1. Pengantar.   
Hak atas kekayaan intelektual menjadi issue yang semakin menarik untuk  dikaji karena perannya yang semakin menentukan terhadap laju percepatan  pembangunan nasional, terutama dalam era globalisasi. Dalam hubungan ini  era globalisasi dapat dianalisis dari dua karakteristik dominan.  Pertama, era globalisasi ditandai dengan terbukanya secara luas hubungan  antar bangsa dan antar negara yang didukung dengan transparansi dalam  informasi. Dalam kondisi transparansi informasi yang sedemikian itu,  maka kejadian atau penemuan di suatu belahan dunia akan dengan mudah  diketahui dan segera tersebar ke belahan dunia lainnya. Hal ini membawa  implikasi, bahwa pada saatnya segala bentuk upaya penjiplakan,  pembajakan, dan sejenisnya tidak lagi mendapatkan tempat dan tergusur  dari fenomena kehidupan bangsa-bangsa. Kedua, era globalisasi membuka  peluang semua bangsa dan negara di dunia untuk dapat mengetahui potensi,  kemampuan, dan kebutuhan masing-masing. Kendatipun tendensi yang  mungkin terjadi dalam hubungan antar negara didasarkan pada upaya  pemenuhan kepentingan secara timbal balik, namun justru negara yang  memiliki kemampuan lebih akan mendapatkan keuntungan yang lebih besar.  Salah satu kemampuan penting suatu negara adalah kemampuan dalam  penguasaan teknologi. Mengacu pada dua hal tersebut, upaya perlindungan  terhadap hak atas kekayaan intelektual sudah saatnya menjadi perhatian,  kepentingan, dan kepedulian semua pihak agar tercipta kondisi yang  kondusif bagi tumbuh berkembangnya kegiatan inovatif dan kreatif yang  menjadi syarat batas dalam menumbuhkan kemampuan penerapan,  pengembangan, dan penguasaan teknologi.   
Kiranya sulit dipungkiri, bahwa tanpa penerapan, pengembangan, dan  penguasaan teknologi, pembangunan nasional tidak akan berjalan dengan  laju kecepatan yang cukup untuk dapat menempatkan diri sejajar dengan  bangsa-bangsa maju lainnya. Disadari bahwa dalam sistematik penerapan,  pengembangan, dan penguasaan teknologi selalu diawali dan dibarengi  dengan upaya alih teknologi. Pada tahap lanjut dari upaya alih  teknologi, untuk mengejar ketinggalan dalam tingkat penguasaandan  pengembangan teknologi diperlukan kegiatan yang bersifat kreatif dan  inovatif  agar memiliki kemampuan untuk menciptakan teknologi-teknologi  baru. Upaya meningkatkan pemahaman terhadap hak atas kekayaan  intelektual yang diprakarsai Fakultas Hukum Unpad melalui temu ilmiah,  merupakan bagian perjuangan untuk penegakan dan perlindungan hak atas  kekayaan intelektual dan karenanya wajar mendapatkan sambutan simpatik.  Untuk memudahkan pemahaman terhadap berbagai permasalahan yang berkaitan  dengan hak atas kekayaan intelektual dalam konteks pembangunan  nasional, maka urutan penyajian yang akan saya sampaikan adalah sebagai  berikut:   
1.  Latar belakang perlunya perlindungan dan penegakan terhadap hak atas kekayaan intelektual dalam pembangunan nasional. 
2.  Kaitan antara hak milik intelektual, teknologi, dan industri dalam pembangunan  nasional. 
3.  Kebijakan penerapan, pengembangan, dan penguasaan teknologi dalam pembangunan nasional 
4.  Penegakan dan perlindungan hak atas kekayaan intelektual mendorong akselerasi pembangunan dan etos kerja produktif 
5.  Berbagai hal yang berkaitan dengan upaya penegakan dan perlindungan hak atas kekayaan intelektual. 
6.  Penutup. 
2.  Kaitan antara Hak Milik Intelektual, Teknologi, dan Industri dalam Pembangunan  Nasional.   
Hak atas kekayaan intelektual, teknologi, dan industri merupakan tiga  wujud yang sangat kuat berinteraksi satu terhadap yang lain dalam proses  pembentukan nilai tambah di segala aspek kehidupan dan penghidupan  kita. Proses ini berjalan secara terus menerus saling berkait dan  berkesinambungan. Tolok ukur keberhasilan proses pembentukan nilai  tambah ini, ditandai dengan "pemanfaatan mesin-mesin, ketrampilan  (pengetahuan) manusia, dan substansi lainnya; diintegrasikan sepenuhnya  oleh teknologi, sehingga menghasilkan produk barang dan jasa yang  bernilai jauh lebih tinggi dari nilai total dari material dan  masukan-masukan lainnya. Konsep ini yang selanjutnya dikenal dengan  konsep sinergi.   
