May 17, 2011

KERJASAMA DIREKTORAT JENDERAL HKI DAN KEPOLISIAN RI DALAM MENINDAK PELANGGARAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL

Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (HKI) bekerjasama dengan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya Polda Metro Jaya melakukan penindakan dan penyitaan terhadap 4 toko yang menjual VCD dan DVD bajakan pada hari Kamis, 12 Mei 2011 di Plaza Semanggi, Jakarta. Tindakan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait pelanggaran hak cipta tersebut. Penindakan dan penyitaan tersebut dipimpin langsung oleh Direktur Penyidikan Direktorat Jenderal HKI, Fathlurachman, S.H., M.M beserta jajarannya. Fathlurachman menyatakan bahwa “dalam penindakan dan penyitaan ini, Direktorat Penyidikan telah berkoordinasi dengan pihak Direskrimsus Polda Metro Jaya sejak laporan mengenai pelanggaran hak cipta diterima. Sebelum melakukan tindakan dan penyitaan ini pun juga terlebih dahulu dilakukan pemanggilan terhadap pelapor, pengecekan dengan beberapa ahli terkait pelanggaran hak cipta dan investigasi secara langsung kelapangan. “Kami tidak bisa secara langsung terjun kelapangan untuk melakukan tindakan sebelum memastikan segala sesuatunya sesuai dengan undang-undang yang berlaku”, ujar Fathlurachman.

Penindakan dan Penyitaan ini hanya merupakan langkah awal untuk selanjutnya akan dilakukan pengembangan ke target yang lebih besar. Dan telah dilakukan pemanggilan terhadap pemilik keempat toko tersebut. Bila dalam 2 kali pemanggilan tidak memenuhi panggilan tersebut akan kami jadikan Daftar Pencarian Orang (DPO). Tindakan dan penyitaan ini merupakan shock therapy bagi masyarakat agar peduli dengan kampanye anti pembajakan”, tegas Salmon Pardede Kasubdit Pengaduan yang bertugas berkoordinasi secara intensif dengan pihak Polda Metro Jaya.

“Dalam aksi penindakan ini, kami berhasil menyita ribuan keping DVD dan VCD bajakan dari 4 toko yang berbeda di Plaza Semanggi. Tindakan ini kami harapkan dapat menjadi warning bagi mal-mal lain yang menjual barang-barang yang melanggar Hak Kekayaan Intelektual, tidak hanya dalam hal pelanggaran hak cipta, kita juga akan melakukan penindakan tehadap pihak-pihak yang melakukan pelanggaran seperti halnya pelanggaran merek dan paten, tegas bapak Andri Anggoro salah satu Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dari Ditjen HKI.

Dalam kesempatan berbeda, Ira Deviani S.Si., M.Si kasubag Humas Ditjen HKI menyatakan bahwa tindakan ini merupakan keseriusan pemerintah melalui Ditjen HKI dalam menangani pelanggaran ini. Upaya lain yang telah dilakukan pemerintah melalui Ditjen HKI adalah dengan memberikan penghargaan kepada Senayan City sebagai Mal Bersih dari Pelanggaran Merek pada saat hari HKI sedunia ke – 11, 26 April 2011 di Istana Negara. (Humas 2011)




PATEN HAK CIPTA MEREK INDIKASI GEOGRAFIS
DESAIN INDUSTRI DTLST RAHASIA DAGANG PENGETAHUAN TRADISIONAL


Keberadaan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dalam hubungan antar manusia dan antar negara merupakan sesuatu yang tidak dapat dipungkiri. HKI juga merupakan sesuatu yang given dan inheren dalam sebuah masyarakat industri atau yang sedang mengarah ke sana. Keberadaannya senantiasa mengikuti dinamika perkembangan masyarakat itu sendiri. Begitu pula halnya dengan masyarakat dan bangsa Indonesia yang mau tidak mau bersinggungan dan terlibat langsung dengan masalah HKI.
Secara umum Hak Kekayaan Intelektual dapat terbagi dalam dua kategori yaitu: Hak Cipta dan Hak Kekayaan Industri. Sedangkan Hak Kekayaan Industri meliputi Paten, Merek, Desain Industri, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, Rahasia Dagang dan Varietas Tanaman

source:http://www.dgip.go.id/ebscript/publicportal.cgi 

No comments:

Post a Comment