertinggi, mencapai tingkat kinerja tertinggi dengan orientasi kepada kepentingan publik. Untuk mencapai tujuan tersebut terdapat 4 kebutuhan dasar yang harus terpenuhi :
  1. Kredibilitas.Masyarakat membutuhkan kredibilitas informasi dan sistem informasi
  2. Profesionalisme. Diperluikan individu yang dengan jelas dapat diidentifikasikan oleh pemakai Jasa Akuntan sebagai profesional di bidang akuntansi.
  3. Kualitas jasa. Terdapatnya keyakinan bahwa semua jasa yang diperoleh dari akuntan diberikan dengan standar kinerja tinggi.
  4. Kepercayaan. Pemakai jasa akuntan harus dapat merasa yakin bahwa terdapat kerangka etika profesioanal yang melandasi pemberian jasa oleh akuntan.
Prinsip Etika Profesi dalam Kode Etik IAI
Menyatakan pengakuan profesi akan tanggung jawabnya kepada publik, pemakai jasa akuntan, dan rekan. Prinsip ini memandu anggota dalam memenuhi tanggung jawab profesionalnya dan merupakan landasan dasar perilaku etika dan perilaku profesionalnya. Prinsip ini meminta komitmen untuk berperilaku terhormat, bahkan dengan pengorbanan keuntungan pribadi.

Prinsip Kesatu: Tanggung Jawab Profesi
Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, setipa anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya Sebagai profesional, anggota mempunyai peran penting dalam masyarakat. Sejalan dengan peranan tersebut, anggota mempunyai tanggung jawab kepada semua pemakai jasa profesional mereka.

Prinsip Kedua: Kepentingan Publik
Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, mengormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme. Kepentingan publik didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani anggota secara keseluruhan.

Prinsip Ketiga: Integritas
Integritas adalah suatu elemen karakter yang mendasari timbulnya pengakuan profesional. Integritas merupakan kualitas yang mendasari kepercayaan publik dan merupakan patokan (benchmark) bagi anggota dalam menguji semua keputusan yang diambilnya.Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin.

Prinsip Keempat: Objektivitas
Objektivitas adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota. Prinsip objektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur, secara intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau berada di bawah pengaruh pihak lain. Setiap anggota harus menjaga objektivitas dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajban profesionalnya.

Prinsip Kelima: Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Kompetensi diperoleh melalui pendidikan dan pengalaman. Anggota seharusnya tidak menggambarkan dirinya memiliki keandalan atau pengalaman yang tidak mereka miliki. Kompetensi profesional dapat dibagi menjadi 2 fase yang terpisah:

1. Pencapaian Kompetensi Profesional. Pencapaian ini pada awalnya memerlukan standar pendidikan umum yang tinggi, diikuti oleh pendidikan khusus, pelatihan dan ujian profesional dalam subjek- subjek yang relevan. Hal ini menjadi pola pengembangan yang normal untuk anggota.
2. Pemeliharaan Kompetensi Profesional. Kompetensi harus dipelihara dan dijaga melalui komitmen, pemeliharaan kompetensi profesional memerlukan kesadaran untuk terus mengikuti perkembangan profesi akuntansi, serta anggotanya harus menerapkan suatu program yang dirancang untuk memastikan terdapatnya kendali mutu atas pelaksanaan jasa profesional yang konsisten.

Prinsip Keenam: Kerahasiaan
Setiap anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selam melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan. Anggota mempunyai kewajiban untuk memastikan bahwa staff di bawah pengawasannya dan orang- orang yang diminta nasihat dan bantuannya menghormati prinsip kerahasiaan.

Prinsip Ketujuh: Prilaku Profesional
Kewajiban untuk menjauhi tingkah laku yang dapat mendiskreditkan profesi harus dipenuhi oleh amggota sebgai perwujudan tanggung jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang lain, staff, pemberi kerja dan masyarakat umum.