Penerapan, pengembangan, dan penguasan teknologi tidaklah mungkin dapat  dicapai dengan baik, tanpa didukung dengan budaya kreatif dan inovatif  dari sebagian terbesar masyarakat kita. Laju pertumbuhan Iptek yang  terus meningkat dari waktu ke waktu, hanya memberikan peluang bagi  masyarakat yang dinamik untuk dapat mengejar dan mengikuti perkembangan  Iptek tersebut. Budaya kreatif dan inovatif merupakan ciri menonjol dan  faktor menentukan dalam dinamika masyarakat untuk menerapkan,  mengembangkan, dan menguasai teknologi. Bahwa penguasaan Iptek merupakan  kunci keberhasilan suatu bangsa, setidaknya telah dibuktikan oleh  Jepang, Korea, dan beberapa negara lainnya. Mereka adalah negara-negara  yang tidak memiliki kekayaan alam cukup, namun mampu mengatasi  kekurangan sumber daya alamnya dengan penguasaan teknologi secara tepat.  Usaha-usaha yang mereka lakukan adalah dengan meningkatkan kegiatan R  & D untuk memperoleh teknologi terbaik dan kompetitif.  
Kegiatan R & D dimungkinkan dapat menghasilkan pengembangan dan  penguasaan teknologi terbaik dan kompetitif; bila didukung dengan budaya  kreatif dan inovatif. Demikian juga halnya penerapan teknologi secara  tepat dan kompetitif di dunia industripun membutuhkan dukungan budaya  kreatif dan inovatif. Sedangkan budaya kreatif dan inovatif hanya akan  tumbuh dan berkembang dengan subur dalam lingkungan masyarakat yang  menghargai, menegakkan, dan melindungi hak atas kekayaan intelektual.  Hal yang demikian itu, merupakan kaitan yang bersifat interaktif antara  hak milik intelektual, teknologi, dan industri.
3.  Kebijakan Penerapan, Pengembangan, dan Penguasaan Teknologi dalam Pembangunan Nasional.   
Kebutuhan akan penerapan, pengembangan, dan penguasaan teknologi tidak  akan pernah lepas dari peri kehidupan dan penghidupan manusia dan  masyarakat bangsa-bangsa. Hal ini ditopang kenyataan bahwa manusia  selalu ingin perubahan kearah kemudahan dan kenyamanan dalam pemenuhan  kebutuhan hidupnya. Sementara kebutuhan manusia terus berubah dan  meningkat sesuai dengan perkembangan lingkungan hidupnya, pada saat itu    pulalah diperlukan jenis dan tingkat teknologi yang sesuai. 
Know-how (ketrampilan) yang merupakan cara atau bentuk lain dari  perwujudan teknologi dalam kehidupan manusia diartikan sebagai informasi  teknik, data atau pengetahuan   hasil dari pengalaman atau kecakapan  yang dapat dipakai dalam praktek, khususnya di industri. Dalam konteks  yang lebih luas mencakup pula informasi bisnis tertentu. Knowhow  (ketrampilan) memungkinkan dilaksanakan atau diproduksinya penemuan yang  dipatenkan.  Dalam undang-undang paten disebut sebagai pelaksanaan  penemuan yang dipatenkan. Sayangnya hal ini tidak selalu diungkap dalam  dokumen paten yang disahkan oleh Pemerintah. Hal yang serupa terjadi  pula pada paten sederhana (peti patent) dan desain produk industri atau  hal-hal yang sebenarnya perlu diketahui untuk dapat menerapkan desain  produk industri menurut pola yang sesuai bagi pembuat produk industri.  Dari uraian ini dapat disimpulkan bahwa selain paten, maka know-how  untuk melaksanakan produksi hasil penemuan/ paten merupakan hal lain  yang sangat penting diperhitungkan.   
