Hukum Perdata adalah hukum yang mengikat satu orang dengan orang lain, dalam bidang ekonomi seperti hukum perjanian kredit atau pun pengalihan kredit ke di bank kepada orang lain, perjanian jual beli saham, akta pendiriam sebuah perusahan perseroan dan sebagainya. Seperi di bawah ini adalah contoh akta jual beli saham yang apabila ada pelanggaran di salah satu pihak maka akan di tuntut dengan hukum perdata.
CONTOH AKTA JUAL BELI SAHAM
Pada hari ini. hari (______) tanggal (________) saya (________) Notaris di (_________________), dengan dihadiri saksi-saksi yang saya, Notaris. kenal dan akan disebut pada bagian akhir akta ini:
1. Tuan (______), pengusaha, bertempat tinggal di (_________________). Jalan (_________________). Kelurahan (_________________), Kecamatan (_________________) , Pemegang Kartu Tanda Penduduk (_________________): Menurut keterangannya dalam hal ini bertindak selaku pemilik/pemegang (_________) saham dalam perseroan terbatas PT (________) yang akan disebut;
Selanjutnya disebut juga Pihak Pertama. —————————
2. Tuan (________), swasta. bertempat tinggal di (_________________), Jalan (_________________), Kelurahan (_________________), Kecamatan (_________________) Pemegang Kartu Tanda Penduduk (_________________):
Menurut keterangannya dalam hal ini bertindak selaku Direktur dari dan oleh karena itu untuk dan atas nama perseroan terbatas PT (______). berkedudukan di (_________________), yang anggaran dasarnya telah dimuat dalam akta tanggal (_________________) Nomor (___) dibuat dihadapan saya. Notaris. akta mana telah mendapat pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan Surat Keputusannya tertanggal (_________________) Nomor: (___)
Dan untuk melakukan tindakan hukum dalam akta ini telah mendapat persetujuan dari Nyonya (______) Komisaris. bertempat tinggal di (_________________) Pemegang Kartu Tanda penduduk [___] Nomor (_________________), yang turut hadir di hadapan saya, Notaris serta saksi-saksi yang sama dan menandatangani akta ini sebagai tanda persetujuannya; Selanjutnya disebut Pihak Kedua. Para penghadap telah saya, Notaris, kenal; Para penghadap bertindak sebagaimana tersebut menerangkan; Bahwa Pihak Pertama untuk melakukan penjualan seluruh saham yang dimilikinya di dalam perseroan terbatas yang akan disebut telah mendapatkan persetujuan dari Rapat Umum Luar Biasa Para Pemegang Saham sebagaimana ternyata dalam akta tanggal hari ini, Nomor (____), yang dibuat dihadapan saya, Notaris. Pihak Pertama dengan ini menjual dan menyerahkan kepada Pihak Kedua. yang dengan ini membeli dan menerima penyerahan dari Pihak Pertama (________) saham dalam Perseroan Terbatas PT (_________________) berkedudukan di (_________________), yang anggaran dasarnya dimuat dalam akta tanggal (_________) Nomor (____), dibuat di hadapan (_________________), Sarjana Hukum, Notaris di (_________________) anggaran dasar mana telah mendapat pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan Surat Keputusannya tertanggal (__________) Nomor (_______), kemudian dirubah dengan akta tanggal (_________) Nomor (____) dan tanggal (_________) Nomor (____). keduanya dibuat dihadapan (_________________) Sarjana Hukum, Notaris di (_________________), akta-akta mana telah mendapat pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan Surat Keputusannya tertanggal (__________) Nomor (______), akta tanggal (_______) Nomor (____). akta tanggal (_________) Nomor (____), akta-akta tersebut dibuat di hadapan (_________________), Sarjana Hukum, Notaris di (_________________) yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia sebagaimana ternyata dari Surat Keputusannya pada tanggal (________) Nomor (________), kemudian dirubah dengan akta tanggal (________) Nomor (____) yang dibuat di hadapan Nyonya (_________________), Sarjana Hukum, Notaris di (_________________), yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia sebagaimana ternyata dari Surat Keputusannya pada tanggal (_________) Nomor (___________) dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia tanggal (__________) Nomor (____), Tambahan Nomor (____) dan terakhir dirubah dengan akta tertanggal (_________) Nomor (___), dibuat oleh (_________________) Sarjana Hukum, Candidat Notaris, pada waktu itu pengganti saya, Notaris, akta mana telah mendapat Persetujuan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan Surat Keputusannya tertanggal (_________) Nomor: (__________) sedangkan susunan pengurus terakhir dengan akta tanggal (__________), Nomor (_____) dibuat di hadapan saya, Notaris; masing-masing saham besarnya Rp(____) nominal; demikian berikut talon dan tanda-tanda devidennya;
Jual beli ini menurut keterangan para penghadap telah dilakukan dengan harga Rp. (_________________) jumlah uang mana telah diterima dengan cukup dan penuh oleh Pihak Pertama, pada saat akta ini ditandatangani dan untuk penerimaan mana akta ini berlaku juga sebagai kwitansi, dan jual beli ini telah dilangsungkan dengan aturan-aturan dan ketentuan- ketentuan sebagai berikut: —————————–
———————————————– Pasal 1———————–
1. Mulai hari ini Pihak Kedua menerima milik dan hasil-hasil dari apa yang dibelinya dan mulai hari ini juga segala keuntungan, tetapi juga segala kerugian dan resiko adalah kepunyaan Pihak kedua;
