1. Pendahuluan
Jika seorang investor ingin mengambil keputusan bisnis, maka salah satu pertimbangannya adalah dengan melihat dan menganalisis laporan keuangan perusahaan. Kenapa laporan keuangan? Laporan keuangan merupakan salah satu media utama yang dapat digunakan oleh perusahaan untuk mengkomunikasikan informasi keuangannya kepada pihak luar. Laporan ini juga merekam peristiwa kejadian bisnis dalam bentuk unit moneter. Dengan disediakannya laporan keuangan maka keadaan ekonomi perusahan (yang dituangkan ke dalam bentuk angka-angka moneter) tercermin dalam laporan keuangan tersebut. Untuk menganalisis laporan keuangan perusahaan, tentu saja diperlukan komponen-komponen laporan keuangan yang lengkap.
Dalam kaitannya dengan komponen laporan keuangan, Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK) telah mensahkan PSAK 1 (Revisi 2009) tentang penyajian laporan keuangan pada tanggal 15 Desember 2009 yang merupakan revisi dari PSAK 1 tahun 1998. Pada kesempatan ini, akan dipaparkan tentang beberapa perubahan-perubahan yang terkait dengan PSAK 1 tantang penyajian laporan keuangan yang akan dimulai dari istilah-istilah apa saja yang berubah, disusul dengan komponen laporan keuangan yang lengkap, dan bagaimana bentuk penyajian laporan keuangan, dan alasan mengapa pos luar biasa (extraordinary items) tidak diperbolehkan lagi disajikan dalam laporan keuangan.
2. Istilah dan Perubahan Istilah
Dalam PSAK 1 (Revisi 2009) terdapat beberapa istilah baru yang diungkap dan terdapat juga beberapa istilah yang telah berubah jika dibandingkan dengan PSAK 1 tahun 1998. Istilah-istilah baru yang diungkap dalam PSAK 1 (Revisi 2009), yang sebelumnya tidak diungkap dalam PSAK 1 (Revisi 1998), adalah:
catatan atas laporan keuangan
laba atau rugi
laporan keuangan bertujuan umum
material
pemilik
pendapatan komprehensif lain
penyesuaian reklasifikais
standar akuntansi keuangan
tidak praktis
Total Laba rugi komprehansif
Beberapa perubahan istilah diantaranya adalah
Penggantian istilah “kewajiban” pada PSAK 1 (Revisi 1998) menjadi “liabilitas” pada PSAK 1 (Revisi 2009).
Penggantian istilah “aktiva” pada PSAK 1 (Revisi 1998) menjadi “aset” pada PSAK 1 (Revisi 2009).
Penggantian istilah “neraca” pada PSAK 1 (Revisi 1998) menjadi “laporan posisi keuangan” pada PSAK 1 (Revisi 2009)
Satu hal penting dalam kaitannya dengan istilah, PSAK 1 (Revisi 2009) tidak lagi memperkenankan penggunaan istilah “Pos Luar Biasa”, sedangkan PSAK 1 (1998) masih memperkenankan penggunaan istilah tersebut. Pertanyaannya adalah, mengapa pos luar biasa tidak diperkenankan lagi ada? Sayangnya, PSAK 1 (Revisi 2009) tidak menjelaskan alasan mengapa pos luar biasa dihilangkan. Alasan akan hal ini berdasar pandangan penulis akan dibahas pada bagian 5.
3. Komponen Laporan Keuangan Lengkap
Berdasar pada PSAK 1 (Revisi 2009), komponen laporan keuangan lengkap mengalami perubahan dari yang tadinya hanya mencakup lima item, sekarang mencakup enam item. Berdasar PSAK 1 (Revisi 1998), komponen laporan keuangan lengkap meliputi:
1 neraca,
2 laporan laba rugi,
3 laporan perubahan ekuitas,
4 laporan arus kas, dan
5 catatan atas laporan keuangan.
Sedangkan menurut PSAK No. 1 (Revisi 2009) yang disahkan pada tanggal 15 Desember 2009 dan mulai yang efektif berlaku untuk periode tahun buku yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari 2011, laporan keuangan yang lengkap harus meliputi komponen-komponen berikut ini :
1 laporan posisi keuangan pada akhir periode
2 laporan laba rugi komprehensif selama periode
3 laporan perubahan ekuitas selama periode
4 laporan arus kas selama periode
5 catatan atas laporan keuangan, berisi ringkasan kebijakan akuntansi penting dan informasi penjelasan lain; dan
6 laporan posisi keuangan pada awal periode komparatif yang disajikan ketika entitas menerapkan suatu kebijakan akuntansi secara restrospektif atau membuat penyajian kembali pos-pos laporan keuangan, atau ketika entitas mereklasifikasi pos-pos dalam laporan keuangannya.
Jika kita bandingkan antara PSAK 1 (Revisi 1998) dengan PSAK No. 1 (Revisi 2009), terkait komponen laporan keuangan, maka terdapat dua perbedaan utama yaitu:
perubahan pada laporan laba rugi, dimana sebelumnya hanya mensyaratkan laporan laba rugi, sekarang harus menyajikan laporan laba rugi komprehensif
PSAK 1 (Revisi 1998) tidak mensyaratkan adanya laporan posisi keuangan pada awal periode komparatif yang disajikan ketika entitas menerapkan suatu kebijakan akuntansi secara restrospektif atau membuat penyajian kembali pos-pos laporan keuangan, atau ketika entitas mereklasifikasi pos-pos dalam laporan keuangannya.
Perlu ditekankan bahwa antara laporan laba rugi dengan laporan laba rugi komprehensif memiliki perbedaan. Laporan laba rugi adalah total pendapatan dikurangi beban, tidak termasuk komponen-komponen pendapatan komprehensif lain. Sedangkan laporan laba rugi komprehensif termasuk didalamnya laporan laba rugi dan pendapatan komprehensif. Pendapatan komprehensif mencakup (paragraf 7):
perubahan dalam surplus revaluasi (lihat PSAK 16 (Revisi 2007): Aset Tetap dan PSAK 19 (Revisi 2009): Aset Tidak Berwujud)
keuntungan dan kerugian aktuarial atas program manfaat pasti yang diakui sesuai dengan PSAK 24: Imbalan Kerja
keuntungan dan kerugian yang timbul dari penjabaran laporan keuangan dari entitas asing (lihat PSAK 10 (Revisi 2009): Pengaruh Perubahan Nilai Tukar Valuta Asing)
keuntungan dan kerugian dari pengukuran kembali aset keuangan yang dikategorikan sebagai ‘tersedia untuk dijual’ (lihat PSAK 55 (Revisi 2006) : Instrumen Keuangan: Pengakuan dan Pengukuran)
bagian efektif dari keuntungan dan kerugian instrumen lindung nilai dalam rangka lindung nilai arus kas (lihat PSAK 55 (Revisi 2006) :Instrumen Keuangan : Pengakuan dan Pengukuran)
4. Penyajian Laporan Keuangan
Penyajian laporan keuangan yang dituangkan dalam PSAK No.1 merupakan adopsi dari IAS 1 Presentation of Financial Statements(2009). Terdapat beberapa perbedaan berdasar PSAK 1 (Revisi 2009) dengan PSAK 1 (Revisi 1998). Beberapa perbedaan terkait penyajian laporan keuangan di antaranya:
Dalam paragraf 9 PSAK 1 (Revisi 2009), laporan keuangan menyajikan beberapa informasi mengenai entitas yang meliputi: aset, liabilitas, ekuitas, pendapatan dan beban termasuk keuntungan dan kerugian, kontribusi dari dan distribusi kepada pemilik dalam kapasitasnya sebagai pemilik, serta arus kas sedangkan menurut PSAK 1 (1998), informasi yang disajikan dalam laporan keuangan meliputi: aset, kewajiban, ekuitas, pendapatan dan beban, serta arus kas.
