CSR berhubungan erat dengan "pembangunan berkelanjutan", di mana ada argumentasi bahwa suatu perusahaan dalam melaksanakan aktivitasnya harus mendasarkan keputusannya tidak semata berdasarkan faktor keuangan, misalnya keuntungan atau deviden melainkan juga harus berdasarkan konsekuensi sosial dan lingkungan untuk saat ini maupun untuk jangka panjang.
Definisi Konsep Corporate Social Resposnsibility (CSR)
Beberapa ahli mendefinisikan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR) antara lain :
(1) Mc William dan Segel (2001) CSR : serangkaian tindakan perusahaan yang muncul untuk meningkatkan produk sosialnya, memperluas jangkauannya melebihi kepentingan ekonomi eksplisit perusahaan, dengan pertimbangan tindakan semacam ini tidak diisyaratkan oleh peraturan hokum;
(2) Magnan dan Ferrel (2004) CSR :Â perilaku bisnis, di mana pengambilan keputusannya mempertimbangkan tanggung jawab social dan memberikan perhatian secara lebih seimbang terhadap kepentingan stakeholders yang beragam; dan
(3)The World Business Council for Sustainable Development (WBCSD) mendefinisikan CSR sebagai komitmen bisnis untuk berkontribusi pada pembangunan ekonomi berkelanjutan, bekerja bersama dengan para pekerja, keluarga mereka, dan komunitas lokal.
Kewajiban Perusahaan Melaksanakan CSR
Secara global beberapa tahun terakhir ini memperlihatkan di beberapa Negara, perusahaan telah melaksanakan CSR sebagai sebuah program yang wajib diimplementasikan. Tak terkecuali di Indonesia juga sudah banyak perusahaan yang menjalankan CSR baik yang dikuasai oleh Pemerintah dalam hal ini BUMN dan BUMD, maupun perusahaan swasta nasional.
Perkembangan global saat ini menuntut CSR menjadi pilihan yang tidak bisa dihindari. Suka atau tidak suka, ia harus dikerjakan sebagai bentuk tanggung jawab kepada pemangku kepentingan (stakeholder) (Business Week edisi Indonesia 18 Juni 2008: 39).
Senada dengan Ibu Erna Witoelar (Duta Besar PBB untuk Mellenium Development Goals (MDGs) untuk kawasan Asia Pasifik, yang mengaitkan CSR dengan upaya pencapaian MDGs. Walaupun pada dasarnya hal tersebut adalah tugas pemerintah sebagai penanggung jawab utama, namun pemerintah yang cerdas adalah yang mampu memfasilitasi informasi CSR masing-masing perusahaan untuk mempercepat proses pencapaian MDGs dan membuat seluruh aspeknya terjangkau (Bisnis & CSR November 2007).
source: http://bintangpapua.com/opini/16492-corporate-social-responsibility-csr-adalah-kewajiban-asasi http://id.wikipedia.org/wiki/Tanggung_jawab_sosial_perusahaan
No comments:
Post a Comment