2. Keuntungan yang belum diambil dan yang belum dikeluarkan adalah sepenuhnya menjadi milik Pihak Kedua.
———————————————– Pasal 2 ———————–
Pihak Pertama menjamin Pihak Kedua: —————————–
a. bahwa ia adalah satu-satunya yang berhak melakukan jual beli ini;
b. bahwa apa yang dijual-belikan tidak tergadai atau tersangkut suatu hutang, pun tidak disita;
c. bahwa pihak kedua akan memiliki saham-saham yang dibelinya, tanpa gangguan dari pihak lain yang mengaku mempunyai hak lebih atau hak bersama atas saham-saham itu.
———————————————– Pasal 3 ———————-
Apa yang dijual dalam akta ini. telah diterima oleh Pihak Kedua berupa recipis.
———————————————– Pasal 4 ———————–
Ongkos akta ini dipikul dan dibayar oleh Pihak Pertama. ———
———————————————– Pasal 5 ———————–
Segala pajak-pajak atas kepemilikan saham sebelum ditandatanganinya akta ini wajib dibayar oleh Pihak Pertama. Pihak Pertama dengan ini memberi kuasa kepada Pihak Kedua dan baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri dengan hak memindahkan kuasa ini kepada orang lain dan mencabut kembali pemindahan kuasa ini, untuk meminta kepada Direksi Perseroan, agar surat-surat saham yang dijual itu. bila telah dicetak diberikan kepada Pihak Kedua, lalu dibalik atas nama Pihak Kedua dan untuk itu menghadap Direksi untuk penerimaan serta pelaksanaan balik nama surat-surat saham tersebut, singkatnya Pihak Kedua diberi hak untuk melakukan segala tindakan hukum untuk mencapai balik nama serta menerima surat-surat saham tersebut, apabila sudah dicetak.
Kuasa ini merupakan bagian yang penting dan tidak dapat dipisah pisahkan dari penjualan saham-saham yang dilakukan dengan akta ini, karena itu kuasa ini tidak dapat ditarik kembali dan tidak dapat berakhir karena hal-hal yang menurut pasal 1813 kitab Undang-Undang Hukum Perdata mengakhiri sesuatu kuasa atau karena apapun juga.
———————————————– Pasal 6 ———————–
Mengenai akta ini dan segala akibatnya serta pelaksanaannya, para pihak memiliki tempat kediaman hukum (domisili) yang umum dan tetap di Kantor Panitera Pengadilan Negeri (_________________).
———————————– DEMIKIANLAH AKTA INI —————
Dibuat dan diselesaikan di (_________________) pada hari dan tanggal tersebut pada bagian awal akta ini, dengan dihadiri oleh Tuan (______) Sarjana Hukum dan Tuan (_____), keduanya pegawai Notaris. bertempat tinggal di (_________________), sebagai saksi-saksi.—————————-
Setelah saya. Notaris, membacakan akta ini kepada para penghadap dan para saksi, maka segera para penghadap dan para saksi dan saya. Notaris. ———————————————
Dilangsungkan dengan [___] gantian dan [___] tambahan.———–
Asli akta ini telah ditandatangani dengan sempurna. —————–
Diberikan sebagai SALINAN yang sama bunyinya. ———————
Notaris di (_________________)
(_________________)
No comments:
Post a Comment