PSAK 1 (Revisi 2009) tidak mengatur kapan entitas sebaiknya mengeluarkan laporan keuangan, sedangkan PSAK 1 (1998) mengatur bahwa entitas sebaiknya mengeluarkan laporan keuangan paling lama 4 bulan setelah tanggal neraca.
Paragraf 84 PSAK 1 (Revisi 2009) tidak memperkenankan penyajian “pos luar biasa” dalam laporan laba rugi komprehensif (akan dibahas spada bagian berikutnya).
Dalam paragraf 78 PSAK 1 (Revisi 2009) mensyaratkan bahwa seluruh pos penghasilan dan beban yang diakui dalam satu periode dapat disajikan dengan dengan memilih salah satu format berikut:
Dalam bentuk satu laporan laba rugi komprehensif, atau
Dalam bentuk dua laporan, yaitu:
i. Laporan yang menunjukkan komponen laba rugi (laporan laba rugi terpisah), dan
ii. Laporan yang dimulai dengan laba rugi dan menunjukkan komponen pendapatan komprehensif lain (laporan laba rugi komprehensif)
5. Mengapa Pos Luar Biasa (Extraordinary Items) Dihilangkan?
Tidak kita pungkiri bahwa sudah menjadi perdebatan sejak lama tentang apa yang harus dimasukkan dalam net income, apakah hanya kegiatan yang berasal dari aktivitas operasi ataukah juga memasukkan kegiatan yang berasal dari aktivitas tidak biasa (irregular items). Isu ini sangat penting mengingat tidak sedikit jumlah irregular item yang dilaporkan oleh entitas.[1] Berdasarkan pendekatan modified all inclusive concept, perusahaan dapat melaporkan irregular items sebagai bagian dari net income-nya. Salah satu irregular items adalah pos luar biasa (extraordinary items)
Secara konsep, pos luar biasa merupakan transaksi dan kejadian yang tidak berulang yang berbeda secara signifikan dari kegiatan normal perusahaan. Untuk menentukan apakah suatu kejadian dikatakan luar biasa harus dikaitkan dengan kegiatan normal perusahaan atau dikaitkan dengan karakteristik perusahaan. Sebagai contoh, kerugian akibat terjadinya gempa bagi perusahaan yang terletak di negara Jepang (sering dilanda gempa) akan menjadi kejadian yang biasa saja, tetapi kerugian yang diderita oleh perusahaan di Indonesia (yang jarang terjadi gempa) dapat dikatakan sebagai kejadian yang luar biasa. Ini mengandung makna kriteria “luar biasa” akan berbeda antara satu perusahaan dengan perusahana lainnya sehingga perlu menetapkan suatu kriteria untuk dapat mengkategorikan suatu kejadian masuk dalam “pos luar biasa”.
Suatu aktivitas dikategorikan sebagai pos luar biasa jika memenuhi 2 persyaratan berikut:
Bersifat tidak normal; kejadian atau transaksi yang bersangkutan memiliki tingkat abnormalitas yang tinggi dan tidak mempunyai hubungan dengan kegiatan normal perusahaan.
Tidak sering terjadi; kejadian atau transaksi yang bersangkutan tidak sering terjadi dalam kegiatan normal perusahaan.
Sebagai pertimbangan lain, untuk menentukan apakah peristiwa atau transaksi dikatagorikan sebagai pos luar biasa maka entitas perlu mempertimbangkan lingkungan tempat entitas tersebut beroperasi. Sebagai contoh Weyerhaeuser Company (forest and lumber)memasukan pos luar biasa atas terjadinya aktivitas volkanik pada gunung St. Helens sejumlah $36 juta. Erupsi volkanik ini menghancurkan logistik, bangunan, equipment, sistem transportasi, dan kayu. Bagi Weyerhaeuser Company kerugian yang ditimbukan oleh aktivitas volkanik tersebut sangat jarang terjadi dan bersifat tidak normal sehingga dapat diklasifikasikan sebagai extraordinary items, tetapi mungkin saja bagi perusahaan lain yang terletak didaerah rawan terjadinya aktivitas volkanik, kerugian sebagai akibat adanya aktivitas volkanik tidak dapat dikatagorikan sebagai extraordinary items.
Dalam kaitannya dengan pos luar biasa, Paragraf 84 PSAK 1 (Revisi 2009) Tidak diperkenankan lagi penyajian pos-pos penghasilan dan beban sebagai “pos luar biasa” dalam laporan laba rugi komprehensif, laporan laba rugi terpisah (jika disajikan), atau catatan atas laporan keuangan. Aturan ini menunjukkan bahwa memang standar kita sudah tidak lagi memperkenankan disajikannya pos luar biasa dalam laporan keuangan. sebelumnya, penyajian pos luar biasa dalam laporan laba rugi perusahaan diatur berdasarkan PSAK No. 25 mengenai ‘Laba atau Rugi Bersih untuk Periode Berjalan, Kesalahan Mendasar, dan Perubahan Kebijakan Akuntansi’, paragraf 10 – 14.
Pertanyaan yang timbul adalah mengapa pos luar biasa tidak diperkenankan lagi disajikan dalam laporan keuangan? Jika melihat ke belakang ketika terjadi tragedi serangan teroris di Amerika tanggal 11 september 2001 dan peristiwa terjadinya badai Katrina tahun 2005, seluruh media di Amerika mengkatagorikan dua peristiwa tersebut sebagai “extraordinary.” Namun FASB’s Emerging Issues Task Forces (EITF) menyatakan bahwa melampirkan kerugian yang berasal dari kejadian tanggal 11 September akan menjadi tidak efektif dalam mengkomunikasikan akibat dari adanya serangan tanggal 11 September sehingga hal ini bertentangan dengan tujuan luas dari disediakannya laporan keuangan yaitu mengkomunikasikan secara efektif dan jelas (informasi laporan keuangan). Alasan lain yang dikemukakan oleh EITF adalah sulitnya “menangkap” akibat-akibat finansial dari serangan teroris pada satu item laporan keuangan. Sementara menurut IAS, dikeluarkannya extraordinary items dari laporan keuangan karena terdapat kesulitan dalam memisahkan efek-efek finansial dari satu kejadian dengan kejadian lain secara objektif.
