Dilihat dari nilai ekonomisnya, ciptaan dapat dibagi menjadi dua. Pertama, ciptaan yang tidak dapat digandakan, artinya penggandaan menurunkan nilai jual dari produk tersebut misalnya lukisan dan patung. Kedua, ciptaan yang dapat digandakan, artinya gandaan tidak menurunkan nilai jual dari produk tersebut misalnya lagu, karya sastra dan progam komputer. Sehingga untuk pembeli produk yang dapat digandakan hanya mempunyai hak untuk menggunakan atau memanfaatkan saja, sedang Hak Cipta tetap berada pada penciptanya. Pelanggaran Hak Cipta secara umum terjadi apabila suatu produk karya cipta digunakan tanpa izin (lisensi) dari pemilik Hak Cipta atau apabila bagian yang pokok dari suatu karya cipta digunakan tanpa izin dari pencipta atau pemegang Hak Cipta.
Untuk pelanggaran Hak Cipta dibidang komputer selain karena dilakukan perbanyakan dan pendisribusian tanpa izin dari pemegang Hak Cipta ada juga sebab lain yaitu apabila antara dua buah program komputer memiliki Source Code yang sama. Maka dimungkinkan telah terjadi peniruan terhadap salah satu program komputer, namun seberapa besarkah kesamaan dari Source Code tersebut sehingga dikatakan melanggar Hak Cipta. Konsep UUHC kita tidak memberikan perlindungan memberikan perlindungan yang bersifat kuantitatif, yaitu yang mengatur seberapa besar kemiripan antara kedua program komputer.
Jadi tidak terdapat batasan (seberapa persen) kesamaan antara kedua program sehingga dikatakan melanggar Hak Cipta orang lain. UUHC memberikan perlindungan secara kualitatif yang lebih menekankan seberapa pentingkah bagian dari Source Code yang ditiru sebingga apabila mengambil bagian yang paling penting atau khas atau menjadi ciri dari suatu ciptaan meskipun itu kurang dari 10% maka dikatakan sebagai pelanggaran Hak Cipta. Terjadinya jual beli program komputer tidak menyebabkan beralihnya Hak Cipta sehingga pembeli bukanlah pemilik dari program. Hak milik program tetap dipegang oleh pembuat baik perusahaan maupun individu. Pembeli hanya membeli hak lisensi untuk menggunakan program berdasarkan syarat dan kondisi dalam End User License yang telah ditetapkan sebelumnya oleh pembuat program komputer.
Dalam lisensi ini biasanya mencakup ketentuan
Software tersebut boleh diinstal hanya pada satu mesin.
Dilarang memperbanyak software tersebut untuk keperluan apapun (biasanya pengguna diberi kesempatan membuat satu buah backup copy).
Dilarang meminjamkan software tersebut kepada orang lain untuk kepentingan apapun. Berdasarkan batasan di atas maka tindakan menginstal program komputer ke dalam lebih dari satu mesin atau diluar ketentuan yang dikeluarkan oleh satu lisensi, pinjam meminjam program komputer dan menginstalnya, mengkopi atau memperbanyak program komputer tersebut, dapat dikategorikan sebagai tindakan pembajakan. Untuk pelanggaran Hak Cipta program komputer di Indonesia, paling banyak dilakukan pada Microsoft Software yaitu dengan dilakukan perbanyakan program komputer tanpa seijin perusahaan Microsoft.
Menurut Microsoft ada lima macam bentuk pembajakan software
Pemuatan ke Harddisk: Biasanya dilakukan seseorang saat membeli personal komputer generik di toko komputer, yang oleh penjual langsung di install satu sistem operasi yang hampir seratus persen adalah Windows.
Softlifting: Jika sebuah lisensi dipakai melebihi kapasitas penggunaannya seperti ada lima lisensi tetapi dipakai di sepuluh mesin komputer.