Prinsip Kedelapan: Standar Teknis
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar professional yang relevan. Standar teknis dan standar professional yang harus ditaati anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh IAI, International Federation of Accountants, badan pengatur, dan peraturan perundang- undangan yang relevan

Nov 2, 2012

CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY (CSR)

Tanggung jawab Sosial Perusahaan atau Corporate Social Responsibility (selanjutnya dalam artikel akan disingkat CSR) adalah suatu konsep bahwa organisasi, khususnya (namun bukan hanya) perusahaan adalah memiliki suatu tanggung jawab terhadap konsumen, karyawan, pemegang saham, komunitas dan lingkungan dalam segala aspek operasional perusahaan.
CSR berhubungan erat dengan "pembangunan berkelanjutan", di mana ada argumentasi bahwa suatu perusahaan dalam melaksanakan aktivitasnya harus mendasarkan keputusannya tidak semata berdasarkan faktor keuangan, misalnya keuntungan atau deviden melainkan juga harus berdasarkan konsekuensi sosial dan lingkungan untuk saat ini maupun untuk jangka panjang.

Definisi Konsep Corporate Social  Resposnsibility (CSR)
Beberapa ahli mendefinisikan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR) antara lain :
(1) Mc William dan Segel (2001) CSR : serangkaian tindakan perusahaan yang muncul untuk meningkatkan produk sosialnya, memperluas jangkauannya melebihi kepentingan ekonomi eksplisit perusahaan, dengan pertimbangan tindakan semacam ini tidak diisyaratkan oleh peraturan hokum;
(2) Magnan dan Ferrel (2004) CSR :  perilaku bisnis, di mana pengambilan keputusannya mempertimbangkan tanggung jawab social dan memberikan perhatian secara lebih seimbang terhadap kepentingan stakeholders yang beragam; dan
(3)The World Business Council for Sustainable Development (WBCSD) mendefinisikan CSR sebagai komitmen bisnis untuk berkontribusi pada pembangunan ekonomi berkelanjutan, bekerja bersama dengan para pekerja, keluarga mereka, dan komunitas lokal.

Kewajiban Perusahaan Melaksanakan CSR
Secara global beberapa tahun terakhir ini memperlihatkan di beberapa Negara, perusahaan telah melaksanakan CSR sebagai sebuah program yang wajib diimplementasikan. Tak terkecuali di Indonesia juga sudah banyak perusahaan yang menjalankan CSR baik yang dikuasai oleh Pemerintah dalam hal ini BUMN dan BUMD, maupun perusahaan swasta nasional.
Perkembangan global saat ini menuntut CSR menjadi pilihan yang tidak bisa dihindari. Suka atau tidak suka, ia harus dikerjakan sebagai bentuk tanggung jawab kepada pemangku kepentingan (stakeholder) (Business Week edisi Indonesia 18 Juni 2008: 39).
Senada dengan Ibu Erna Witoelar (Duta Besar PBB untuk Mellenium Development Goals (MDGs) untuk kawasan Asia Pasifik, yang mengaitkan CSR dengan upaya pencapaian MDGs. Walaupun pada dasarnya hal tersebut adalah tugas pemerintah sebagai penanggung jawab utama, namun pemerintah yang cerdas adalah yang mampu memfasilitasi informasi CSR masing-masing perusahaan untuk mempercepat proses pencapaian MDGs dan membuat seluruh aspeknya terjangkau (Bisnis & CSR November 2007).

 source: http://bintangpapua.com/opini/16492-corporate-social-responsibility-csr-adalah-kewajiban-asasi  http://id.wikipedia.org/wiki/Tanggung_jawab_sosial_perusahaan




Standar Pelaporan Keuangan Internasional (IFRS)