Secara umum, alasan eliminasi extraordinary items dari laporan keuangan dapat dirangkum sebagai berikut:
1) Terdapat kesuliatan untuk menentukan apakah suatu peristiwa/transaksi dapat dikatagorkan sebagai pos luar biasa. Hal ini disebabkan karena kriteria penentuan pos luar biasa masih membutuhkan judgement.
2) Terdapat kesulitan untuk memisahkan efek finansial yang terjadi karena adanya serangan teroris dengan efek finansial yang terjadi karena adanya kegiatan ekonomi yang lemah sebelum terjadinya serangan teroris. Dengan kata lain, terdapat kesulitan untuk memisahkan efek finansial akibat adanya kejadian yang diduga sebagai extraordinary dengan kejadian lain sebelum adanyaextraordinary.
3) Memisahkan kos yang termasuk dalam extraordinary item dengan yang tidak termasuk dalam extraordinary items bukan saja merupakan hal yang tidak praktis[2] , tetapi juga merupakan hal yang tdak berguna bagi pengguna laporan keuangan yang berfokus pada informasi yang dapat membantu prediksi future earnings dan akibat cash flow dari adanya kejadian–kejadian tersebut. Sehingga udaha untuk memisahkan kos dalam ordinary atau extraordinary akan menghalangi (bukan meningkatkan) komunikasi informasi keuangan
4) Salah satu katagori extraordinary items adalah tidak sering terjadi (infrequently in practice) sehingga karena tidak sering terjadi makan sebaiknya dieliminasi.
Secara umum penulis sependapat dengan Massoud et al. (2007) bahwa memang sudah saatnya extraordinary items dihilangkankarena telah cukup lama manfaat dari disajikannya extraordinary item menjadi tidak jelas. Mengapa? Dengan mengklasifikasikan suatu kejadian dalam extraordinary items tidak akan mengubah efek bottom-line atas kejadian tersebut terhadap organisasi, karenaextraordinary items hanya sebagian kecil dari semua pos yang ada dalam kaporan keuangan yang bisa dijadikan pertimbangan organisasi.
(Oleh: Yeni Januarsi)
Referensi
Massoud, Raiborn, and Humphrey. 2007. Extraordinary Items: Time To Eliminate The Classification. CPA Journal
Burke, J.A. 2006. An Extraordinary Decision Leads to Extraordinary Changes. CPA Journal
Ikatan Akuntan Indonesia. 2009. Standar Akuntansi Keuangan per 1 Juli 2009. Salemba Empat. Jakarta
Kieso, Weygandt, and Warfields. 2010. Intermediate Accounting. Wiley.
[1] Survey dari 600 perusahaan besar menunjukkan bahwa lebih dari 40% perusahaan melaporkan restructuring charges, sekitar 20% melaporkan baik extraordinary items atau perubahan discontinued operation, dan banyak perusahaan yang mencatat assets write-downatau laba penjualan aset.
[2] Dalam PSAK 1 (revisi 2009) dinyataka definisi tidak praktis jika entitas tidak dapat menerapkannya setelah melakukan segala upaya yang rasional
Sumber: http://akuntanmuda.wordpress.com, http://santirianingrum.dosen.narotama.ac.id/2012/04/17/psak-no-1-revisi-2009-komponen-laporan-keuangan-lengkap-penyajian-laporan-keuangan-dan-extraordinary-items/
Jan 8, 2013
Dec 29, 2012
Audit Lingkungan
LATAR BELAKANG
a. Setiap bidang usaha wajib memelihara kelestarian lingkungan
b. Audit lingkungan suatu perangkat pengelolaan lingkungan
c. Audit lingkungan dapat membantu menemukan penyelesaian masalah
lingkungan hidup
a. Setiap bidang usaha wajib memelihara kelestarian lingkungan
b. Audit lingkungan suatu perangkat pengelolaan lingkungan
c. Audit lingkungan dapat membantu menemukan penyelesaian masalah
lingkungan hidup
DEFINISI AUDIT LINGKUNGAN (Kep. Men.LH 42/1994)
AUDIT LINGKUNGAN ADALAH SUATU ALAT MANAJEMEN YANG MELIPUTI
EVALUASI SECARA SISTEMATIK, TERDOKUMENTASI, PERIODIK DAN OBYEKTIF TENTANG BAGAIMANA SUATU KINERJA ORGANISASI SISTEM MANAJEMEN DAN PERALATAN DENGAN TUJUAN MENFASILITASI KONTROL MANAJEMEN TERHADAP PELAKSANAAN UPAYA PENGENDALIAN DAMPAK LINGKUNGAN DAN PENGKAJIAN PEMANFAATAN KEBIJAKAN USAHA ATAU KEGIATAN TERHADAP PERATURAN PERUNDANG UNDANGAN TENTANG PENGELOLAAN LINGKUNGAN.
AUDIT LINGKUNGAN ADALAH SUATU ALAT MANAJEMEN YANG MELIPUTI
EVALUASI SECARA SISTEMATIK, TERDOKUMENTASI, PERIODIK DAN OBYEKTIF TENTANG BAGAIMANA SUATU KINERJA ORGANISASI SISTEM MANAJEMEN DAN PERALATAN DENGAN TUJUAN MENFASILITASI KONTROL MANAJEMEN TERHADAP PELAKSANAAN UPAYA PENGENDALIAN DAMPAK LINGKUNGAN DAN PENGKAJIAN PEMANFAATAN KEBIJAKAN USAHA ATAU KEGIATAN TERHADAP PERATURAN PERUNDANG UNDANGAN TENTANG PENGELOLAAN LINGKUNGAN.
PENGERTIAN AUDIT LINGKUNGAN
a. Alat manajemen
Berisi evaluasi (sistematik, terdokumentasi, periodik dan obyektif)
b. Sasaran
(1) Mengetahui kinerja
(a) Organisasi
(b) Sistem manajemen
(c) Peralatan
(d) Pentaatan Peraturan Perundangan
a. Alat manajemen
Berisi evaluasi (sistematik, terdokumentasi, periodik dan obyektif)
b. Sasaran
(1) Mengetahui kinerja
(a) Organisasi
(b) Sistem manajemen
(c) Peralatan
(d) Pentaatan Peraturan Perundangan
(2) Pelaksanaan pengendalian dampak lingkungan
FUNGSI AUDIT LINGKUNGAN
a. Upaya peningkatan pentaatan terhadap peraturan : misal baku mutu
lingkungan
b. Dokumen suatu usaha pelaksanaan :
(a) SOP (Prosedur Standar Operasi)
(b) Pengelolaan dan Pemanfaatan Lingkungan
(c) Tanggap Darurat
c. Jaminan menghindari kerusakan lingkungan
d. Realisasi dan keabsahan prakiraan dampak dalam dokumen AMDAL.
e. Perbaikan penggunaan sumberdaya (penghematan bahan, minimasi limbah,
identifikasi proses daur hidup).
a. Upaya peningkatan pentaatan terhadap peraturan : misal baku mutu
lingkungan
b. Dokumen suatu usaha pelaksanaan :
(a) SOP (Prosedur Standar Operasi)
(b) Pengelolaan dan Pemanfaatan Lingkungan
(c) Tanggap Darurat
c. Jaminan menghindari kerusakan lingkungan
d. Realisasi dan keabsahan prakiraan dampak dalam dokumen AMDAL.
e. Perbaikan penggunaan sumberdaya (penghematan bahan, minimasi limbah,
identifikasi proses daur hidup).
