Mar 28, 2011

Badan Hukum Sebagai Subyek Hukum

Badan hukum publik, didirikan dan diatur berdasarkan hukum publik: Desa, Kabupaten, Propinsi, Negara dan instansi pemerintahan
• Badan hukum privat, didirikan dan diatur berdasarkan hukum privat: PT, CV, Firma, Yayasan, Koperasi dll

Ciri-ciri umum badan hukum
• Memiliki kekayaan yang terpisah dari kekayaan anggota/pengurus
• Memiliki hak dan kewajiban yang terpisah dari pribadi anggota/pengurus
• Memiliki tujuan
• Berkesinambungan

Teori badan hukum
• Teori fiksi: Badan hukum merupakan buatan negara, yang dianggap sama seperti manusia
• Teori kekayaan bertujuan: Badan hukum memiliki kekayaan dengan tujuan tertentu, yang terpisah dari kekayaan pengurus/anggotanya
• Teori organ: Badan hukum memiliki alat untuk mengelola, yang terdiri dari para pengurusnya
• Teori pemilikan bersama: Hak dan kewajiban serta harta kekayaan badan hukum merupakan milik bersama para pengurus dan anggotanya
OBYEK HUKUM
n Segala sesuatu yang bermanfaat bagi subyek hukum dan dapat menjadi pokok suatu hubungan hukum n Benda, segala barang yang dapat dimiliki dan mempunyai nilai ekonomis

Klasifikasi benda
• Benda berwujud dan tidak berwujud
• Benda bergerak dan tidak bergerak

• Benda berwujud, segala sesuatu yang dapat dilihat, diraba dan dicapai oleh panca indera
• Benda tidak berwujud, sifat yang melekat pada benda berupa hak yang memberikan nilai ekonomis kepada pemiliknya

• Benda bergerak, segala benda yang karena sifatnya, tujuannya atau penetapan undang-undang dapat berpindah / dipindahkan
• Benda tidak bergerak, setiap benda yang karena sifatnya, tujuannya atau penetapan undang-undang tidak dapat berpindah / dipindahkan

PERISTIWA HUKUM
n Adalah semua kejadian atau fakta yang terjadi dalam kehidupan masyarakat yang memiliki akibat hukum n Peristiwa hukum karena perbuatan subyek hukum dan peristiwa hukum yang bukan perbuatan subyek hukum

Karena perbuatan subyek hukum
• Perbuatan hukum (bersegi satu / dua)
• Bukan perbuatan hukum (sesuai dengan hukum/melawan hukum)

Bukan perbuatan subyek hukum
• Kelahiran
• Kematian
• Kadaluarsa

LEMBAGA HUKUM
Mahkamah Agung
n Peradilan Umum n Peradilan Agama n Peradilan Tata Usaha Negara n Peradilan Militer
Komisi Yudisial
Mahkamah Konstitusi

Wewenang MA
n Menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan n Mengadili perkara pada tingkat kasasi  n Menguji peraturan perundang-undangan dibawah UU n Memberikan pertimbangan kepada Presiden untuk pemberian grasi dan rehabilitasi

Wewenang KY
n Mengusulkan pengangkatan hakim agung kepada DPR n Wewenang lain dalam rangka menjaga kehormatan , martabat dan perilaku hakim

Wewenang MK
n Menguji UU terhadap UUD  n Memutus sengketa kewenangan antar lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD  n Memutus pembubaran parpol  n Memutus perselisihan hasil pemilu n Memutus pendapat DPR tentang presiden yang melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, melakukan korupsi dll

ASAS HUKUM
n J.H.P. Bellefroid mengemukakan “Asas hukum umum adalah norma dasar yang dijabarkan dari hukum positif dan oleh ilmu hukum tidak dianggap berasal dari aturan-aturan yang lebih umum. Asas hukum umum merupakan pengendapan dari hukum positif”

ASAS HUKUM
• Audi et alteram partem, mendengar dari para pihak
• Nebis in idem, perkara yang sama tidak disidangkan dua kali
• Geen straf zonder schuld, tiada hukuman tanpa kesalahan
• In dubio pro reo, dalam keraguan gunakan ketentuan yang lebih meringankan
• Pacta sunt servanda, perjanjian mengikat para pihak
• Unus testis nullus testis, satu saksi bukan saksi


sumber: Badan Hukum sebagai subyek hukum http://id.shvoong.com/law-and-politics/law/2109093-badan-hukum-sebagai-subyek-hukum/#ixzz10gZneyNp

SUBYEK DAN OBYEK HUKUM

Subyek hukum adalah setiap makhluk yang memiliki,memperoleh,dan menggunakan hak-hak kewajiban dalam lalu lintas hukum.
Subyek hukum terdiri dari dua jenis :
• Manusia Biasa ( Naturlijke Person )
• Badan Hukum ( Rechts Person )

Badan hukum dibedakan dalam dua bentuk :
 
• Badan Hukum Publik ( Publik Rechts Person )
• Badan Hukum Privat ( Privat Rechts Person )

Obyek hukum menurut pasal 499 KUHP Perdata,yakni benda.
 
“segala sesuatu yang berguna bagi subyek hukum atau segala sesuatu yang menjadi pokok permasalahan dan kepentingan bagi para subyek hukum atau segala sesuatu yang dapat menjadi obyek hak milik”

Jenis Obyek Hukum :
 
• Benda yang bersifat kebendaan
 
- Benda bergerak/tidak tetap - Benda tidak bergerak
• Benda yang bersifat tidak kebendaan

Hak kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan hutang ( hak jamin ) yang melekat pada kreditur yang memberikan kewenangan untuk melakukan eksekusi kepada benda yang dijadikan jaminan jika debitur melakukan wanprestasi terhadap suatu prestasi (perjanjian).
Macam-macam pelunasan hutang :

1. Jaminan Umum
a. Benda tersebut bersifat ekonomis (dapat dinilai dengan uang).
b. Benda tersebut dapat dipindah tangankan haknya kepada pihaklain.
2. Jaminan Khusus a. Gadai
 
Hak yang diperoleh kreditur atas suatu barang bergerak yang diberikan kepadanya oleh debitur atau orang lain atas namanya untuk menjamin suatu hutang.
 
b. Hipotik
 
Suatu hak kebendaan atas benda tidak bergerak untuk mengambil penggantian dari padanya bagi pelunasan suatu perhutangan.
c. Hak Tanggungan
 
Hak jaminan atas tanah yang dibebankan berikut benda-benda lain yang merupakan suatu satu kesatuan dengan tanah itu untuk pelunasan hutang dan memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditur tertentu terhadap kreditur-kreditur yang lain.
d. Fidusia
Suatu perjanjian accesor antara debitur dan kreditur yang isinya penyerahan hak milik secara kepercayaan atau benda bergerak milik debitur kepada kreditur.