Standar Pelaporan Keuangan Internasional (IFRS) adalah kumpulan dari standar akuntansi yang dikembangkan oleh Badan Standar Akuntansi Internasional (IASB) yang menjadi standar global untuk penyusunan laporan keuangan perusahaan publik.
Tujuan IFRS adalah memastikan bahwa laporan keuangan dan laporan keuangan interim perusahaan untuk periode-periode yang dimaksud dalam laporan keuangan tahunan, mengandung informasi berkualitas tinggi yang:
  1. Transparan bagi para pengguna dan dapat dibandingkan sepanjang periode yang disajikan.
  2. Menyediakan titik awal yang memadai untuk akuntansi yang berdasarkan pada IFRS.
  3. Dapat dihasilkan dengan biaya yang tidak melebihi manfaat untuk para pengguna.
IFRS dianggap sebagai kumpulan standar “dasar prinsip” yang kemudian menetapkan peraturan badan juga mendikte penerapan-penerapan tertentu.
Standar Laporan Keuangan Internasional mencakup:
  • Peraturan-peraturan Standar Laporan Keuangan Internasional
  • Peraturan-peraturan Standar Akuntansi Internasional
  • Interpretasi yang berasal dari Komite Interpretasi Laporan Keuangan Internasional
  • Standing Interpretations Committee (SIC)
  • Kerangka Kerja untuk Persiapan dan Presentasi Laporan Keuangan
RUANG LINGKUP STANDAR:
Standar ini berlaku apabila sebuah perusahaan menerapkan IFRS untuk pertamakalinya melalui suatu pernyataan eksplisit tanpa syarat tentang kesesuaian dengan IFRS. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa laporan keuangan perusahaan yang pertamakalinya berdasarkan IFRS (termasuk laporan keuangan interim untuk periode pelaporan tertentu ) menyediakan titik awal yang memadai dan transparan kepada para pengguna dan dapat dibandingkan sepanjang seluruh periode disajikan.
KONSEP POKOK:
  1. Tanggal pelaporan (reporting date) adalah tanggal neraca untuk laporam keuangan pertama yang secara eksplisit menyatakan bahwa laporan tersebut sesuai dengan IFRS (sebagai contoh 31 Desember 2006).
  2. Tanggal transisi (transition date) adalah tanggal neraca awal untuk laporan keuangan komparatif tahun sebelumnya (sebagai contoh 1 Januari 2005, jika tanggal pelaporan adalah 31 Desember 2006).
Pengecualian untuk penerapan retrospektif IFRS terkait dengan hal-hal berikut:
  1. Penggabungan usaha sebelum tanggal transisi.
  2. Nilai wajar jumlah penilaian kembali yang dapat dianggap sebagai nilai terpilih.
  3. Employee benefits.
  4. Perbedaan kumulatif atas translasi (penjabaran) mata uang asing, muhibah (goodwill), dan penyesuaian nilai wajar.
  5. Instrumen keuangan, termasuk akuntansi lindung nilai (hedging).   
 source: http://hafismuaddab.wordpress.com/2012/05/20/mengenal-lebih-dekat-standar-akuntansi-ifrs-international-financial-reporting-standards/

Good Corporate Governance

Good Corporate governance adalah sistem atau cara bagaimana sebuah organisasi dikelola dan diarahkan. Penerapan good corporate governance pada sebuah perusahaan akan berpengaruh terhadap kebijakan strategis maupun cara perusahaan menjalankan praktik-praktik bisnisnya. Perubahan tersebut secara langsung akan berdampak pada pencapaian kinerja secara keseluruhan. Sehingga saat ini good corporate governance diyakini sebagai kontributor utama bagi peningkatan kinerja perusahaan.

Dalam kompetisi global, dimana nilai-nilai pemegang saham (shareholders value) menjadi perhatian utama dan semakin membesarnya keterlibatan institutional investor, agenda good corporate governance akan menjadi isu sentral perusahaan. Kesadaran dan keyakinan terhadap penerapan good corporate governance juga memungkinkan para Direktur dan Dewan Komisaris untuk mencapai hasil yang terarah dan maksimal.

Tata kelola perusahaan adalah suatu subjek yang memiliki banyak aspek. Salah satu topik utama dalam tata kelola perusahaan adalah menyangkut masalah akuntabilitas dan tanggung jawab mandat, khususnya implementasi pedoman dan mekanisme untuk memastikan perilaku yang baik dan melindungi kepentingan pemegang saham. Fokus utama lain adalah efisiensi ekonomi yang menyatakan bahwa sistem tata kelola perusahaan harus ditujukan untuk mengoptimalisasi hasil ekonomi, dengan penekanan kuat pada kesejahteraan para pemegang saham. Ada pula sisi lain yang merupakan subjek dari tata kelola perusahaan, seperti sudut pandang pemangku kepentingan, yang menuntut perhatian dan akuntabilitas lebih terhadap pihak-pihak lain selain pemegang saham, misalnya karyawan atau lingkungan.

Perhatian terhadap praktik tata kelola perusahaan di perusahaan modern telah meningkat akhir-akhir ini, terutama sejak keruntuhan perusahaan-perusahaan besar AS seperti Enron Corporation dan Worldcom. Di Indonesia, perhatian pemerintah terhadap masalah ini diwujudkan dengan didirikannya Komite Nasional Kebijakan Governance (KNKG) pada akhir tahun 2004.


source: http://www.informasi-training.com/basic-principles-of-good-corporate-governance  http://id.wikipedia.org/wiki/Tata_kelola_perusahaan