Ditjen Pajak Turuti Proses Hukum Mengenai Kasus Pengadaan Sistem Informasi
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyerahkan sepenuhnya proses hukum atas dua pegawai mereka yang resmi menjadi tersangka dalam kasus pengadaan sistem informasi di tubuh perpajakan negara. Direktur Penyuluhan dan Bimbingan Pelayanan Hubungan Masyarakat Dirjen Pajak Dedi Rudaedi mengaku prihatin atas kasus tersebut. “Tapi kami sangat kooperatif dengan pihak berwajib agar segara tuntas,” ujar Dedi dalam jumpa pers di kantor Ditjen Pajak, Jakarta, Jumat(4/11/2011).
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyerahkan sepenuhnya proses hukum atas dua pegawai mereka yang resmi menjadi tersangka dalam kasus pengadaan sistem informasi di tubuh perpajakan negara. Direktur Penyuluhan dan Bimbingan Pelayanan Hubungan Masyarakat Dirjen Pajak Dedi Rudaedi mengaku prihatin atas kasus tersebut. “Tapi kami sangat kooperatif dengan pihak berwajib agar segara tuntas,” ujar Dedi dalam jumpa pers di kantor Ditjen Pajak, Jakarta, Jumat(4/11/2011).
Dedi juga menegaskan, kasus
yang terjadi di dalam tubuh instansi perpajakan tersebut bukanlah kasus
perpajakan, tetapi murni kasus pengadaan barang. “Kasus tersebut sangat
berbeda substansinya dengan perpajakan. Tapi kami dukung proses hukum
yang berlaku. Kami tidak akan menghalangi, justru kami dukung penuh
karena kami sedang berbenah agar tidak ada intervesi dari pihak pihak
lainnya,” tegasnya. Seperti diketahui, Penyidik Kejaksaan Agung
(Kejagung) kemarin melakukan penggeledahan di sejumlah tempat sebagai
upaya pengungkapan dugaan korupsi pengadaan sistem informasi di Ditjen
Pajak tahun anggaran 2006. Sejumlah dokumen penting terkait pengadaan
barang sistem informasi ditemukan dalam penggeledahan tersebut. Pasca
penggeledahan, Kejagung pun menetapkan dua orang tersangka dalam kasus
ini. Tersangka pertama bernisial B, dan menjabat sebagai ketua panitia
proses pengadaan sistem informasi manajamen. Tersangka kedua bernisial
PS, dan menjabat sebagai pejabat pembuat komitmen. Kasus ini sendiri
bergulir pada tahun anggaran 2006. Berdasarkan audit Badan Pemeriksa
Keuangan (BPK), dari proyek total senilai Rp43 miliar, diduga adanya
praktik penyelewengan dana Rp12 miliar. Kedua tersangka dijerat Pasal 2
dan 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Dia
menegaskan, ke depannya dengan penurunan kinerja tersebut dapat
mempengaruhi pada anjloknya penerimaan negara dari pajak. “Yang
membahayakan pada konteks penerimaan pajak, itu yang penting,”
tambahnya. Namun Dedi menganggap semua permasalahan yang terjadi saat
ini sebagai pembelajaran dan menjadi evaluasi yang berharga bagi
institusinya. “Kita prihatin iya, tapi ada hikmah yang bisa diambil. Dan
pembelajaran luar biasa untuk melakukan pembenahan, ini bagian kita
guna evaluasi diri,” ungkap Dedi.
Komentar:
- Terdapat penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh tersangka B dan PS
- Bersekongkol untuk menggelapkan atau mengambil dana yang bukan haknya senilai Rp 12M, untuk kepentingan pribadi (korupsi)
- Institusi pajak paling riskan dengan tindakan-tindakan korupsi, karena disana uang-uang dari rakyat yang akan digunakan untuk kepentingan publik
- Sebaiknya sebelum mensetujui anggaran, sebaiknya diperiksa dengan seksama dan mempunyai tim audit internal guna mengontrol setiap kegiatan keuangan suatu institusi
- Harus mempunyai tim penilai
- Harus mempunyai supervisor untuk mengawasi kegiatan
- Menurunnya kepercayaan masyarakat pada institusi tersebut
No comments:
Post a Comment