Akuntansi harus
memberikan respons terhadap kebutuhan masyarakat akan informasi yang terus
berubah dan mencerminkan kondisi budaya, ekonomi, hokum, sosial, dan politik
yang ada dalam lingkungan operasinya.
Beberapa
perkembangan akuntansi:
- Akuntansi awalnya tidak lebih dari system pencatatan untuk jasa perbankan tertentu dan skema pemungutan pajak.
- Timbulnya perusahaan modern mendorong pelaporan keuangan dan auditing secara periodic.
- Akuntansi memberikan informasi pengambilan keputusan kepada pasar surat berharga umum domestic dan international.
- Akuntansi memperluas lingkupnya terhadap konsultasi manajemen dan menggabungkan teknologi informasi ke dalam system dan prosedurnya.
Klasifikasi
merupakan dasar untuk memahami dan menganalisis mengapa dan bagaimana system
akuntansi nasional berbeda-beda. Tujuan klasifikasi adalah untuk mengelompokkan
system akuntansi keuangan menurut karakteristik khususnya.
Perkembangan
     
Delapan faktor yang mempengaruhi secara signifikan terhadap perkembangan
akuntansi, yaitu:
- Sumber Pendanaan
- Negara-negara dengan pasar ekuitas yang kuat, seperti Amerika Serikat da Inggris, Akuntansi memiliki fokus atas seberapa baik manajemen menjalankan perusahaan (profitabilitas) dan dirancang untuk membantu investor menganalisis arus kas masa depan dan risiko terkait.
- Dalam system berbasis kredit dimana bank merupakan sumber utama pendanaan, akuntansi memiliki fokus pada perlindungan kreditor melalui pengukuran akuntansi yang konservatif dalam meminimumkan pembayaran dividend an menjaga pendanaan yang cukup dalam rangka perlindungan bagi para peminjam.
- Sistem Hukum
Ada dua orientasi dasar system hukum akuntansi, yaitu :
1)     
Kodifikasi hukum (sipil) : akuntansi digabungkan dalam bentuk hukum nasional
dan cenderung sangat lengkap dan mencakupi banyak prosedur.
à Diambil dari hokum Romawi dank ode Napoleon
2)      Kodifikasi umum
(kasus) : berkembang atas dasar kasus per kasus tanpa adanya usaha untuk
mencakup seluruh kasus dalam kode lengkap.
a. Diambil dari kasus hukum Inggris
| 
Kode hukum-sumber dari
  Perancis | 
Kode hukum-sumber dari
  Jerman | 
Kode hukum-sumber dari
  Skandinavia | 
Hukum umum | 
| 
Afrika 
Mesir 
Amerika 
Argentina 
Brasil 
Cile 
Kolombia 
Ekuador 
Meksiko 
Peru 
Uruguay 
Venezuela 
Asia 
Indonesia 
Yordania 
Filipina 
Turki 
Eropa 
Belgia 
Perancis 
Yunani 
Italia 
Luksemburg 
Belanda 
Portugal 
Spanyol | 
Asia 
Jepang 
Korea Selatan 
Taiwan 
Eropa 
Austria 
Republik Ceko 
Jerman 
Hungaria 
Republik Slovakia 
 Swiss | 
Eropa 
Denmark 
Finlandia 
Islandia 
Norwegia 
Swedia | 
Afrika 
Kenya 
Nigeria 
Afrika Selatan 
Zimbabwe 
Amerika 
Kanada 
Amerika Serikat 
Asia 
Hongkong 
India 
Israel 
Malaysia 
Pakistan 
Singapura 
Sri Lanka 
Thailand 
Australasia 
Australia 
Selandia
  Baru 
Eropa 
Irlandia 
Inggris | 
Sumber
: Diadaptasi dari Rafael La Porta, Florencio Lopez de Salines, Andrei Shleifer,
dan Robert W. Vishny, “Law and Finance”, Journal
of Political Economu 106, no. 6, 1998, hal. 1142-1143; dan David
Alexander dan Simon Archer, European
Accounting Guide, (Ney York’Aspen, 2003), edisi ke-5.
3. Perpajakan
Peraturan
pajak secara efektif menentukan standar akuntansi karena perusahaan harus
mencatat pendapatan dan beban dalam akun mereka untuk mengklaimnya dalam
keperluan pajak.
1)     
Pajak keuangan dan pajak akuntansi adalah sama, contohnya di Jerman dan Swedia.
2)     
Pajak keuangan dan pajak akuntansi adalah beda, contohnya Belanda.
- Ikatan Politik dan Ekonomi
- Kolonialisme Iggris mengekspor akuntan dan konsep akuntansi di seluruh wilayah kekuasaan Inggris.
- Pendudukan Jerman selama Perang Dunia II menyebabkan Perancis menerapkan Plan Comptable.
- Amerika Serikat memaksa rezim pengatur akuntansi bergaya AS di Jepang setelah berakhir perang dunia II.
- Inflasi
Inflasi
mengaburkan biaya historis akuntansi melalui penurunan berlebihan terhadap
nilainilai asset dan beban-beban terkait, sementara di sisi lain melakukan
peningkatan berlebihan terhadap pendapatan.
- Tingkat Perkembangan Ekonomi
- Kompensasi eksekutif perusahaan berbasis saham atau sekuritas asset.
- Penilaiaan asset tetap dan pencatatan depresiasi yang sangat relevan dalam sector manufaktur.
- Penilaian asset tidak berwujud dan sumber daya manusia, semakin berkembang.
- Tingkat Pendidikan
Pendidikan
akuntansi yang professional sulit dicapai jika taraf pendidikan di suatu negara
secara umum juga rendah.
- Budaya
Hofstede mendasari empat dimensi budaya nasional
(nilai sosial):
1)      individualisme
2)      jarak kekuasaan
3)      penghindaran
ketidakpastian
4)      maskulinitas
Hofstede, Garay menusulkan suatu kerangka kerja
yang menhubungkan budaya akuntansi, yaitu empat dimensi nilai akuntansi yang
memperungaruhi praktik pelaporan keuangan suatu negara, yaitu:
- Profesionalisme versus Ketetapan wajib pengendalian
- Keseragaman versus Fleksibilitas
- Konservatisme versus Optimisme
- Kerahasiaan versus Transparansi
Hubungan
antara Nilai-nilai Akuntansi dan Dimensi Budaya
| 
Dimensi
  Budaya 
(Hofstede) | 
Profesionalisme | 
Keseragaman | 
Konservatisme | 
Kerahasiaan | 
| 
Individualisme | 
+ | 
- | 
- | 
- | 
| 
Penghindaran
  Ketidakpastian | 
- | 
+ | 
+ | 
+ | 
| 
Jarak
  Kekuasaan | 
- | 
+ | 
. | 
+ | 
| 
Maskulinitas | 
. | 
. | 
- | 
- | 
Catatan
: “+” menunjukkan hubungan langsung antarvariabel terkait; “-“ menunjukkan
hubungan yang berkebalikan; “.” menunjukkan bahwa sifat hubungan tidak dapat
ditemukan.
source: 
http://christomario.wordpress.com/2012/04/07/resume-akuntansi-internasional/
 
No comments:
Post a Comment