MANFAAT AUDIT LINGKUNGAN
a. Mengidentifikasi resiko lingkungan
b. Menjadi dasar pelaksanaan kebijakan pengelolaan lingkungan
c. Menghindari kerugian finansial (penutupan usaha, pembatasan usaha,
publikasi pencemaran nama)
d. Mencegah tekanan sanksi hukum
e. Membuktikan pelaksanaan pengelolaan lingkungan dalam proses peradilan
f. Menyediakan informasi
a. Mengidentifikasi resiko lingkungan
b. Menjadi dasar pelaksanaan kebijakan pengelolaan lingkungan
c. Menghindari kerugian finansial (penutupan usaha, pembatasan usaha,
publikasi pencemaran nama)
d. Mencegah tekanan sanksi hukum
e. Membuktikan pelaksanaan pengelolaan lingkungan dalam proses peradilan
f. Menyediakan informasi
PRINSIP DASAR
a. Karakteristik
(1) Metodologi Komprehensif
(2) Konsep pembuktian dan pengujian
(3) Pengukuran dan standar yang sesuai
(4) Laporan tertulis
b. Kunci Keberhasilan
(1) Dukungan pihak pimpinan
(2) Keikutsertaan semua pihak
(3) Kemandirian dan obyektifiktas auditor
(4) Kesepakatan tentang tata laksana dan lingkup audit
Sumber : http://saveforest.webs.com/audit_lingkungan.pdf
Dec 28, 2012
Kasus Enron
Enron adalah perusahaan yang sangat bagus. Sebagai salah satu
perusahaan yang menikmati booming industri energi di tahun 1990an, Enron
sukses menyuplai energi ke pangsa pasar yang begitu besar dan memiliki
jaringan yang luar biasa luas. Enron bahkan berhasil menyinergikan jalur
transmisi energinya untuk jalur teknologi informasi. Kalau dilihat dari
siklus bisnisnya, Enron memiliki profitabilitas yang cukup menggiurkan.
Seiring booming industri energi, Enron memosisikan dirinya sebagai
energy merchants,membeli natural gas dengan harga murah, kemudian
dikonversi dalam energi listrik, lalu dijual dengan mengambil profit
yang lumayan dari markup sale of power atau biasa disebut “spark
spread“.
Pada beberapa tahun yang lalu beberapa perusahaan seperti Enron dan Worldcom yang dinyatakan bangkrut oleh pengadilan dan Enron perusahaan energi terbesar di AS yang jatuh bangkrut itu meninggalkan hutang hampir sebesar US $ 31.2 milyar, karena salah strategi dan memanipulasi akuntansi yang melibatkan profesi Akuntan Publik yaitu Kantor Akuntan Publik Arthur Andersen. Arthur Andersen, merupakan kantor akuntan public yang disebut sebagai “The big five” yaitu (pricewaterhouse coopers, deloitte & touché, KPMC, Ernest & Young dan Anderson) yang melakukan Audit terhadap laporan keuangan Enron Corp. Laporan keuangan maupun akunting perusahaan yang diaudit oleh perusahaan akunting ternama di dunia, Arthur Andersen, ternyata penuh dengan kecurangan (fraudulent) dan penyamaran data serta syarat dengan pelanggaran etika profesi.
Akibat gagalnya Akuntan Publik Arthur Andersen menemukan kecurangan yang dilakukan oleh Enron maka memberikan reaksi keras dari masyarakat (investor) sehingga berpengaruh terhadap harga saham Enron di pasar modal. Kasus Enron ini menyebabkan indeks pasar modal Amerika jatuh sampai 25 %.
Perusahaan akuntan yang mengaudit laporan keuangan Enron, Arthur andersen, tidak berhasil melaporkan penyimpangan yang terjadi dalam tubuh Enron. Di samping sebagai eksternal auditor, Arthur andersen juga bertugas sebagai konsultan manajemen Enron. Besarnya jumlah consulting fees yang diterima Arthur Andersen menyebabkan KAP tersebut bersedia kompromi terhadap temuan auditnya dengan klien mereka.
KAP Arthur Andersen memiliki kebijakan pemusnahan dokumen yang tidak
menjadi bagian dari kertas kerja audit formal. Selain itu, jika Arthur
Andersen sedang memenuhi panggilan pengadilan berkaitan dengan
perjanjian audit tertentu, tidak boleh ada dokumen yang dimusnahkan.
Namun Arthur Andersen memusnahkan dokumen pada periode sejak kasus Enron
mulai mencuat ke permukaan, sampai dengan munculnya panggilan
pengadilan.
Walaupun penghancuran dokumen tersebut sesuai kebijakan internal Andersen, tetapi kasus ini dianggap melanggar hukum dan menyebabkan kredibilitas Arthur Andersen hancur. Akibatnya, banyak klien Andersen yang memutuskan hubungan dan Arthur Andersen pun ditutup. Penyebab kecurangan tersebut diantaranya dilatarbelakangi oleh sikap tidak etis, tidak jujur, karakter moral yang rendah, dominasi kepercayaan, dan lemahnya pengendalian.
Faktor tersebut adalah merupakan perilaku tidak etis yang sangat bertentangan dengan good corporate governance philosofy yang membahayakan terhadap business going cocern. Begitu pula praktik bisnis Enron yang menjadikannya bangkrut dan hancur serta berimplikasi negatif bagi banyak pihak.Pihak yang dirugikan dari kasus ini tidak hanya investor Enron saja, tetapi terutama karyawan Enron yang menginvestasikan dana pensiunnya dalam saham perusahaan serta investor di pasar modal pada umumnya (social impact).
Milyaran dolar kekayaan investor terhapus seketika dengan meluncurnya harga saham berbagai perusahaaan di bursa efek. Jika dilihat dari Agency Theory, Andersen sebagai KAP telah menciderai kepercayaan dari pihak stock holder atau principal untuk memberikan suatu fairrness information mengenai pertanggungjawaban dari pihak agent dalam mengemban amanah dari principal. Pihak agent dalam hal ini manajemen Enron telah bertindak secara rasional untuk kepentingan dirinya (self interest oriented) dengan melupakan norma dan etika bisnis yang sehat.
Pada tanggal 25 Juni 2002, datang berita yang mengejutkan bahwa perusahaan raksasa, WorldCom juga mengalami masalah keuangan. Kemajuan dari kagagalan membuat dua pembuat undang-undang AS, Michael Oxley dan Paul Sarbanes, menggabungkan usaha mereka dan mengemukakan perundang-undangan perubahan tata kelola yang lebih dikenal sebagai Sarbanes-Oxley Act of 2002 (SOX 2002).