Berbicara masalah alih teknologi sesungguhnya merupakan kepentingan  negara penerima dan pengalih secara timbal balik. Pihak penerima  mengharapkan dapat menerapkan, mengembangkan, dan menguasai teknologi  yang dialihkan. Sementara bagi negara pengalih; teknologi yang paling  canggih sekalipun tidak dapat lagi dijadikan milik sendiri negara maju  tersebut. Kepentingan lain dari negara pengalih berkaitan perluasan  pasar hasil teknologi yang dikuasainya. Dalam kaitan ini perlu disadari  bahwa laju pertumbuhanteknologi selain dipengaruhi oleh besarnya dana  yang disediakan untuk kegiatan R & D, juga dipengaruhi oleh jumlah  sarjana yang bekerja di lingkungan R & D dan industri. Sedangkan  hal-hal yang sangat berpengaruh terhadap tingkat keberhasilan dalam  proses alih teknologi, adalah:   
a.  kerjasama yang serasi antara pengalih dan penerima teknologi, yang dilandasi oleh semangat saling menguntungkan. 
b.  persiapan-persiapan secara matang guna mengatasi kendala-kendala yang terjadi di pihak pengalih dan penerima. 
c.  kedua belah pihak harus bersikap bersahabat. 
Secara umum, perangsang paling besar bagi pemilik teknologi untuk mengalihkan ke negara penerima, adalah:   
a.  terbukanya peluang untuk perluasan pasar, peningkatan volume  penjualan, dan meningkatnya dana bagi penelitian dan pengembangan untuk  memajukan teknolo gi lebih lanjut; antara lain dengan program kerjasama  penelitian dan pengemba ngan antara pihak pengalih dan penerima. 
b.  balas jasa langsung dan tidak langsung yang disebut uang jasa  lisensi dan royalty sebagai kompensasi pengorbanan waktu, tenaga,  keakhlian, dan sumber daya langka lainnya. 
c.  teknologi dimanfaatkan dengan tujuan dan cara-cara yang sebaik-baiknya. 
d. hak milik intelektual yang terkandung dalam teknologi tersebut mendapatkan perlindungan. 
e.  pengalih teknologi mengharapkan bahwa pengalihan teknologinya tidak  akanberakibat kehilangan pekerjaan. Untuk itu diperlukan pembagian kerja  antarapengalih dan penerima teknologi. 
f.  adanya pembagian pasar. 
g.  adanya keyakinan antara pihak pengalih dan penerima teknologi akan  terjalin hubungan kerja sama jangka panjang yang saling menguntungkan. 
Untuk mengatasi embargo teknologi dan mendorong proses alih teknologi ke  Indonesia, Pemerintah telah dan akan terus melaksanakan perjanjian  bilateral bidan Iptek dengan negara-negara maju di bidang industri.  Bentuk alih teknologi yang dapat dipilih adalah melalui:   
a.  usaha patungan (joint venture) 
b.  perjanjian lisensi (licenceagreement) 
c.  asistensi teknik (technial assistance) 
d.  pendidikan dan latihan 
e.  pendirian lembaga-lembaga penelitian. 
Strategi transformasi industri dan teknologi dilaksanakan melalui 8  (delapan) wahana transformasi teknologi dalam industri di Indonesia,  yaitu:   
a.  industri penerbangan 
b.  industri maritim dan perkapalan 
c.  industri alat transportasi darat 
d.  industri telekomunikasi dan elektronika 
e.  industri alat pembangkit energi 
f.  industri perekayasaan 
g.  industri alat dan mesin pertanian 
h.  industri pertahanan 
Dengan berkembangnya kedelapan industri tersebut akan mendorong tumbuhnya industri  
industri baru pula, antara lain industri bangunan, jasa, dan lain-lain.  Prinsip dasar dalam transformasi industri dan teknologi serta aplikasi  Iptek untuk pembangunan bangsa dapat dikelompokkan atas 5 (lima) bagian:    
a.  Pendidikan dan latihan dalam berbagai bidang ilmu pengetahuan dan teknologi baik di dalam maupun di luar negeri 
b.  konsep harus jelas, realistik, serta mampu menyelesaikan  permasalahan nyata di dalam negeri dan dilaksanakan secara konsisten. 
c.  teknologi hanya dapat dialihkan, diterapkan, dan dikembangkan lebih  lanjut dengan menerapkannya pada pemecahan masalah nyata. 
d.  bertekad dan berusaha memecahkan masalah sendiri serta mengembangkan sendiri  teknologinya. 
e.  perlu adanya proteksi pada tahap awal pengembangan teknologi, sampai mampu bersaing secara internasional. 
