Saturday, 14 May 2011 | |
JIMBARAN – Kementerian Komunikasi dan Informatika segera melakukan penegakan hukum terkait maraknya pembajakan siaran televisi berbayar. Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring mengatakan saat ini kementerian yang dia pimpin masih menoleransi dengan harapan para pelaku sadar dengan kesalahannya. ”Tapi kalau enam bulan lagi tidak berubah, langkah penegakan hukum kita ambil dan mereka bisa dikenai pelanggaran HAKI (hak atas kekayaan intelektual),” tegas Tifatul seusai membuka The Asia Pacific Pay-TV Operators Summitdi Jimbaran,Bali,kemarin. Tifatul mengatakan, pembajakan konten televisi berbayar sangat merugikan operator legal hingga triliunan rupiah, termasuk kerugian negara dari tidak adanya pemasukan pajak. Dia mengutip data Asosiasi Penyelenggara Multimedia Indonesia (APMI) yang menyebutkan jumlah pelanggan ilegal televisi berbayar mencapai 2 juta orang,atau dua kali lipat dari jumlah pelanggan legal. Hasil riset juga menyebutkan satu operator ilegal bisa memiliki pelanggan sampai 50.000 orang. Dalam kesempatan yang sama, Presiden Direktur PT MNC Sky Vision (Indovision) Rudy Tanoesoedibjo tidak menyebut detail berapa kerugian yang ditanggung perusahaannya akibat pembajakan itu. ”Tinggal dihitung saja Rp150.000 kali jumlah pelanggan kami yang ada,” ujarnya. SaatiniIndovisionmemiliki sekitar 900.000 pelanggan. Rudy menambahkan, selama ini pihaknya ikut berupaya menekan pembajakan. Dia menyebut di antaranya dengan menyediakan tarif berlangganan yang lebih murah, tentunya dengan jumlah konten siaran yang lebih terbatas. Namun, langkah itu tidak signifikan menekan pembajakan oleh para operator ilegal. |
source: http://www.seputar-indonesia.com/edisicetak/content/view/398779/
No comments:
Post a Comment