Skandal keuangan yang terjadi dalam Enron dan Worldcom yang
melibatkan KAP yang termasuk dalam “the big five” mendapatkan respon
dari Kongres Amerika Serikat, salah satunya dengan diterbitkannya
undang-undang (Sarbanex-Oxley Act) yang diprakarsai oleh senator Paul
Sarbanes (Maryland) dan wakil rakyat Michael Oxley (Ohio) yang telah
ditandatangani oleh presiden George W. Bush.
Untuk menjamin independensi auditor, maka KAP dilarang memberikan jasa non-audit kepada perusahaan yang di-audit. Berikut ini adalah sejumlah jasa non-audit yang dilarang:
• Pembukuan dan jasa lain yang berkaitan.
• Desain dan implementasi sistem informasi keuangan.
• Jasa appraisal dan valuation
• Opini fairness
• Fungsi-fungsi berkaitan dengan jasa manajemen
• Broker, dealer, dan penasihat investasi
Salah satu hal yang ditekankan pasca Skandal Enron atau pasca Sarbanes Oxley Act ini adalah perlunya Etika Professi. Selama ini bukan berarti etika professi tidak penting bahkan sejak awal professi akuntan sudah memiliki dan terus menerus memperbaiki Kode Etik Professinya baik di USA maupun di Indonesia.
Dari kasus tersebut ditemui adanya kecurangan yang
dilakukan oleh Enron yaitu adanya pemanipulasian laporan keuangan. KAP
Andersen juga terlibat dalam kasus tersebut karena adanya campur tangan
dalam penghancuran dokumen yang berkaitan dengan kebangkrutan Enron.
Dalam kasus tersebut juga terdapat pelanggaran terhadap prinsip etika
profesi akuntasi. Seharusnya sebagai seorang akuntan, harus menjalankan
prinsip etika profesi akuntansi. Untuk mencegah terjadinya kasus seperti
ini diperlukan pula penerapan etika dalam bermasyarakat. Walaupun
semakin banyak aturan yang dikeluarkan oleh Standard Setting Body
sepertiFASB (Financial Accounting Standard Board) atau Regulator
pemerintah seperti SEC (Security Exhange Commission) namun kecurangan
selalu dapat ditutupi dan dicari celah sehingga sampai pada puncaknya
dimana kecurangan itu terungkap dan menyebabkan kerugian semua pihak
terutama investor dan berakibat pada hilangnya kepercayaan masyarakat
kepada professi akuntan dan sistem pasar modal.
source: http://pipitpuspita.blog.esaunggul.ac.id/2012/06/pemeriksaan-akuntansi_kode-etik-profesi/
CONTOH KASUS PELANGGARAN ETIKA PROFESI AKUNTAN
Kasus pelanggaran Standar Profesional Akuntan Publik kembali muncul. Menteri Keuangan pun memberi sanksi pembekuan.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati membekukan izin
Akuntan Publik (AP) Drs. Petrus Mitra Winata dari Kantor Akuntan Publik
(KAP) Drs. Mitra Winata dan Rekan selama dua tahun, terhitung sejak 15
Maret 2007. Kepala Biro Hubungan Masyarakat Departemen Keuangan Samsuar
Said dalam siaran pers yang diterima Hukumonline, Selasa (27/3),
menjelaskan sanksi pembekuan izin diberikan karena akuntan publik
tersebut melakukan pelanggaran terhadap Standar Profesional Akuntan
Publik (SPAP). Pelanggaran itu berkaitan dengan pelaksanaan audit atas
Laporan Keuangan PT Muzatek Jaya tahun buku berakhir 31 Desember 2004
yang dilakukan oleh Petrus. Selain itu, Petrus juga telah melakukan
pelanggaran atas pembatasan penugasan audit umum dengan melakukan audit
umum atas laporan keuangan PT Muzatek Jaya, PT Luhur Artha Kencana dan
Apartemen Nuansa Hijau sejak tahun buku 2001 sampai dengan 2004. Selama
izinnya dibekukan, Petrus dilarang memberikan jasa atestasi termasuk
audit umum, review, audit kinerja dan audit khusus. Yang
bersangkutan juga dilarang menjadi pemimpin rekan atau pemimpin cabang
KAP, namun dia tetap bertanggungjawab atas jasa-jasa yang telah
diberikan, serta wajib memenuhi ketentuan mengikuti Pendidikan
Profesional Berkelanjutan (PPL). Pembekuan izin oleh Menkeu tersebut
sesuai dengan Keputusan Menkeu Nomor 423/KMK.06/2002 tentang Jasa Akuntan Publik sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menkeu Nomor 359/KMK.06/2003. Pembekuan izin yang dilakukan oleh Menkeu ini merupakan yang kesekian kalinya. Pada 4 Januari 2007, Menkeu membekukan izin Akuntan Publik (AP) Djoko Sutardjo dari
Kantor Akuntan Publik Hertanto, Djoko, Ikah & Sutrisno selama 18
bulan. Djoko dinilai Menkeu telah melakukan pelanggaran atas pembatasan
penugasan audit dengan hanya melakukan audit umum atas laporan keuangan
PT Myoh Technology Tbk (MYOH). Penugasan ini dilakukan secara
berturut-turut sejak tahun buku 2002 hingga 2005.
source: http://www.hukumonline.com/berita/baca/hol16423/akuntan-publik-petrus-mitra-winata-dibekukan
Komentar:
Pada kasus ini, yaitu dibekukannya izin Drs. Mitra Winata dan Rekan
dari Kantor Akuntan Publik (KAP) karena akuntan publik tersebut
melakukan pelanggaran terhadap Standar Profesional Akuntan Publik
(SPAP), dan kasus pelanggaran lainya seperti Djoko Sutardjo dari Kantor
Akuntan Publik Hertanto, Djoko, Ikah & Sutrisno melakukan
pelanggaran atas pembatasan penugasan audit dan pembekuan izin terhadap
Akuntan Publik Justinus Aditya Sidharta yang terbukti telah melakukan
pelanggaran terhadap SPAP berkaitan dengan Laporan Audit atas Laporan
Keuangan Konsolidasi akan mencoreng nama baik dari akuntan publik dan
hal ini akan sangat merugikan seperti hilangnya kepercaayaaan
masyarakat. Dari kasus diatas juga dapat disimpulkan bahwa terjadi
pelanggaran terhadap salah satu prinsip etika profesi yaitu prinsip
STANDAR TEKHNIS. Dimana dalam standar tekhnis setiap anggota harus
melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar tekhnis dan
standar profesional yang relevan. sesuai dengan keahliannya dan dengan
berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan
dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip
integritas dan obyektivitas. Standar tekhnis dan standar profesional
yang harus ditaati oleh anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh
Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), International Federation of Accountans,
badan pengatur, dan peraturan perundang-undangan yang relevan.