Untuk menjadikan bangsa kita menjadi suatu bangsa yang maju secara teknologi dan   
industri; harus dilaksanakan melalui 4 (empat) tahapan trasformasi, yaitu:   
a.  Tahap pertama (tahap dasar), pengalihan teknologi melalui produksi  lisensi, yaitu tahap pemanfaatan teknologi produksi dan manajemen yang  telah tersedia dalam produksi barang-barang yang telah ada di pasaran. 
b.  Tahap kedua yaitu integrasi teknologi-teknologi yang telah ada ke  dalam desain dan produksi barang-barang yang baru sama sekali (belum ada  di pasaran) 
c.  Tahap ketiga merupakan pengembangan teknologi-teknologi itu sendiri;  di mana teknologi yang telah ada dikembangkan lebih lanjut. 
d.  Tahap keempat merupakan tahap pelaksanaan penelitian dasar secara  besar-besar - an guna mendukung pelaksanaan tahap ketiga dan untuk  mempertahankan keung gulan teknologi yang telah dicapai. 
Untuk menunjang tahapan-tahapan tersebut sangat diperlukan adanya balai besar peneli  
tian dan pengembangan industri dan laboratorium-laboratorium. Balai  besar penelitian dan pengembangan industri pada dasarnya lebih banyak  membantu industri dalam pelaksanaan tahap pertama dan dalam beberapa hal  pada tahap kedua. Laboratorium-laboratorium khususnya diarahkan untuk  menuju industri memasuki tahap kedua dan ketiga dan secara terbatas  melaksanakan tahap keempat.   
Di samping sarana dan prasarana fisik tersebut, perlu pula dipersiapkan  sarana dan prasarana perangkat lunak yang memungkinkan berjalannya  secara lancar proses transformasi industri dan teknologi tersebut.  perangkat lunak tersebut mencakup perangkat perundang-undangan dan  kelembagaan, yang meliputi:   
a.  Dewan Riset Nasional (DRN 1984) 
b.  Dewan Standarisasi Nasional (DSN 1984) 
c.  Undang-undang Hak Cipta tahun 1982 disempurnakan dengan Undang-undang Hak Cipta tahun 1987 
d.  Undang-undang paten tahun 1989 
e.  Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia (AIPI 1990)
4.  Penegakan dan Perlindungan Hak atas Kekayaan Intelektual Mendorong Akselerasi Pembangunan dan Etos Kerja Produktif.   
Secara mikro penegakkan hak atas kekayaan intelektual mendorong motivasi  bagi semua pihak sesuai dengan bidang tugas dan profesinya  masing-masing untuk tumbuh dan berkembang sebagai manusia yang kreatif  dan inovatif. Penghargaan yang sesuai berdasarkan dasar-dasar keadilan  dari segi hukum dan sosio-ekonomik menjadi kekuatan penarik untuk  menekuni bidang tugas dan profesinya secara maksimal. Dengan penegakan  hak atas kekayaan intelektual, memberi kemungkinan bagi terpenuhinya  hierarkhi kebutuhan secara cukup, adil dan konsisten. Bila masing-masing  individu telah terbawa pada sikap hidup dan pola hubungan seperti ini,  maka sesungguhnya telah terjadi penjalaran etos kerja produktif pada  tingkat perusahaan, industri, dan masyarakat.   
Pada tingkatan makro penjalaran yang dimaksud, pada gilirannya mampu  menciptakan produktivitas kerja yang tinggi pada tingkat nasional yang  akan mampu mendorong laju percepatan pembangunan nasional. Sebaliknya  kegiatan pembajakan, penjiplakan, dan sejenisnya bukan saja menjadi  upaya yang bersifat kontra produktif dan sportif, tetapi   
juga memperlemah budaya kreatif dan inovatif. 
Dalam keadaan dimana sebagian besar anggota masyarakat terjangkit budaya  kontra produktif dan tidak sportif, pada hakekatnya merupakan sisi  gelap bagi sejarah pembangunan nasional. Bertitik tolak dari logika  berfikir tersebut, mudah dipahami bila ternyata penegakan dan  perlindungan hak atas kekayaan intelektual menjadi substansi yang sangat  strategik dalam proses pembangunan nasional dan eksistensi suatu bangsa  dan negara manapun.   
