Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (HKI) bekerjasama dengan Direktorat   Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya Polda Metro Jaya melakukan   penindakan dan penyitaan terhadap 4 toko yang menjual VCD dan  DVD bajakan pada hari   Kamis, 12 Mei 2011 di Plaza Semanggi, Jakarta. Tindakan ini merupakan tindak lanjut   dari laporan masyarakat terkait pelanggaran hak cipta tersebut. Penindakan dan   penyitaan tersebut dipimpin langsung oleh Direktur Penyidikan Direktorat Jenderal HKI,   Fathlurachman, S.H., M.M beserta jajarannya. Fathlurachman menyatakan bahwa “dalam   penindakan dan penyitaan ini, Direktorat Penyidikan telah berkoordinasi dengan pihak   Direskrimsus Polda Metro Jaya sejak laporan mengenai pelanggaran hak cipta diterima.   Sebelum melakukan tindakan dan penyitaan ini pun juga terlebih dahulu dilakukan   pemanggilan terhadap pelapor, pengecekan dengan beberapa ahli terkait pelanggaran hak   cipta dan investigasi secara langsung kelapangan. “Kami tidak bisa secara langsung   terjun kelapangan untuk melakukan tindakan sebelum memastikan segala sesuatunya sesuai   dengan undang-undang yang berlaku”, ujar Fathlurachman.
 
Penindakan dan Penyitaan ini hanya merupakan langkah awal untuk selanjutnya akan dilakukan pengembangan ke target yang lebih besar. Dan telah dilakukan pemanggilan terhadap pemilik keempat toko tersebut. Bila dalam 2 kali pemanggilan tidak memenuhi panggilan tersebut akan kami jadikan Daftar Pencarian Orang (DPO). Tindakan dan penyitaan ini merupakan shock therapy bagi masyarakat agar peduli dengan kampanye anti pembajakan”, tegas Salmon Pardede Kasubdit Pengaduan yang bertugas berkoordinasi secara intensif dengan pihak Polda Metro Jaya.
 
“Dalam aksi penindakan ini, kami berhasil menyita ribuan keping DVD dan VCD bajakan dari 4 toko yang berbeda di Plaza Semanggi. Tindakan ini kami harapkan dapat menjadi warning bagi mal-mal lain yang menjual barang-barang yang melanggar Hak Kekayaan Intelektual, tidak hanya dalam hal pelanggaran hak cipta, kita juga akan melakukan penindakan tehadap pihak-pihak yang melakukan pelanggaran seperti halnya pelanggaran merek dan paten, tegas bapak Andri Anggoro salah satu Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dari Ditjen HKI.
 
Dalam kesempatan berbeda, Ira Deviani S.Si., M.Si kasubag Humas Ditjen HKI menyatakan bahwa tindakan ini merupakan keseriusan pemerintah melalui Ditjen HKI dalam menangani pelanggaran ini. Upaya lain yang telah dilakukan pemerintah melalui Ditjen HKI adalah dengan memberikan penghargaan kepada Senayan City sebagai Mal Bersih dari Pelanggaran Merek pada saat hari HKI sedunia ke – 11, 26 April 2011 di Istana Negara. (Humas 2011)
  
Penindakan dan Penyitaan ini hanya merupakan langkah awal untuk selanjutnya akan dilakukan pengembangan ke target yang lebih besar. Dan telah dilakukan pemanggilan terhadap pemilik keempat toko tersebut. Bila dalam 2 kali pemanggilan tidak memenuhi panggilan tersebut akan kami jadikan Daftar Pencarian Orang (DPO). Tindakan dan penyitaan ini merupakan shock therapy bagi masyarakat agar peduli dengan kampanye anti pembajakan”, tegas Salmon Pardede Kasubdit Pengaduan yang bertugas berkoordinasi secara intensif dengan pihak Polda Metro Jaya.
“Dalam aksi penindakan ini, kami berhasil menyita ribuan keping DVD dan VCD bajakan dari 4 toko yang berbeda di Plaza Semanggi. Tindakan ini kami harapkan dapat menjadi warning bagi mal-mal lain yang menjual barang-barang yang melanggar Hak Kekayaan Intelektual, tidak hanya dalam hal pelanggaran hak cipta, kita juga akan melakukan penindakan tehadap pihak-pihak yang melakukan pelanggaran seperti halnya pelanggaran merek dan paten, tegas bapak Andri Anggoro salah satu Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dari Ditjen HKI.
Dalam kesempatan berbeda, Ira Deviani S.Si., M.Si kasubag Humas Ditjen HKI menyatakan bahwa tindakan ini merupakan keseriusan pemerintah melalui Ditjen HKI dalam menangani pelanggaran ini. Upaya lain yang telah dilakukan pemerintah melalui Ditjen HKI adalah dengan memberikan penghargaan kepada Senayan City sebagai Mal Bersih dari Pelanggaran Merek pada saat hari HKI sedunia ke – 11, 26 April 2011 di Istana Negara. (Humas 2011)
| 
 
 
 | 
| 
                                            Keberadaan Hak Kekayaan Intelektual (HKI)                      dalam hubungan antar manusia dan antar negara merupakan                      sesuatu yang tidak dapat dipungkiri. HKI juga merupakan                      sesuatu yang given dan inheren dalam sebuah masyarakat                      industri atau yang sedang mengarah ke sana. Keberadaannya                      senantiasa mengikuti dinamika perkembangan masyarakat itu                      sendiri. Begitu pula halnya dengan masyarakat dan bangsa                      Indonesia yang mau tidak mau bersinggungan dan terlibat                      langsung dengan masalah HKI.                                                                 Secara umum Hak Kekayaan Intelektual                      dapat terbagi dalam dua kategori yaitu:                                          Hak Cipta                      dan Hak Kekayaan Industri. Sedangkan Hak Kekayaan                      Industri meliputi Paten,                     Merek,                     Desain Industri,                     Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu,                     Rahasia Dagang                      dan Varietas Tanaman.  source:http://www.dgip.go.id/ebscript/publicportal.cgi   | |||||








 
No comments:
Post a Comment