Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati  membekukan izin 
Akuntan Publik (AP) Drs. Petrus Mitra Winata dari Kantor Akuntan Publik 
(KAP) Drs. Mitra Winata dan Rekan selama dua tahun, terhitung sejak 15 
Maret 2007. Kepala Biro Hubungan Masyarakat Departemen Keuangan Samsuar 
Said dalam siaran pers yang diterima Hukumonline, Selasa (27/3), 
menjelaskan sanksi pembekuan izin diberikan karena akuntan publik 
tersebut melakukan pelanggaran terhadap Standar Profesional Akuntan 
Publik (SPAP). Pelanggaran itu berkaitan dengan pelaksanaan audit atas 
Laporan Keuangan PT Muzatek Jaya tahun buku berakhir 31 Desember 2004 
yang dilakukan oleh Petrus. Selain itu, Petrus juga telah melakukan 
pelanggaran atas pembatasan penugasan audit umum dengan melakukan audit 
umum atas laporan keuangan PT Muzatek Jaya, PT Luhur Artha Kencana dan 
Apartemen Nuansa Hijau sejak tahun buku 2001 sampai dengan 2004. Selama 
izinnya dibekukan, Petrus dilarang memberikan jasa atestasi termasuk 
audit umum, review, audit kinerja dan audit khusus. Yang 
bersangkutan juga dilarang menjadi pemimpin rekan atau pemimpin cabang 
KAP, namun dia tetap bertanggungjawab atas jasa-jasa yang telah 
diberikan, serta wajib memenuhi ketentuan mengikuti Pendidikan 
Profesional Berkelanjutan (PPL). Pembekuan izin oleh Menkeu tersebut 
sesuai dengan Keputusan Menkeu Nomor 423/KMK.06/2002 tentang Jasa Akuntan Publik sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menkeu Nomor 359/KMK.06/2003. Pembekuan izin yang dilakukan oleh Menkeu ini merupakan yang kesekian kalinya. Pada 4 Januari 2007, Menkeu membekukan izin Akuntan Publik (AP) Djoko Sutardjo dari
 Kantor Akuntan Publik Hertanto, Djoko, Ikah & Sutrisno selama 18 
bulan. Djoko dinilai Menkeu telah melakukan pelanggaran atas pembatasan 
penugasan audit dengan hanya melakukan audit umum atas laporan keuangan 
PT Myoh Technology Tbk (MYOH). Penugasan ini dilakukan secara 
berturut-turut sejak tahun buku 2002 hingga 2005.
source:  http://www.hukumonline.com/berita/baca/hol16423/akuntan-publik-petrus-mitra-winata-dibekukan
Komentar:
Pada kasus ini, yaitu dibekukannya izin Drs. Mitra Winata dan Rekan 
dari Kantor Akuntan Publik (KAP) karena akuntan publik tersebut 
melakukan pelanggaran terhadap Standar Profesional Akuntan Publik 
(SPAP), dan kasus pelanggaran lainya seperti Djoko Sutardjo dari Kantor 
Akuntan Publik Hertanto, Djoko, Ikah & Sutrisno melakukan 
pelanggaran atas pembatasan penugasan audit dan pembekuan izin terhadap 
Akuntan Publik Justinus Aditya Sidharta yang terbukti telah melakukan 
pelanggaran terhadap SPAP berkaitan dengan Laporan Audit atas Laporan 
Keuangan Konsolidasi akan mencoreng nama baik dari akuntan publik dan 
hal ini akan sangat merugikan seperti hilangnya kepercaayaaan 
masyarakat. Dari kasus diatas juga dapat disimpulkan bahwa terjadi 
pelanggaran terhadap salah satu prinsip etika profesi yaitu prinsip 
STANDAR TEKHNIS. Dimana dalam standar tekhnis setiap anggota harus 
melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar tekhnis dan 
standar profesional yang relevan. sesuai dengan keahliannya dan dengan 
berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan 
dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip 
integritas dan obyektivitas. Standar tekhnis dan standar profesional 
yang harus ditaati oleh anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh 
Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), International Federation of Accountans, 
badan pengatur, dan peraturan perundang-undangan yang relevan.
 
No comments:
Post a Comment