May 18, 2011

PERLINDUNGAN KONSUMEN

Pelaku usaha merupakan orang atau lembaga yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan di wilayah NKRI, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi. Pelaku usaha antara lain: perusahaan korporasi, BUMN , koperasi, importer, pedagangan, distributor, dan lain-lain.

Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan sendiri, kelurga,orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.

ASAS DAN TUJUAN
1.      Asas manfaat
Asas manfaat adalah segala upaya dalam menyelenggarakan perlindungan konsumen harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan konsumen dan pelaku usaha secara keseluruhan
2.      Asas keadilan
Asas keadilan adalah memberikan kesempatan kepada konsumen dan pelaku usaha untuak memperoleh haknya dan merlaksanakan kewajiban secara adil.
3.      Asas keseimbangan
Asas pemerintah dalam arti materiil maupaun spiritual.
1.      Asas keamanan  dan keselamatan konsumen
Memberikan jamina  keseimbanagan adalah memberikan keseimbangan antara kepentingan konsumen, pelaku usaha, dan
atas keamanan dan keselamatan kepada konsumen dalam penggunaaan, pemakaian, dan pemanfaatana batrang dana atau jasa yang dikonsumsi.
2.      Asas kepastian hukum
Baik pelaku maupun konsumen menaati hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen serta Negara menjamin kepastian hukum.

Tujuan perlindungan konsumen:
·         Meningkatkan kesadaran,kemampuan, dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri.
·         Mengangkat harkat dan martabat konsumen  dari akses negative pemakaian barang dan atau jasa.
·         Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, mementukan, dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen
·         Menetapkan system perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk amendapatkan informasi.
·         Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perklindungan konsumen.
·         Meningkatkan kualitas barang dan atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produsi,kesehatan,kenyamanan,keamanan dan keselamatan konsumen.

Hak dan kewajiban konsumen
1.      Hak konsumen
a.       Hak atas kenyamanan, keaman, dan kesehatan dalam mengkonsumsi barang dan atau jasa.
b.      Hak untuk memilih barang dan atau jasa serta mendapatkan barang dan atau jasa,sesuai nilai tukar dan perjanjian yang berlaku.
c.       Hak atas informasi yang benar,jelas dan jujur menganai kondisi dan jaminan barang dan atau jasa  .
d.      Hak untuk didengarkan pendapat dan keluhan atas barang dan atau jasa yang digunakan.
e.       Hak untuk mendapatkan advokasi perlindungan konsumen dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut.
f.       Hak untuk mendapatkan pembinaan dan pendidikan konsumen.
g.      Hak untuk diperlakuan atau dilayani secara benar dan jujur.
h.      Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan atau penggantian apabila barang dan atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaiman mestinya.
i.        Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

2.      Kewajiban konsumen
a.       Membaca, mengikuti petujuk informasi,dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan atau jasa deni keamanan dan keselamatan.
b.      Beritikad baik dalam melaukan transaksi jual beli
c.       Membayar sesuai denagn nilai tukar yang disepakati.
d.      Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindunagn konsumen secara patut.

Hak dan kewajiban pelaku usaha
Berdasarkan Pasal 6 Dan 7 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999
  1. Hak pelaku usaha
  • Hak menarima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan
  • Haka mendapatkan perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang tidak beritikad baik.
  • Hak untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya didalam hukum sengketa konsumen.
  • Hak untuk rehabilitasi nama baiuk apabila terbukti secra hukum.
  • Hak-hak diatur dalam undang-undangan lainnya.
  1. Kewajiban pelaku usaha
  • Beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya.
  • Melakukan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi produk dan jaminannya.
  • Memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan tidar diskriminasi.
  • Menjamin mutu barang
  • Memberikan kesempatan kepada konsumen untuk menguji dan mencoba produk yang akan dijual.
  • Memberikan kompensasi, ganti rugi atas kerugian yang diakibatkan penggunaan produk yang dijual.
Perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha
Larangan dalam memproduksi /memperdagangkan jika,
  1. Tidak memenuhi standar yang di syaratkan
  2. Tidak sesuai dengan berat bersih, isi bersih, adan jumalah hitungan yang sebagaimana dinyatakan dalam kemasannya
  3. Tidak sesuai dengan ukuran, takaran, timbangan dan jumlah dalam hitungan menurut ukuran yang sebenarnya
  4. Tidak sesuai dengankondisi, jaminan, keistimewaan yang dinyatakan dalam kemasan produk
  5. Tidak sesuai dengan mutu, tingakatan, komposisis proses pengolahan, dan gaya sebagaiman yang tertulis pada kemasan produk
  6. Tidak sesuai janji yang dinyatakan dalam kemasan produk
  7. Tidak mencatumkan tanggal kadaluwarsa
  8. Tidak mengikuti ketentuan berproduksi secara halal
  9. Tidak memasang penjelasan barang dalam kemasan produknya
  10. Tidak mencatumkan informasi dan/atau  pentunjuk penggunaaan barang dalam bahasa Indonesia
  11. Dilarang memperdagangkan barang rusak,bekas atu cacat tanpa informasi yang lengkap.
Pelaku yang melanggar akan diberikan sanksi dengan menariknya produk tersebut dalam peredaran.
Larangan dalam menawarkan/mempromosikan/mengiklankan barangdan atau jasa secara tidak benar seolah-olah,
1.      Barang tersebut memenuhi dan /atau memiliki potonagan harga, harga khusus,standar mutu tertentu, gaya atau mode
2.      Barang tersebut dalam keadaaan baik/baru
3.      Produk tersebut telah mendapatkan sponsor, persetujuan, perlengkapan tertentu
4.      Prodik tersebut dibuat oleh perusahaan yang berlisensi
5.      Produk tersebut tersedia
6.      Barang tersebut mengandung cacat yang tersembunyi
7.      Barang tersebut merupakan kelengkapan barang tertentu
8.      Secara tidak lansung merendahkan barang lain
9.      Menggunakan kata-kata yanag berlebihan
10.  Menawarkan janji yang belum pasti
Selain itu pelaku usaha dilarang memberikan pernyataan yang tidak benar seperti:
·         Harga atau tarifsuatau barang dan atau jasa
·         Kegunaan suatau barang adan atau jasa
·         Kondisi, tangguangan, jaminan, hak atau ganti rugi atas barang dan atau jasa
·         Tawaran potongan harga dan hadiah menarik yang ditawarkan
·         Bahaya penggunaan barang dan atau jasa.

Pelaku usah dilarang menawarkan barang  dan atau jasa melalui pesanan jika,
Ø  Tidak menepati janji pesanan dalam kesepakatan waktu penyelesaian
Ø  Tidak menepati janji

Larangan dalam menjual secara obral dan lelang jika,
  • Menyatakan barang dan atau jasa  seolah-olah telah memenuhi standar tertentu,seolah-olah tidak mengandung cacat tersembunyi
  • Tidak menyediakan persediaan barang tersebut denagnb jumlah yang cukup
  • Menaikan haraga sebelum melakukan obral.
Larangan periklanan misalnya,
v  Mengelabui konsumen tentang kualitas, bahan, kegunaan produk yang dijual
v  Mengelabui jaminan
v  Memuat inforamasi yang keliru
v  Tidak memuat informasi mengenai resiko pemakaian.
Sanksi Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 sanksi dapat berupa administrasi, pidana pokok, serta tambahan berupa perampasan barang tersebut.

No comments:

Post a Comment