LATAR BELAKANG
a. Setiap bidang usaha wajib memelihara kelestarian lingkungan
b. Audit lingkungan suatu perangkat pengelolaan lingkungan
c. Audit lingkungan dapat membantu menemukan penyelesaian masalah
lingkungan hidup
a. Setiap bidang usaha wajib memelihara kelestarian lingkungan
b. Audit lingkungan suatu perangkat pengelolaan lingkungan
c. Audit lingkungan dapat membantu menemukan penyelesaian masalah
lingkungan hidup
DEFINISI AUDIT LINGKUNGAN (Kep. Men.LH 42/1994)
AUDIT LINGKUNGAN ADALAH SUATU ALAT MANAJEMEN YANG MELIPUTI
EVALUASI SECARA SISTEMATIK, TERDOKUMENTASI, PERIODIK DAN OBYEKTIF TENTANG BAGAIMANA SUATU KINERJA ORGANISASI SISTEM MANAJEMEN DAN PERALATAN DENGAN TUJUAN MENFASILITASI KONTROL MANAJEMEN TERHADAP PELAKSANAAN UPAYA PENGENDALIAN DAMPAK LINGKUNGAN DAN PENGKAJIAN PEMANFAATAN KEBIJAKAN USAHA ATAU KEGIATAN TERHADAP PERATURAN PERUNDANG UNDANGAN TENTANG PENGELOLAAN LINGKUNGAN.
AUDIT LINGKUNGAN ADALAH SUATU ALAT MANAJEMEN YANG MELIPUTI
EVALUASI SECARA SISTEMATIK, TERDOKUMENTASI, PERIODIK DAN OBYEKTIF TENTANG BAGAIMANA SUATU KINERJA ORGANISASI SISTEM MANAJEMEN DAN PERALATAN DENGAN TUJUAN MENFASILITASI KONTROL MANAJEMEN TERHADAP PELAKSANAAN UPAYA PENGENDALIAN DAMPAK LINGKUNGAN DAN PENGKAJIAN PEMANFAATAN KEBIJAKAN USAHA ATAU KEGIATAN TERHADAP PERATURAN PERUNDANG UNDANGAN TENTANG PENGELOLAAN LINGKUNGAN.
PENGERTIAN AUDIT LINGKUNGAN
a. Alat manajemen
Berisi evaluasi (sistematik, terdokumentasi, periodik dan obyektif)
b. Sasaran
(1) Mengetahui kinerja
(a) Organisasi
(b) Sistem manajemen
(c) Peralatan
(d) Pentaatan Peraturan Perundangan
a. Alat manajemen
Berisi evaluasi (sistematik, terdokumentasi, periodik dan obyektif)
b. Sasaran
(1) Mengetahui kinerja
(a) Organisasi
(b) Sistem manajemen
(c) Peralatan
(d) Pentaatan Peraturan Perundangan
(2) Pelaksanaan pengendalian dampak lingkungan
FUNGSI AUDIT LINGKUNGAN
a. Upaya peningkatan pentaatan terhadap peraturan : misal baku mutu
lingkungan
b. Dokumen suatu usaha pelaksanaan :
(a) SOP (Prosedur Standar Operasi)
(b) Pengelolaan dan Pemanfaatan Lingkungan
(c) Tanggap Darurat
c. Jaminan menghindari kerusakan lingkungan
d. Realisasi dan keabsahan prakiraan dampak dalam dokumen AMDAL.
e. Perbaikan penggunaan sumberdaya (penghematan bahan, minimasi limbah,
identifikasi proses daur hidup).
a. Upaya peningkatan pentaatan terhadap peraturan : misal baku mutu
lingkungan
b. Dokumen suatu usaha pelaksanaan :
(a) SOP (Prosedur Standar Operasi)
(b) Pengelolaan dan Pemanfaatan Lingkungan
(c) Tanggap Darurat
c. Jaminan menghindari kerusakan lingkungan
d. Realisasi dan keabsahan prakiraan dampak dalam dokumen AMDAL.
e. Perbaikan penggunaan sumberdaya (penghematan bahan, minimasi limbah,
identifikasi proses daur hidup).
MANFAAT AUDIT LINGKUNGAN
a. Mengidentifikasi resiko lingkungan
b. Menjadi dasar pelaksanaan kebijakan pengelolaan lingkungan
c. Menghindari kerugian finansial (penutupan usaha, pembatasan usaha,
publikasi pencemaran nama)
d. Mencegah tekanan sanksi hukum
e. Membuktikan pelaksanaan pengelolaan lingkungan dalam proses peradilan
f. Menyediakan informasi
a. Mengidentifikasi resiko lingkungan
b. Menjadi dasar pelaksanaan kebijakan pengelolaan lingkungan
c. Menghindari kerugian finansial (penutupan usaha, pembatasan usaha,
publikasi pencemaran nama)
d. Mencegah tekanan sanksi hukum
e. Membuktikan pelaksanaan pengelolaan lingkungan dalam proses peradilan
f. Menyediakan informasi
PRINSIP DASAR
a. Karakteristik
(1) Metodologi Komprehensif
(2) Konsep pembuktian dan pengujian
(3) Pengukuran dan standar yang sesuai
(4) Laporan tertulis
b. Kunci Keberhasilan
(1) Dukungan pihak pimpinan
(2) Keikutsertaan semua pihak
(3) Kemandirian dan obyektifiktas auditor
(4) Kesepakatan tentang tata laksana dan lingkup audit
Sumber : http://saveforest.webs.com/audit_lingkungan.pdf
No comments:
Post a Comment