Dec 28, 2012

Ditjen Pajak Turuti Proses Hukum Mengenai Kasus Pengadaan Sistem Informasi

Ditjen Pajak Turuti Proses Hukum Mengenai Kasus Pengadaan Sistem Informasi
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyerahkan sepenuhnya proses hukum atas dua pegawai mereka yang resmi menjadi tersangka dalam kasus pengadaan sistem informasi di tubuh perpajakan negara. Direktur Penyuluhan dan Bimbingan Pelayanan Hubungan Masyarakat Dirjen Pajak Dedi Rudaedi mengaku prihatin atas kasus tersebut. “Tapi kami sangat kooperatif dengan pihak berwajib agar segara tuntas,” ujar Dedi dalam jumpa pers di kantor Ditjen Pajak, Jakarta, Jumat(4/11/2011).
Dedi juga menegaskan, kasus yang terjadi di dalam tubuh instansi perpajakan tersebut bukanlah kasus perpajakan, tetapi murni kasus pengadaan barang. “Kasus tersebut sangat berbeda substansinya dengan perpajakan. Tapi kami dukung proses hukum yang berlaku. Kami tidak akan menghalangi, justru kami dukung penuh karena kami sedang berbenah agar tidak ada intervesi dari pihak pihak lainnya,” tegasnya. Seperti diketahui, Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) kemarin melakukan penggeledahan di sejumlah tempat sebagai upaya pengungkapan dugaan korupsi pengadaan sistem informasi di Ditjen Pajak tahun anggaran 2006. Sejumlah dokumen penting terkait pengadaan barang sistem informasi ditemukan dalam penggeledahan tersebut. Pasca penggeledahan, Kejagung pun menetapkan dua orang tersangka dalam kasus ini. Tersangka pertama bernisial B, dan menjabat sebagai ketua panitia proses pengadaan sistem informasi manajamen. Tersangka kedua bernisial PS, dan menjabat sebagai pejabat pembuat komitmen. Kasus ini sendiri bergulir pada tahun anggaran 2006. Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dari proyek total senilai Rp43 miliar, diduga adanya praktik penyelewengan dana Rp12 miliar. Kedua tersangka dijerat Pasal 2 dan 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Dia menegaskan, ke depannya dengan penurunan kinerja tersebut dapat mempengaruhi pada anjloknya penerimaan negara dari pajak. “Yang membahayakan pada konteks penerimaan pajak, itu yang penting,” tambahnya. Namun Dedi menganggap semua permasalahan yang terjadi saat ini sebagai pembelajaran dan menjadi evaluasi yang berharga bagi institusinya. “Kita prihatin iya, tapi ada hikmah yang bisa diambil. Dan pembelajaran luar biasa untuk melakukan pembenahan, ini bagian kita guna evaluasi diri,” ungkap Dedi.

Komentar:
  1. Terdapat penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh tersangka B dan PS
  2. Bersekongkol untuk menggelapkan atau mengambil dana yang bukan haknya senilai Rp 12M, untuk kepentingan pribadi (korupsi)
  3. Institusi pajak paling riskan dengan tindakan-tindakan korupsi, karena disana uang-uang dari rakyat yang akan digunakan untuk kepentingan publik
  4. Sebaiknya sebelum mensetujui anggaran, sebaiknya diperiksa dengan seksama dan mempunyai tim audit internal guna mengontrol setiap kegiatan keuangan suatu institusi
  5.  Harus mempunyai tim penilai
  6. Harus mempunyai supervisor untuk mengawasi kegiatan
  7. Menurunnya kepercayaan masyarakat pada institusi tersebut

No comments:

Post a Comment