Ditjen Pajak Turuti Proses Hukum Mengenai Kasus Pengadaan Sistem Informasi
Ditjen Pajak Turuti Proses Hukum Mengenai Kasus Pengadaan Sistem Informasi
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyerahkan sepenuhnya proses hukum atas dua pegawai mereka yang resmi menjadi tersangka dalam kasus pengadaan sistem informasi di tubuh perpajakan negara. Direktur Penyuluhan dan Bimbingan Pelayanan Hubungan Masyarakat Dirjen Pajak Dedi Rudaedi mengaku prihatin atas kasus tersebut. “Tapi kami sangat kooperatif dengan pihak berwajib agar segara tuntas,” ujar Dedi dalam jumpa pers di kantor Ditjen Pajak, Jakarta, Jumat(4/11/2011).
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyerahkan sepenuhnya proses hukum atas dua pegawai mereka yang resmi menjadi tersangka dalam kasus pengadaan sistem informasi di tubuh perpajakan negara. Direktur Penyuluhan dan Bimbingan Pelayanan Hubungan Masyarakat Dirjen Pajak Dedi Rudaedi mengaku prihatin atas kasus tersebut. “Tapi kami sangat kooperatif dengan pihak berwajib agar segara tuntas,” ujar Dedi dalam jumpa pers di kantor Ditjen Pajak, Jakarta, Jumat(4/11/2011).
Dedi juga menegaskan, kasus
yang terjadi di dalam tubuh instansi perpajakan tersebut bukanlah kasus
perpajakan, tetapi murni kasus pengadaan barang. “Kasus tersebut sangat
berbeda substansinya dengan perpajakan. Tapi kami dukung proses hukum
yang berlaku. Kami tidak akan menghalangi, justru kami dukung penuh
karena kami sedang berbenah agar tidak ada intervesi dari pihak pihak
lainnya,” tegasnya. Seperti diketahui, Penyidik Kejaksaan Agung
(Kejagung) kemarin melakukan penggeledahan di sejumlah tempat sebagai
upaya pengungkapan dugaan korupsi pengadaan sistem informasi di Ditjen
Pajak tahun anggaran 2006. Sejumlah dokumen penting terkait pengadaan
barang sistem informasi ditemukan dalam penggeledahan tersebut. Pasca
penggeledahan, Kejagung pun menetapkan dua orang tersangka dalam kasus
ini. Tersangka pertama bernisial B, dan menjabat sebagai ketua panitia
proses pengadaan sistem informasi manajamen. Tersangka kedua bernisial
PS, dan menjabat sebagai pejabat pembuat komitmen. Kasus ini sendiri
bergulir pada tahun anggaran 2006. Berdasarkan audit Badan Pemeriksa
Keuangan (BPK), dari proyek total senilai Rp43 miliar, diduga adanya
praktik penyelewengan dana Rp12 miliar. Kedua tersangka dijerat Pasal 2
dan 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Dia
menegaskan, ke depannya dengan penurunan kinerja tersebut dapat
mempengaruhi pada anjloknya penerimaan negara dari pajak. “Yang
membahayakan pada konteks penerimaan pajak, itu yang penting,”
tambahnya. Namun Dedi menganggap semua permasalahan yang terjadi saat
ini sebagai pembelajaran dan menjadi evaluasi yang berharga bagi
institusinya. “Kita prihatin iya, tapi ada hikmah yang bisa diambil. Dan
pembelajaran luar biasa untuk melakukan pembenahan, ini bagian kita
guna evaluasi diri,” ungkap Dedi.
Komentar:
- Terdapat penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh tersangka B dan PS
- Bersekongkol untuk menggelapkan atau mengambil dana yang bukan haknya senilai Rp 12M, untuk kepentingan pribadi (korupsi)
- Institusi pajak paling riskan dengan tindakan-tindakan korupsi, karena disana uang-uang dari rakyat yang akan digunakan untuk kepentingan publik
- Sebaiknya sebelum mensetujui anggaran, sebaiknya diperiksa dengan seksama dan mempunyai tim audit internal guna mengontrol setiap kegiatan keuangan suatu institusi
- Harus mempunyai tim penilai
- Harus mempunyai supervisor untuk mengawasi kegiatan
- Menurunnya kepercayaan masyarakat pada institusi tersebut
Lambatnya Audit BPK Hambat Penuntasan Kasus Korupsi
JEMBER, Jaringnews.com - Kejaksaan Negeri Jember
dinilai lamban dalam menangani sejumlah kasus tipikor (tindak pidana
korupsi). Hingga saat ini, sejumlah berkas kasus korupsi belum
dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
Belakangan diketahui, lambatnya penuntasan berkas tipikor itu terhambat
oleh audit BPK (Badan Pemeriksa Keuangan).
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Jember, Kliwon Sugiyanta, membantah jika pihaknya sengaja memperlambat penaganan sejumlah kasus tipikor. Semisal, kasus tipikor terkait sewa pesawat di Lapangan Terbang (Lapter) Notohadinegoro, juga dugaan korupsi dalam proyek bedah rumah. Termasuk, kasus pengadaan laptop yang menggunakan dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah)
Kliwon Sugiyanta, mengatakan, ada beberapa kendala yang dihadapi jaksa, untuk melimpahkan sejumlah kasus tipikor. Kliwon mencontohkan, untuk kasus dugaan korupsi sewa pesawat di Lapter Notohadinegoro dan kasus bedah rumah.
"Sejauh ini, kami masih menunggu hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan untuk menentukan besaran kerugian negara yang ditimbulkan akibat korupsi," ujarnya, Minggu (30/9)
Sebenarnya, kata Kliwon, Kepala Kejari Jember telah berulang kali menyurati BPK dan meminta hasil audit atas kedua kasus. Namun hingga sekarang, BPK belum juga membalasnya. Padahal, hasil audit BPK itu akan dilampirkan ke dalam berkas penyidikan yang akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya.
"Untuk diketahui, kami tidak pernah mengulur dan memperlambat proses penyidikan kasus tipikor di Jember. Proses audit BPK yang memakan waktu cukup lama, membuat kami harus sabar menunggu. Tapi, sejumlah kasus tipikor di Jember pasti tuntas dan berujung di meja pengadilan," tandas Kliwon.
source: http://jaringnews.com/keadilan/tipikor/24194/lambatnya-audit-bpk-hambat-penuntasan-kasus-korupsi
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Jember, Kliwon Sugiyanta, membantah jika pihaknya sengaja memperlambat penaganan sejumlah kasus tipikor. Semisal, kasus tipikor terkait sewa pesawat di Lapangan Terbang (Lapter) Notohadinegoro, juga dugaan korupsi dalam proyek bedah rumah. Termasuk, kasus pengadaan laptop yang menggunakan dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah)
Kliwon Sugiyanta, mengatakan, ada beberapa kendala yang dihadapi jaksa, untuk melimpahkan sejumlah kasus tipikor. Kliwon mencontohkan, untuk kasus dugaan korupsi sewa pesawat di Lapter Notohadinegoro dan kasus bedah rumah.
"Sejauh ini, kami masih menunggu hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan untuk menentukan besaran kerugian negara yang ditimbulkan akibat korupsi," ujarnya, Minggu (30/9)
Sebenarnya, kata Kliwon, Kepala Kejari Jember telah berulang kali menyurati BPK dan meminta hasil audit atas kedua kasus. Namun hingga sekarang, BPK belum juga membalasnya. Padahal, hasil audit BPK itu akan dilampirkan ke dalam berkas penyidikan yang akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya.