Peranan hak atas kekayaan intelektual bagi proses penerapan,  pengembangan, dan penguasaan teknologi dapat dilihat pada tahapan dalam  strategi trasformasi industri dan teknologi sebagai berikut:   
(ADA TABEL)
5.  Berbagai hal yang berkaitan dengan upaya penegakan dan perlindungan hak atas kekayaan intelektual.   
Seara umum ilustrasi Hak atas kekayaan intelektual (Intelectual Property  Right - > IPR) dapat digambarkan dengan diagram cabang sebagai  berikut:   
(ADA TABEL) 
Berbagai permasalahan yang berkaitan dengan hak atas kekayaan intelektual; antara lain dapat dijelaskan pada bagian berikut:   
a.  UU Paten. Paten merupakan hak khusus yang diberikan negara kepada  seseorang atas hasil penemuannya. Penemuan tersebut merupakan kegiatan  pemecahan masalah tertentu di bidang teknologi, yang dapat berupa proses  atau hasil produksi, atau  penyempurnaan dan pengembangan proses atau  hasil produksi. Penemuan tersebut harus betul-betul baru (novelty),  mengandung langkah inventif dan dapat diterapkan dalam industri.  Pemberian hak khusus tersebut dimaksudkan agar penemu atau pihak  tertentu dapat membuktikan adanya pelanggaran atas suatu produk yang  telah dipatenkan. 
Dengan demikian sistem paten memberikan dorongan untuk penemuanpenemuan  lebih lanjut dan pertumbuhan ekonomi dalam masyarakat itu sendiri.  Penemu atau pemilik paten adalah bahagian dari masyarakat dan telah  memberi keuntungan kepada masyarakat banyak; maka mereka patut mendapat  penghargaan dari masyarakat yang menikmati hasil penemuannya. Dampak  penemuan baru di suatu bidang terhadap aspek-aspek sosio ekonomik dalam  masyarakat, antara lain adalah:   
1)  mendorong di dalam penanaman modal  
2)  penduduk dan kesejahteraan   
3)  pengalihan teknologi 
4)  pemacuan penciptaan teknologi baru 
5)  terciptanya lapangan kerja baru di bidang-bidang yang terkait dengan penemuan baru   
6)  peningkatan tenaga kerja trampil 7) peningkatan kualitas produk   
8)  "licensee" menghemat biaya litbang 
b.  Di bidang Industrial design meskipun undang-undangnya telah ada, akan tetapi 
peraturan pelaksanaannya belum ada. Hal ini merupakan salah satu  permasalahan yang patut diselesaikan dalam waktu dekat menghadapi era  baru perdagangan bebas. Karena justru industrial design sangat penting  peranaannnya dalam per tumbuhan industri nasional 
c.  Trade Mark (Merek Dagang). Undang-undang ini memberi kemungkinan  bagi Indonesia untuk mempergunakan merek-merek luar negeri yang belum  terdaftar di Indonesia. Untuk dapat mengantisipasi setiap perubahan  munculnya merekmerek baru, maka  undang-undang ini harus cukup fleksibel  dan tetap menjamin keadilan dalam pelaksanaannya. 
d.  Copy Right dalam undang-undang hak cipta kita mencakup pula program  komputer. Kegiatan kejahatan dalam hal pelanggaran terhadap  undang-undang hak cipta merupakan delik biasa, jadi tidak perlu ada  pengaduan dari pihak yang dirugikan. Perlindungan tidak hanya untuk  warga negara Indonesia saja, akan tetapi bersifat universal dengan  ketentuan: 
1)  didaftar di Indonesia 
2)  ada perjanjian bilateral dengan negara tersebut 
3)  negara tersebut dan Indonesia bersama-sama menjadi anggota suatu konvensi Internasional.   
Kesadaran bahwa upaya penegakan dan perlindungan hak atas kekayaan  intelektual merupakan subtansi yang bersifat strategik dalam proses  pembangunan nasional, mendorong upaya-upaya yang bersifat komprehensif  dan integratif baik dalam segi muatan materi maupun mekanisme  pengelolaannya. Sifat komprehensif mensyaratkan pemahaman segi hukum  yang menyangkut aspek politik, ekonomi, sosial, budaya, dan keamanan  nasional. Sedangkan sifat integratif mensyaratkan pelibatan semua aspek  dan pihak yang terkait untuk dapat melaksanakan upaya penegakan dan  perlindungan secara sinergik sehingga terwujud hasil penegakan dan  perlindungan secara efektif, efisien, berkelanjutan, dan konsisten.  Dalam penyiapan muatan materi maupun mekanisme pengelolaan membutuhkan  sumber daya manusia yang dapat diandalkan. Karena proses penyiapan  sumber daya manusia memerlukan waktu yang ukup lama, maka diperlukan  persiapan secara dini berdasarkan perencanaan yang matang. Penyiapan  sumber daya manusia tersebut, meliputi:   
a.  Sumber daya manusia yang mengawaki kelembagaan dan melaksanakan  fungsi s . fungsi pemantauan dan penegakkan hak atas kekayaan  intelektual. 