Pemalsuan: Penjualan CDROM ilegal d.Penyewaan Software
Downloading Ilegal: Mendownload sebuah program komputer dari internet. Hukum copyright atau Hak Cipta yang melindungi ekspresi fisik dari suatu ide misal tulisan, musik, siaran, software dan lain-lain tumbuh ketika proses penyalinan dapat dibatasi tetapi untuk saat ini sulit untuk mencegah dilakukan penyalinan tersebut sehingga usaha untuk menerapkan monopoli pada usaha kreatif menjadi tidak beralasan. Pada era tahun 1980 sampai dengan 1986 ketika perusahaan software sangat kuatir dengan masalah penyalinan ini, mereka memanfaatkan teknik proteksi disk yang membuat orang sulit menyalin disk atau program. Tetapi hal ini menyebabkan pengguna mengalami kesulitan untuk menggunakannya, maka setelah perusahaan perangkat lunak menyadari bahwa mereka tetap memperoleh keuntungan yang besar dari hal lain seperti servis dan pembelian perangkat lunak asli yang tetap tinggi maka mereka meniadakan proteksi penyalinan ini. Batasan-batasan yang diberikan oleh UUHC terhadap penggunaan program komputer menyebabkan banyak perbuatan yang dikategorikan sebagai perbuatan yang melanggar Hak Cipta.
Ketentuan satu mesin satu lisensi dan tidak ada fungsi sosial dari karya cipta program misalnya, telah membuat pengguna mengambil jalan pintas untuk menggunakan program bajakan, sedangkan disisi lain penyalinan terhadap program komputer mudah dilakukan. Banyaknya batasan tersebut dapat menggambarkan bahwa ada perlakuan khusus bagi karya cipta program komputer bila dibandingkan dengan karya cipta yang lain, yang membolehkan perbanyakan suatu karya jika dipakai untuk kepentingan sendiri, pendidikan, dan tidak dikomersilkan. Keistimewaan itu bisa dikarenakan beberapa tahun yang lalu para pengguna belum mempunyai alternatif pilihan program atau dengan kata lain belum ada persaingan didunia perangkat lunak untuk merebut pasar seperti yang telah terjadi dalam dunia hardware atau perangkat keras komputer.
Dengan begitu perusahaan penyedia jasa program komputer yang selama ini memegang pasar di dunia dapat menerapkan lisensi yang sebenarnya tidak memberikan kedudukan yang sama-sama menguntungkan antara pemberi lisensi dan penerima lisensi. Apabila isi lisensi atau jenis lisensi yang diterapkan untuk program-program Close Source lebih ringan atau longgar karena ada persaingan antar vendor yang bebas memilih lisensi, otomatis hanya sedikit perbuatan yang kemudian dapat dikatakan sebagai pelanggaran. Disamping itu, pengguna mendapatkan hak-haknya sebanding dengan kewajibannya sebagai penerima lisensi. Banyaknya program-program Close Source dengan model lisensi yang berbeda akan memberikan alternatif pilihan kepada pengguna. Dengan demikian perbuatan yang termasuk sebagai perbuatan yang melanggar Hak Cipta program komputer dapat berkurang sesuai dengan jenis program dan lisensi yang dipilihnya.
Untuk pelanggaran Hak Cipta dibidang komputer selain karena dilakukan perbanyakan dan pendisribusian tanpa izin dari pemegang Hak Cipta ada juga sebab lain yaitu apabila antara dua buah program komputer memiliki Source Code yang sama. Maka dimungkinkan telah terjadi peniruan terhadap salah satu program komputer, namun seberapa besarkah kesamaan dari Source Code tersebut sehingga dikatakan melanggar Hak Cipta. Konsep UUHC kita tidak memberikan perlindungan memberikan perlindungan yang bersifat kuantitatif, yaitu yang mengatur seberapa besar kemiripan antara kedua program komputer.
Jadi tidak terdapat batasan (seberapa persen) kesamaan antara kedua program sehingga dikatakan melanggar Hak Cipta orang lain. UUHC memberikan perlindungan secara kualitatif yang lebih menekankan seberapa pentingkah bagian dari Source Code yang ditiru sebingga apabila mengambil bagian yang paling penting atau khas atau menjadi ciri dari suatu ciptaan meskipun itu kurang dari 10% maka dikatakan sebagai pelanggaran Hak Cipta. Terjadinya jual beli program komputer tidak menyebabkan beralihnya Hak Cipta sehingga pembeli bukanlah pemilik dari program. Hak milik program tetap dipegang oleh pembuat baik perusahaan maupun individu. Pembeli hanya membeli hak lisensi untuk menggunakan program berdasarkan syarat dan kondisi dalam End User License yang telah ditetapkan sebelumnya oleh pembuat program komputer.
Dalam lisensi ini biasanya mencakup ketentuan
Software tersebut boleh diinstal hanya pada satu mesin.
Dilarang memperbanyak software tersebut untuk keperluan apapun (biasanya pengguna diberi kesempatan membuat satu buah backup copy).
