Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati membekukan izin
Akuntan Publik (AP) Drs. Petrus Mitra Winata dari Kantor Akuntan Publik
(KAP) Drs. Mitra Winata dan Rekan selama dua tahun, terhitung sejak 15
Maret 2007. Kepala Biro Hubungan Masyarakat Departemen Keuangan Samsuar
Said dalam siaran pers yang diterima Hukumonline, Selasa (27/3),
menjelaskan sanksi pembekuan izin diberikan karena akuntan publik
tersebut melakukan pelanggaran terhadap Standar Profesional Akuntan
Publik (SPAP). Pelanggaran itu berkaitan dengan pelaksanaan audit atas
Laporan Keuangan PT Muzatek Jaya tahun buku berakhir 31 Desember 2004
yang dilakukan oleh Petrus. Selain itu, Petrus juga telah melakukan
pelanggaran atas pembatasan penugasan audit umum dengan melakukan audit
umum atas laporan keuangan PT Muzatek Jaya, PT Luhur Artha Kencana dan
Apartemen Nuansa Hijau sejak tahun buku 2001 sampai dengan 2004. Selama
izinnya dibekukan, Petrus dilarang memberikan jasa atestasi termasuk
audit umum, review, audit kinerja dan audit khusus. Yang
bersangkutan juga dilarang menjadi pemimpin rekan atau pemimpin cabang
KAP, namun dia tetap bertanggungjawab atas jasa-jasa yang telah
diberikan, serta wajib memenuhi ketentuan mengikuti Pendidikan
Profesional Berkelanjutan (PPL). Pembekuan izin oleh Menkeu tersebut
sesuai dengan Keputusan Menkeu Nomor 423/KMK.06/2002 tentang Jasa Akuntan Publik sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menkeu Nomor 359/KMK.06/2003. Pembekuan izin yang dilakukan oleh Menkeu ini merupakan yang kesekian kalinya. Pada 4 Januari 2007, Menkeu membekukan izin Akuntan Publik (AP) Djoko Sutardjo dari
Kantor Akuntan Publik Hertanto, Djoko, Ikah & Sutrisno selama 18
bulan. Djoko dinilai Menkeu telah melakukan pelanggaran atas pembatasan
penugasan audit dengan hanya melakukan audit umum atas laporan keuangan
PT Myoh Technology Tbk (MYOH). Penugasan ini dilakukan secara
berturut-turut sejak tahun buku 2002 hingga 2005.
source: http://www.hukumonline.com/berita/baca/hol16423/akuntan-publik-petrus-mitra-winata-dibekukan
Komentar:
Pada kasus ini, yaitu dibekukannya izin Drs. Mitra Winata dan Rekan
dari Kantor Akuntan Publik (KAP) karena akuntan publik tersebut
melakukan pelanggaran terhadap Standar Profesional Akuntan Publik
(SPAP), dan kasus pelanggaran lainya seperti Djoko Sutardjo dari Kantor
Akuntan Publik Hertanto, Djoko, Ikah & Sutrisno melakukan
pelanggaran atas pembatasan penugasan audit dan pembekuan izin terhadap
Akuntan Publik Justinus Aditya Sidharta yang terbukti telah melakukan
pelanggaran terhadap SPAP berkaitan dengan Laporan Audit atas Laporan
Keuangan Konsolidasi akan mencoreng nama baik dari akuntan publik dan
hal ini akan sangat merugikan seperti hilangnya kepercaayaaan
masyarakat. Dari kasus diatas juga dapat disimpulkan bahwa terjadi
pelanggaran terhadap salah satu prinsip etika profesi yaitu prinsip
STANDAR TEKHNIS. Dimana dalam standar tekhnis setiap anggota harus
melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar tekhnis dan
standar profesional yang relevan. sesuai dengan keahliannya dan dengan
berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan
dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip
integritas dan obyektivitas. Standar tekhnis dan standar profesional
yang harus ditaati oleh anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh
Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), International Federation of Accountans,
badan pengatur, dan peraturan perundang-undangan yang relevan.
No comments:
Post a Comment