b.  Sumber daya manusia yang melaksanakan fungsi penelitian dan  perumusan terhadap semua perangkat pengatur terhadap hak atas kekayaan  intelektual, yang dengan sendirinya mereka dengan latar belakang profesi  sesuai dengan hak atas kekayaan intelektual yang ditanganinya.   
c.  Sumber daya manusia yang mampu melaksanakan upaya penerapan,  pengembangan, dan penguasaan teknologi; agar kita siap menghadapi arus  globalisasi mendatang. Sebab penataan secara ketat terhadap hak atas  kekayaan intelektual yang tidak dibarengi dengan kesiapan sumber daya  manusia yang dimaksud, sesungguhnya telah menempatkan diri kita sendiri  pada posisi yang kurang menguntungkan, bahkan bisa terjepit oleh tekanan  kemajuan Iptek itu sendiri. 
Dalam segi muatan materi penegakan dan perlindungan hak atas kekayaan  intelekual, maka tingkat kecukupan, keadilan, dan konsistensi dalam  aspek hukum dan sosio ekonomik merupakan salah satu jaminan penting bagi  efektivitas upaya penegakan dan perlindungan hak atas kekayaan  intelektual. Tingkat kecukupan diperlukan untuk mendorong pelaku inovasi  dan kreasi agar mau menyadari, memahami, dan menuntut hak atas kekayaan  intelektual yang dimilikinya. Sedangkan tingkat keadilan dan  konsistensi diperlukan bagi semua pihak untuk dapat memberikan  penghargaan dan perlakuan secara proporsional terhadap kepemilikan hak  atas kekayaan intelektual. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa  upaya-upaya penegakan dan perlindungan ini menyangkut aspek muatan  materi, kelembagaan, dan sarana serta prasarana pendukungnya. Penyiapan  ketiga aspek itu harus dilaksanakan secara simultan dan semaksimal  mungkin dapat dicapai kondisi minimal yang dipersyaratkan bagi  efektifitas penegakan dan perlindungan yang dimaksud. Kesesuaian dalam  menentukan skala prioritas bagi ketiga aspek ini menjadi semakin penting  artinya dalam era globalisasi.   
Khusus pada aspek muatan materi, disamping sifat komprehensif dan  integratif; diperlukan pula fleksibelitas dalam mengikuti perkembangan  hidup dan kehidupan berbangsa   dan bernegara, serta perkembangan Iptek  yang terus melaju dengan kecepatan yang semakin meningkat. Saya  berpendapat bahwa materi pengaturan pada tingkat yang tinggi dimana  kemungkinan perubahannya memerlukan proses yang panjang dan lama  seyogyanya dibuat sefleksibel mungkin dan adaptif terhadap kemungkinan  perkembangan di masa mendatang. Sedangkan materi pengaturan yang  bersifat operasional dan mudah direvisi sebaiknya tidak memberi peluang  untuk memberikan interpretasi yang kurang menguntungkan, namun harus  pula dilakukan revisi secara konsisten dan berkelanjutan.
6. Penutup   
Saya tidak memiliki pretensi bahwa apa yang telah saya sampaikan pada  kesempatan telah mewakili aspirasi dan kebutuhan yang berkembang  terhadap hak atas kekayaan intelektual. Sebaliknya saya hanya menangkap  fenomena permasalahan tersebut dari sebagian aspek pembangunan nasional.  Justru melalui forum ini saya ingin medorong munculnya keaneka ragaman  aspirasi yang berkembang pada forum selanjutnya.
Oleh: 
  
  Rahardi Ramelan 
  
  Wakil Ketua Badan Perencanaan Pembangunan Nasional 
  
  (Bappenas) 
  
 
source:http://leapidea.com/presentation?id=6
 
No comments:
Post a Comment