Dilarang meminjamkan software tersebut kepada orang lain untuk kepentingan apapun. Berdasarkan batasan di atas maka tindakan menginstal program komputer ke dalam lebih dari satu mesin atau diluar ketentuan yang dikeluarkan oleh satu lisensi, pinjam meminjam program komputer dan menginstalnya, mengkopi atau memperbanyak program komputer tersebut, dapat dikategorikan sebagai tindakan pembajakan. Untuk pelanggaran Hak Cipta program komputer di Indonesia, paling banyak dilakukan pada Microsoft Software yaitu dengan dilakukan perbanyakan program komputer tanpa seijin perusahaan Microsoft.
Menurut Microsoft ada lima macam bentuk pembajakan software
Pemuatan ke Harddisk: Biasanya dilakukan seseorang saat membeli personal komputer generik di toko komputer, yang oleh penjual langsung di install satu sistem operasi yang hampir seratus persen adalah Windows.
Softlifting: Jika sebuah lisensi dipakai melebihi kapasitas penggunaannya seperti ada lima lisensi tetapi dipakai di sepuluh mesin komputer.
Pemalsuan: Penjualan CDROM ilegal d.Penyewaan Software
Downloading Ilegal: Mendownload sebuah program komputer dari internet. Hukum copyright atau Hak Cipta yang melindungi ekspresi fisik dari suatu ide misal tulisan, musik, siaran, software dan lain-lain tumbuh ketika proses penyalinan dapat dibatasi tetapi untuk saat ini sulit untuk mencegah dilakukan penyalinan tersebut sehingga usaha untuk menerapkan monopoli pada usaha kreatif menjadi tidak beralasan. Pada era tahun 1980 sampai dengan 1986 ketika perusahaan software sangat kuatir dengan masalah penyalinan ini, mereka memanfaatkan teknik proteksi disk yang membuat orang sulit menyalin disk atau program. Tetapi hal ini menyebabkan pengguna mengalami kesulitan untuk menggunakannya, maka setelah perusahaan perangkat lunak menyadari bahwa mereka tetap memperoleh keuntungan yang besar dari hal lain seperti servis dan pembelian perangkat lunak asli yang tetap tinggi maka mereka meniadakan proteksi penyalinan ini. Batasan-batasan yang diberikan oleh UUHC terhadap penggunaan program komputer menyebabkan banyak perbuatan yang dikategorikan sebagai perbuatan yang melanggar Hak Cipta.
Ketentuan satu mesin satu lisensi dan tidak ada fungsi sosial dari karya cipta program misalnya, telah membuat pengguna mengambil jalan pintas untuk menggunakan program bajakan, sedangkan disisi lain penyalinan terhadap program komputer mudah dilakukan. Banyaknya batasan tersebut dapat menggambarkan bahwa ada perlakuan khusus bagi karya cipta program komputer bila dibandingkan dengan karya cipta yang lain, yang membolehkan perbanyakan suatu karya jika dipakai untuk kepentingan sendiri, pendidikan, dan tidak dikomersilkan. Keistimewaan itu bisa dikarenakan beberapa tahun yang lalu para pengguna belum mempunyai alternatif pilihan program atau dengan kata lain belum ada persaingan didunia perangkat lunak untuk merebut pasar seperti yang telah terjadi dalam dunia hardware atau perangkat keras komputer.
Dengan begitu perusahaan penyedia jasa program komputer yang selama ini memegang pasar di dunia dapat menerapkan lisensi yang sebenarnya tidak memberikan kedudukan yang sama-sama menguntungkan antara pemberi lisensi dan penerima lisensi. Apabila isi lisensi atau jenis lisensi yang diterapkan untuk program-program Close Source lebih ringan atau longgar karena ada persaingan antar vendor yang bebas memilih lisensi, otomatis hanya sedikit perbuatan yang kemudian dapat dikatakan sebagai pelanggaran. Disamping itu, pengguna mendapatkan hak-haknya sebanding dengan kewajibannya sebagai penerima lisensi. Banyaknya program-program Close Source dengan model lisensi yang berbeda akan memberikan alternatif pilihan kepada pengguna. Dengan demikian perbuatan yang termasuk sebagai perbuatan yang melanggar Hak Cipta program komputer dapat berkurang sesuai dengan jenis program dan lisensi yang dipilihnya.
No comments:
Post a Comment