"Untuk diketahui, kami tidak pernah mengulur dan memperlambat proses penyidikan kasus tipikor di Jember. Proses audit BPK yang memakan waktu cukup lama, membuat kami harus sabar menunggu. Tapi, sejumlah kasus tipikor di Jember pasti tuntas dan berujung di meja pengadilan," tandas Kliwon.
source: http://jaringnews.com/keadilan/tipikor/24194/lambatnya-audit-bpk-hambat-penuntasan-kasus-korupsi
Kasus Audit Umum PT Kereta Api Indonesia (KAI)
Penerapan proses GCG dalam suatu perusahaanmerupakan proses yang
tidak mudah. Diperlukan konsistensi, komitmen dan pemahaman tentang
bagaimana seharusnya proses tersebut dijalankan dalam perusahaan. Dalam
perusahaan publik maupun di BUMN penerapan proses GCG belum diterapkan
dan dipahami seutuhnya. Hal tersebut bisa dilihat dari kasus – kasus
yang terjadi.
Seperti kasus audit umum yang dialami oleh PT KAI. Kasus ini menunjukkan bagaimana proses tata kelola yang dijalankan dalam suatu perusahaan dan bagaimana peran dari tiap-tiap organ pengawas di dalam menyajikan laporan keuangan yang tidak salah saji dan mampu menggambarkan keadaan keuangan perusahaan yang semestinya. PT KAI memiliki business environment yang berbeda dengan perusahaan lainnya.
Permasalahan yang dihadapi PT KAI
Kasus ini bermuara dari perbedaan pandangan antara manajemen dan komisaris, khususnya ketua komite audit. Komisaris menolak menyetujui dan menandatangani laporan keuangan yang telah diaudit oleh Auditor Eksternal.
Perbedaan pandangan tersebut bersumber pada perbedaan pendapat mengenai:
1. Masalah piutang PPN
Piutang PPN per 31 Desember 2005 senilai Rp 95,2 M, menurut Komite Audit harus dicadangkan penghapusannya pada tahun 2005 karena diragukan kolektibilitasnya, tetapi tidak dilakukan oleh manajemen dan tidak dikoreksi oleh auditor. Manajemen menganggap bahwa pemberian jasa yang dilakukannya tidak kena PPN, namun karena Dirjen Pajak menagih PPN atas jasa tersebut, PT KAI menagih PPN tersebut kepada pelanggan.
2. Masalah Beban Ditangguhkan yang Berasal dari Penurunan Nilai Persediaan
Saldo beban yang ditangguhkan per 31 Desember 2005 sebesar Rp 6 M yang merupakan penurunan nilai persediaan tahun 2002 yang belum di amortisasi, menurut Komite Audit harus dibebankan sekaligus pada tahun 2005 sebagai beban usaha.
3. Masalah Persediaan Dalam Perjalanan
Berkaitan dengan pengalihan persediaan suku cadang RP 1,4 M yang dialihkan dari satu unit kerja ke unit kerja lainnya di lingkungan PT KAI yang belum selesai proses akuntansinya per 31 Desember 2005, menurut Komite Audit seharusnya telah menjadi beban tahun 2005.
4. Masalah Bantuan Pemerintah Yang Belum Ditentukan Statusnya ( BPYBDS ) Dan Penyertaan Modal Negara ( PMN )
BPYBDS sebesar Rp 674,5 M dan PMN sebesar Rp 70 M yang dalam laporan audit digolongkan sebagai pos tersendiri di bawah hutang jangka panjang, menurut Komite Audit harus direklasifikasi menjadi kelompok ekuitas dalam neraca tahun buku 2005.
5. Masalah Uang Muka Gaji
Biaya dibayar di muka sebesar Rp 28 Milyar yang merupakan gaji bulan Januari 2006 dan seharusnya dibayar tanggal 1 Januari 2006 tetapi telah dibayar per 31 Desember 2005 diperlakukan sebagai uang muka biaya gaji, yang menurut Komite Audit harus dibebankan pada tahun 2005.
Beberapa hal yang diidentifikasi turut berperan dalam masalah pada laporan keuangan PT Kereta Api, adalah :
1. Auditor internal tidak berperan aktif dalam proses audit, yang berperan hanya auditor eksternal.
2. Komite audit tidak ikut dalam proses penunjukkan auditor sehingga tidak terlibat dalam proses audit.
3. Manajemen (termasuk auditor internal) tidak melaporkan pada komite audit, dan komite audit juga tidak menanyakannya.
4. Adanya ketidakyakinan manajemen akan laporan keuangan yang telah disusun, sehingga ketika komite audit mempertanyakannya, manajemen merasa tidak yakin.
KESIMPULAN
1. Perselisihan antara Dewan Komisaris dan Direksi sebenarnya dapat diselesaikan dengan cara yang lebih elegan.
2. Dewan Komisaris merupakan suatu dewan, sehingga akan sangat ideal apabila Dewan Komisaris mempunyai satu orang juru bicara yang mengatasnamakan seluruh Dewan Komisaris sehinnga Dewan Komisaris memiliki satu suara.
3. Komunikasi Auditor Eksternal dengan Komite Audit merupakan faktor yang sangat menentukan dalam proses audit suatu perusahaan.
4. Komunikasi antara Komite Audit dengan Internal Auditor yang belum tercipta dengan baik merupakan salah satu fakttor yang turut memiliki andil dalam memicu kasus ini.
5. Terkait dengan prinsip konsistensi yang harus diterapkan dalam akuntansi, perlu ditekankan bahwa pelaksanaan prinsip konsistensi dengan tetap berpegang pada pengetahuan dan prinsip akuntansi yang berlaku.
6. Beberapa hal teknis yang perlu dipertimbangkan untuk dikembangkan adalah PSAK yang khusus mengatur mengenai PSO (Public Service Obligation), IMO (Infrastrukture Maintenance and Operation), TAC (Track Access Charges), dan BPYBS serta
komputerisasi akuntansi dan penyederhanaan chart of account atau penyederhanaan sistem akuntansi.
SARAN
1. Komite Audit tidak memberikan second judge atas opini Auditor Eksternal, karena opini sepenuhnya merupakan tanggung jawab Auditor Eksternal.
2. Harus ada upaya untuk membenarkan kesalahan tahun-tahun lalu, karena konsistensi yang salah tidak boleh dipertahankan.
3. Komite Audit tidak bicara pada publik, karena esensinya Komite Audit adalah organ Dewan Komisaris sehingga pendapat dan masukan Komite Audit harus disampaikan kepada Dewan Komisaris.
4. Komite Audit dan Dewan Komisaris sebaiknya melakukan inisiatif untuk membangun budaya pengawasan dalam perusahaan melalui proses internalisasi, sehingga pengawasan merupakan bagian tidak terpisahkan dari setiap organ dan individu dalam organisasi.
