May 17, 2011

Hak Atas Kekayaan Intelektual

 HAK CIPTA Berdasarkan pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta: Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hak ini disebut eksklusif karena hanya diberikan kepada pencipta tidak pada orang lain. Hak itu meliputi :a. hak untuk mengumumkanb. hak untuk memperbanyak.

Pihak lain baru dapat melakukan pengumuman dan atau memperbanyak ciptaan yang dilindungi hak cipta apabila telah memperoleh izin dari penciptanya. Pemberian izin dimaksud, misalnya melalui perjanjian lisensi dengan kewajiban bagi pihak lain (penerima lisensi) membayar sejumlah royalti kepada pencipta (pemberi lisensi).

Hak khusus yang diberikan kepada pencipta itu sifatnya tidak mutlak karena terdapat pembatasan-pembatasan atau pengecualian-pengecualian.

Ciptaan yang dilindungi berupa di bidang ilmu pengetahuan, kesenian, dan kesusasteraan meliputi :1) buku, program komputer,pamplet, susunan perwajahan karya tulis yang diterbitkan dan semua karya tulis lainnya;2) ceramah, kuliah, pidato dan ciptaan lainnya yang diwujudkan dengan cara diucapan;3) alat peraga untuk kepentingan pengetahuan;4) iptaan lagu, musik dengan/tanpa teks, termasuk karawitan dan rekaman suara;5) drama, tari, perwayangan, pantomin;6) karya pertunjukan;7) karya siaran;8) seni rupa seperti: seni lukis, gambar, seni ukit, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, seni terapan, yang berupa seni kerajinan tangan;9) arsitektur, peta, seni batik, fotografi, sinematografi;10) terjemahan, tafsir, saduran, bungan rampai, dan karya lainnya dari hasil pengalihwujudan.

Jangka waktu perlindungan paling lama adalah selama hidup pencipta dan terus berlangsung 50 (lima puluh) tahun setelah pencipta meninggal dunia. Untuk beberapa ciptaan tertentu dilindungi 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan. Jangka waktu paling pendek selama 25 (dua puluh lima) tahun sejak pertama kali diumumkan (misalnya fotografi).

Tanpa mengurangi hak pencipta atas jangka waktu perlindungan hak cipta yang dihitung sejak lahirnya suatu ciptaan, penghitungan jangka waktu perlindungan bagi ciptaan yang dilindungi (pasal 28B);1. selama 25 tahun2. selama 50 tahun3. selama hidup pencipta dan terus berlangsung hingga 50 tahun setelah pencipta meninggal dunia.

Dimulai sejak 1 januari untuk tahun berikutnya setelah ciptaan tersebut diumumkan, diketahui oleh umum, diterbitkan, atau setelah pencipta meninggal dunia.

Hak cipta dianggap sebagai barang bergerak dan dapat dialihkan seluruhnya atau sebagian, karena :a. pewarisan;b. hibah;c. wasiat;d. jadi milik negara;e. perjanjian dengan akta.

Mengenai ketentuan royalti, dalam UU hak cipta tidak ada disebutkan. Hanya dijelaskan bahwa dengan perjanjian lisensi maka si penerima lisensi harus membayar royalti. Apabila pencipta meninggal dunia maka hak cipta menjadi milik ahli warisnya/penerima wasiat, tidak dapat disita. Apabila ada perubahan suatu ciptaan maka harus dengan persetujuan ahli warisnya.

Penyerahan hak cipta atas seluruh ciptaan kepada orang atau badan lain tidak mengurangi hak pencipta atau ahli warisnya untuk menuntut seseorang yang tanpa persetujuannya :a. meniadakan nama pencipta yang tercantum pada ciptaan itu;b. mencantumkan nama pencipta pada ciptaannya;d. mengubah isi ciptaan.

Pendaftaran Hak CiptaDepartemen Kehakiman menyelenggarakan pendaftaram ciptaan dalam daftar umum ciptaan dan pengumuman resmi tentang pendaftaran itu.
Pendaftaran hak cipta bukanlah untuk memperoleh perlindungan hak cipta Artinya, seorang pencipta yang tidak mendaftarkan hak cipta juga mendapatkan perlindungan, asalkan ia benar-benar sebagai pencipta suatu ciptaan tertentu.

Pendaftaran bukanlah jaminan mutlak bahwa pendaftar sebagai pencipta yang dilindungi hukum. UU hak cipta melindungi pencipta, terlepas ia mendaftarkan ciptaannya/tidak.
Manfaat pendaftaran yaitu tetap dianggap sebagai pencipta, sampai ada pihak yang dapat membuktikan sebaliknya di pengadilan. Beban pembuktian di pengadilan pada pundak pihak lain, bukan pada pihak yang telah mendaftarkan hak cipta

No comments:

Post a Comment