Mar 28, 2011

Badan Hukum Sebagai Subyek Hukum

Badan hukum publik, didirikan dan diatur berdasarkan hukum publik: Desa, Kabupaten, Propinsi, Negara dan instansi pemerintahan
• Badan hukum privat, didirikan dan diatur berdasarkan hukum privat: PT, CV, Firma, Yayasan, Koperasi dll

Ciri-ciri umum badan hukum
• Memiliki kekayaan yang terpisah dari kekayaan anggota/pengurus
• Memiliki hak dan kewajiban yang terpisah dari pribadi anggota/pengurus
• Memiliki tujuan
• Berkesinambungan

Teori badan hukum
• Teori fiksi: Badan hukum merupakan buatan negara, yang dianggap sama seperti manusia
• Teori kekayaan bertujuan: Badan hukum memiliki kekayaan dengan tujuan tertentu, yang terpisah dari kekayaan pengurus/anggotanya
• Teori organ: Badan hukum memiliki alat untuk mengelola, yang terdiri dari para pengurusnya
• Teori pemilikan bersama: Hak dan kewajiban serta harta kekayaan badan hukum merupakan milik bersama para pengurus dan anggotanya
OBYEK HUKUM
n Segala sesuatu yang bermanfaat bagi subyek hukum dan dapat menjadi pokok suatu hubungan hukum n Benda, segala barang yang dapat dimiliki dan mempunyai nilai ekonomis

Klasifikasi benda
• Benda berwujud dan tidak berwujud
• Benda bergerak dan tidak bergerak

• Benda berwujud, segala sesuatu yang dapat dilihat, diraba dan dicapai oleh panca indera
• Benda tidak berwujud, sifat yang melekat pada benda berupa hak yang memberikan nilai ekonomis kepada pemiliknya

• Benda bergerak, segala benda yang karena sifatnya, tujuannya atau penetapan undang-undang dapat berpindah / dipindahkan
• Benda tidak bergerak, setiap benda yang karena sifatnya, tujuannya atau penetapan undang-undang tidak dapat berpindah / dipindahkan

PERISTIWA HUKUM
n Adalah semua kejadian atau fakta yang terjadi dalam kehidupan masyarakat yang memiliki akibat hukum n Peristiwa hukum karena perbuatan subyek hukum dan peristiwa hukum yang bukan perbuatan subyek hukum

Karena perbuatan subyek hukum
• Perbuatan hukum (bersegi satu / dua)
• Bukan perbuatan hukum (sesuai dengan hukum/melawan hukum)

Bukan perbuatan subyek hukum
• Kelahiran
• Kematian
• Kadaluarsa

LEMBAGA HUKUM
Mahkamah Agung
n Peradilan Umum n Peradilan Agama n Peradilan Tata Usaha Negara n Peradilan Militer
Komisi Yudisial
Mahkamah Konstitusi

Wewenang MA
n Menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan n Mengadili perkara pada tingkat kasasi  n Menguji peraturan perundang-undangan dibawah UU n Memberikan pertimbangan kepada Presiden untuk pemberian grasi dan rehabilitasi

Wewenang KY
n Mengusulkan pengangkatan hakim agung kepada DPR n Wewenang lain dalam rangka menjaga kehormatan , martabat dan perilaku hakim

Wewenang MK
n Menguji UU terhadap UUD  n Memutus sengketa kewenangan antar lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD  n Memutus pembubaran parpol  n Memutus perselisihan hasil pemilu n Memutus pendapat DPR tentang presiden yang melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, melakukan korupsi dll

ASAS HUKUM
n J.H.P. Bellefroid mengemukakan “Asas hukum umum adalah norma dasar yang dijabarkan dari hukum positif dan oleh ilmu hukum tidak dianggap berasal dari aturan-aturan yang lebih umum. Asas hukum umum merupakan pengendapan dari hukum positif”

ASAS HUKUM
• Audi et alteram partem, mendengar dari para pihak
• Nebis in idem, perkara yang sama tidak disidangkan dua kali
• Geen straf zonder schuld, tiada hukuman tanpa kesalahan
• In dubio pro reo, dalam keraguan gunakan ketentuan yang lebih meringankan
• Pacta sunt servanda, perjanjian mengikat para pihak
• Unus testis nullus testis, satu saksi bukan saksi


sumber: Badan Hukum sebagai subyek hukum http://id.shvoong.com/law-and-politics/law/2109093-badan-hukum-sebagai-subyek-hukum/#ixzz10gZneyNp

No comments:

Post a Comment