5. Komite Audit berperan aktif dalam mengkoordinasikan seluruh tahapan proses auditing, mulai dari penunjukan, pembuatan program, mengevaluasi dan memberikan hasil evaluasi kepada Dewan Komisaris, yang akan mengkomunikasikannya kepada Direksi.
6. Manajemen menyusun laporan keuangan secara tepat waktu, akurat, dan full disclosure.
7. Komite Audit menjebatani agar semua pihak di perusahaan trlibat aktif dalam pengawasan.
source: http://www.scribd.com/doc/22547071/Pembahasan-Kasus-Pt-Kai-Indonesia
Seperti kasus audit umum yang dialami oleh PT KAI. Kasus ini menunjukkan bagaimana proses tata kelola yang dijalankan dalam suatu perusahaan dan bagaimana peran dari tiap-tiap organ pengawas di dalam menyajikan laporan keuangan yang tidak salah saji dan mampu menggambarkan keadaan keuangan perusahaan yang semestinya. PT KAI memiliki business environment yang berbeda dengan perusahaan lainnya.
Permasalahan yang dihadapi PT KAI
Kasus ini bermuara dari perbedaan pandangan antara manajemen dan komisaris, khususnya ketua komite audit. Komisaris menolak menyetujui dan menandatangani laporan keuangan yang telah diaudit oleh Auditor Eksternal.
Perbedaan pandangan tersebut bersumber pada perbedaan pendapat mengenai:
1. Masalah piutang PPN
Piutang PPN per 31 Desember 2005 senilai Rp 95,2 M, menurut Komite Audit harus dicadangkan penghapusannya pada tahun 2005 karena diragukan kolektibilitasnya, tetapi tidak dilakukan oleh manajemen dan tidak dikoreksi oleh auditor. Manajemen menganggap bahwa pemberian jasa yang dilakukannya tidak kena PPN, namun karena Dirjen Pajak menagih PPN atas jasa tersebut, PT KAI menagih PPN tersebut kepada pelanggan.
2. Masalah Beban Ditangguhkan yang Berasal dari Penurunan Nilai Persediaan
Saldo beban yang ditangguhkan per 31 Desember 2005 sebesar Rp 6 M yang merupakan penurunan nilai persediaan tahun 2002 yang belum di amortisasi, menurut Komite Audit harus dibebankan sekaligus pada tahun 2005 sebagai beban usaha.
3. Masalah Persediaan Dalam Perjalanan
Berkaitan dengan pengalihan persediaan suku cadang RP 1,4 M yang dialihkan dari satu unit kerja ke unit kerja lainnya di lingkungan PT KAI yang belum selesai proses akuntansinya per 31 Desember 2005, menurut Komite Audit seharusnya telah menjadi beban tahun 2005.
4. Masalah Bantuan Pemerintah Yang Belum Ditentukan Statusnya ( BPYBDS ) Dan Penyertaan Modal Negara ( PMN )
BPYBDS sebesar Rp 674,5 M dan PMN sebesar Rp 70 M yang dalam laporan audit digolongkan sebagai pos tersendiri di bawah hutang jangka panjang, menurut Komite Audit harus direklasifikasi menjadi kelompok ekuitas dalam neraca tahun buku 2005.
5. Masalah Uang Muka Gaji
Biaya dibayar di muka sebesar Rp 28 Milyar yang merupakan gaji bulan Januari 2006 dan seharusnya dibayar tanggal 1 Januari 2006 tetapi telah dibayar per 31 Desember 2005 diperlakukan sebagai uang muka biaya gaji, yang menurut Komite Audit harus dibebankan pada tahun 2005.
Beberapa hal yang diidentifikasi turut berperan dalam masalah pada laporan keuangan PT Kereta Api, adalah :
1. Auditor internal tidak berperan aktif dalam proses audit, yang berperan hanya auditor eksternal.
2. Komite audit tidak ikut dalam proses penunjukkan auditor sehingga tidak terlibat dalam proses audit.
3. Manajemen (termasuk auditor internal) tidak melaporkan pada komite audit, dan komite audit juga tidak menanyakannya.
4. Adanya ketidakyakinan manajemen akan laporan keuangan yang telah disusun, sehingga ketika komite audit mempertanyakannya, manajemen merasa tidak yakin.
KESIMPULAN
1. Perselisihan antara Dewan Komisaris dan Direksi sebenarnya dapat diselesaikan dengan cara yang lebih elegan.
2. Dewan Komisaris merupakan suatu dewan, sehingga akan sangat ideal apabila Dewan Komisaris mempunyai satu orang juru bicara yang mengatasnamakan seluruh Dewan Komisaris sehinnga Dewan Komisaris memiliki satu suara.
3. Komunikasi Auditor Eksternal dengan Komite Audit merupakan faktor yang sangat menentukan dalam proses audit suatu perusahaan.
4. Komunikasi antara Komite Audit dengan Internal Auditor yang belum tercipta dengan baik merupakan salah satu fakttor yang turut memiliki andil dalam memicu kasus ini.
5. Terkait dengan prinsip konsistensi yang harus diterapkan dalam akuntansi, perlu ditekankan bahwa pelaksanaan prinsip konsistensi dengan tetap berpegang pada pengetahuan dan prinsip akuntansi yang berlaku.
6. Beberapa hal teknis yang perlu dipertimbangkan untuk dikembangkan adalah PSAK yang khusus mengatur mengenai PSO (Public Service Obligation), IMO (Infrastrukture Maintenance and Operation), TAC (Track Access Charges), dan BPYBS serta
komputerisasi akuntansi dan penyederhanaan chart of account atau penyederhanaan sistem akuntansi.
SARAN
1. Komite Audit tidak memberikan second judge atas opini Auditor Eksternal, karena opini sepenuhnya merupakan tanggung jawab Auditor Eksternal.
2. Harus ada upaya untuk membenarkan kesalahan tahun-tahun lalu, karena konsistensi yang salah tidak boleh dipertahankan.
3. Komite Audit tidak bicara pada publik, karena esensinya Komite Audit adalah organ Dewan Komisaris sehingga pendapat dan masukan Komite Audit harus disampaikan kepada Dewan Komisaris.
4. Komite Audit dan Dewan Komisaris sebaiknya melakukan inisiatif untuk membangun budaya pengawasan dalam perusahaan melalui proses internalisasi, sehingga pengawasan merupakan bagian tidak terpisahkan dari setiap organ dan individu dalam organisasi.
5. Komite Audit berperan aktif dalam mengkoordinasikan seluruh tahapan proses auditing, mulai dari penunjukan, pembuatan program, mengevaluasi dan memberikan hasil evaluasi kepada Dewan Komisaris, yang akan mengkomunikasikannya kepada Direksi.
6. Manajemen menyusun laporan keuangan secara tepat waktu, akurat, dan full disclosure.
7. Komite Audit menjebatani agar semua pihak di perusahaan trlibat aktif dalam pengawasan.
source: http://www.scribd.com/doc/22547071/Pembahasan-Kasus-Pt-Kai-Indonesia
Subscribe to:
Posts (Atom)